JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melainkan juga di banyak perguruan tinggi.
“Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Lampung) ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan, kasus dugaan korupsi di Unsoed menjadi yang kedua yang ditangani KPK setelah sebelumnya lembaga antirasuah menangani kasus serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 yang lalu.
Dia mengatakan, sejak kasus korupsi di Unila, KPK telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar dia.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi serupa di lingkungan kampus untuk segera melaporkan ke KPK.
Selain itu, dia meminta seluruh perguruan tinggi memperbaiki ekosistem sehingga lingkungan kampus menjadi berintegritas.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” ucap dia.
Rektor Unsoed Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Taufik mengatakan, kasus korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo lewat Dian dan Adhi diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Meski sudah membayar, calon mahasiswa itu rupanya tetap tidak lolos seleksi sehingga orangtuanya meminta pengembalian uang yang telah dibayar. Namun, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi sehingga pengembaliannya menggunakan uang yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Sodiq.
Klaster kedua, Mulyono atas sepengetahuan Sodiq diduga menerima gratifikasi Rp 680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri.
Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Sodiq),” tutur Taufik.
Klaster Ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.
“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Web Warouw)

