JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (31/8/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Selain Satori, KPK juga memanggil saksi bernama Muhamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.
Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sudah Satu Tahun, KPK Tak Kunjung Tahan 2 Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama satu tahun.
Namun, sejak mengumumkan dua Anggota DPR RI yaitu Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka, pada 7 Agustus 2025, KPK belum melakukan penahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan hingga saat ini.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026) lalu.
Budi mengatakan, dalam perjalanannya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset tersangka diduga terkait perkara. Dia juga mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat pembuktian dugaan pencucian uang.
“Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya, berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan, penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.
Budi mengatakan, KPK tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan sampai mendapatkan pembuktian solid sehingga dalam persidangan tidak ditemukan celah terhadap proses penegakan hukum.
“Maka ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,” ucap dia. (Calvin G. Eben-Haezer)

