Jumat, 28 Agustus 2026

GAK BISA DITAWAR LAGI..! Rakyat Tuntut Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor! 

JAKARTA – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Tuntutan tersebut muncul di tengah target Komisi III DPR yang ingin merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Dalam 8 minggu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama sebelum pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Habiburokhman juga menyebut Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi melalui 35 kali RDPU, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja ke daerah.

Terkini, berdasarkan kesepakatan pimpinan DPR dan kelompok massa yang berdemonstrasi, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan audiensi saat demonstrasi Kamis (27/8/2026), RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, percepatan tersebut menghadirkan tuntutan lain dari masyarakat, yakni agar RUU Perampasan Aset tidak disusun dan disahkan secara terburu-buru.

Sebab, selain menginginkan instrumen yang lebih kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, masyarakat juga meminta agar kewenangan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Hukum Mati Koruptor!

Selain tuntutan segera pengesahan UU Perampasan Aset, masyarakat juga menuntut agat diberlakukan hukuman mati bagi koruptor.

Salah seorang pimpinan AMPB, Anis Sriningsih menyampaikan bahwa sangat pemnting untuk segera memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor karena sudah merugikan rakyat, dan negara.

“Kenapa yang dibahas hanya perampasan aset koruptor saja pak? Dampak dari korupsi dan dampak dari narkoba, lebih jahat mana bagi bangsa ini pak? Kenapa pengedar narkoba langsung dihukum mati pak? Koq koruptor gak dihukum mati pak?” Ujar ibu rumah tangga yang datang dari Pati ini dalam audiensi AMPB dengan pimpinan DPR-RI, Kamis (27/8).

“Saya gak petcaya kalau hanya aset koruptor yanh dirampas. Gak percoyo aku pak. Kayak Febri disita palsu semua. Emas palsu, duit palsu. Itu ora mungkin toh pak. Gak percoyo aku nek hanya perampasan aset koruptor,” tegas Bu Anis.

“Yang menjadi momok dibangsa ini, sing marai indoneisa menderita itu ya korupsi pak. Maka mereka harus dihukum mati pak. Kalau ingin indonesia ini sejahterah pak,” tegasnya lagi.

Bu Anis mempertanyakan apakah para wakil rakyat sungguh-sungguh berkeinginan mensejahterahkan rakyatnya.

“Kalian ini wakil rakyat ingin rajyatnya sejahterah opo ora? Kalau ingin, segera pastukan hukuman mati koruptore, biar rakyatnya sejahtera,” ujarnya lagi.

Ia memberi contoh hukuman yang ringan bagi para koruptor dubandingkan dengan oengedar narkiba dan maling ayam. Pengedar narkiba dihukum mati, maling ayang dikreoyok rakyat sampai mati. Tapi koruptor selamat.

“Kasus narkoba di Bali itu hanya merugikan satu orang. Ini koruptor merugkan bangsa dan seluruh rakyat. Menyengsakan kami semua loh pak,” katanya

“Kasus maling ayam digebuki rakyat sampai mati loh pak. Kalau koruptor tidak dihukum mati, berarti biar rakyat yang gebuki koruptor sampai mati. Ini harus. Aku gak percaya perampasan aset. Hukuman mati yang harus disahkan ya pak!” tegasnya lagi.

Jangan Asal Dipercepat

Semwntara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset memang penting, tetapi tidak berarti harus dipaksakan selesai pada tanggal tertentu.

Menurut Lucius, target pengesahan 15 Desember 2026 yang disampaikan DPR belum disertai penjelasan mengenai manajemen pembahasan, tingkat kesulitan substansi RUU, serta dinamika pembahasan antarfraksi.

“Jadi penting bahwa RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, tetapi itu tak berarti bahwa harus disahkan pada tanggal 15 Desember,” kata Lucius.

Ia menilai yang perlu dipastikan adalah ruang pembahasan yang terbuka sehingga substansi RUU tidak melenceng dari kebutuhan masyarakat.

“Yang jauh lebih penting justru bagaimana DPR membuka ruang seluas-luasnya agar dalam semangat untuk mengejar waktu pengesahan, substansi RUU tersebut juga tidak melenceng dari apa yang dibutuhkan publik terkait RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Lucius juga meminta publik tidak hanya melihat target waktu pengesahan, tetapi mengawasi proses pembahasan pada setiap tahap.

Menurut dia, masyarakat sudah memiliki ekspektasi bahwa RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya negara mengambil kembali aset hasil korupsi. Jika isi RUU yang dibahas DPR nantinya berbeda dengan ekspektasi tersebut, ia menilai potensi munculnya kembali demonstrasi tetap terbuka.

“Jika nanti dalam proses pembahasan, DPR ternyata mengatur hal yang berbeda dari keinginan publik, ya bukan tidak mungkin demonstrasi yang lebih serius akan terjadi lagi,” kata Lucius. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles