Senin, 31 Agustus 2026

GAK PANTES DINAIKIN GAJI NIH..! KY Ungkap 117 Hakim Langgar Etik Sepanjang 2026, Terima Suap hingga Selingkuh

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan pemberian sanksi terhadap 117 hakim yang telah melanggar kode etik hakim hingga 28 Agustus 2026.

“KY telah menerima 1.707 laporan masyarakat, mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 117 hakim yang terbukti melanggar kode etik,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (31/8/2026) dilaporkan Bergelora.com.di Jakarta.

Mulyadi mengatakan, KY juga memberikan peringatan kepada 4 orang hakim.

Selain itu, KY juga telah melaksanakan 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Semester 1 Tahun 2026.

Dari 7 kali sidang tersebut, sebanyak 8 hakim terbukti melakukan berbagai pelanggaran kode etik, mulai dari tindak pidana korupsi hingga pelanggaran domestik.

Dikutip dari laman resmi KY, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhi kepada Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar YM pada 25 Mei 2026, serta Hakim Yustisial PN Jakarta Selatan SW pada 23 Juni 2026.

SW dipecat setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dalam pengurusan perkara.

Sementara itu, hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada empat hakim lain, yaitu DD (PN Kraksaan/PT Surabaya) atas penelantaran keluarga, LTS (PT Sulawesi Tengah) atas kasus perselingkuhan, serta ASS dan IWS (PT Jawa Tengah) yang terbukti menerima suap.

Dua hakim sisanya menerima sanksi non-pemecatan, yakni Hakim Yustisial PT Sulawesi Tengah AJK dibebaskan dari jabatannya pada 10 Maret 2026 akibat tindakan penganiayaan terhadap anaknya dan Hakim PN Sabang DW dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun karena terbukti berselingkuh. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles