JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor nikel di Sulawesi Tenggara (Tenggara). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 401 miliar.
Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus ini diduga terjadi pada 2017 sampai 2019. Perusahaan tambang yang diduga terlibat ialah PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Perusahaan itu diduga belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026) dilaporkan Bergelora.com.
Dia menjelaskan, PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi terhadap dokumen kadar nikel. Hal itu diduga dilakukan agar barang dari PT CNI dapat diekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujarnya.
PT CNI diduga memakai dokumen yang tidak sah. Hal itu diduga menyebabkan keuangan negara.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Saiful menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan ratusan orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik telah menyita uang Rp 401 miliar.
“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ucapnya.
Saiful menyebutkan jaksa telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Jaksa juga telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya.
Penampakan Uang Rp 401 Miliar Hasil Sitaan KorupsiÂ

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang Rp 401 miliar. Uang tersebut hasil penyitaan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI tahun 2017 sampai 2020.
Dilaporkan, Senin (31/8/2026) uang hasil sitaan itu ditumpuk dan dipamerkan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan. Uang itu ditumpuk menanjak dengan bagian belakang ada 12 tumpuk.
Kemudian di layar ada keterangan jumlah uangnya mencapai Rp 401.653.737.496,69. Uang itu terhampar di depan meja.
Uang hasil sitaan itu dibungkus menggunakan plastik dan ditata rapi. Sejumlah petugas dari anggota TNI tampak berjaga dengan menenteng senjata laras panjang. (Web Warouw)

