JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah namanya dikabarkan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial ( bansos ) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan.
Hal ini bermula dari temuan nama Eva tercatat dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 tingkatan. Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 (sangat miskin hingga rentan miskin) merupakan kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.
Pengelompokan Eva dalam desil 4 sebagai warga kategori rentan miskin itu dinilai tidak relevan mengingat ia tercatat di LHKPN mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp3.501.388.564.
Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Data itu ia sampaikan ke KPK pada 6 Maret 2026. Terdapat penurunan sebesar Rp11.175.084.520 dari laporan tahun sebelumnya tanggal 8 Maret 2025.
Eva sendiri mengaku heran dan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya pernah menerima atau menikmati bantuan sosial dari pemerintah.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (8/9).
Legislator dari Dapil Sulsel 3 ini mengaku telah mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara untuk melihat data tersebut dan mendesak adanya verifikasi ulang.
“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang menyaring datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujarnya.
Eva mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber serta pembaruan data. Ia tidak membantu status kepesertaan program pemerintah ini menjadi salah sasaran.
“Justru saya mengekstrak, bagaimana mungkin saya bisa direkam dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” ucap Eva.
Menurutnya, kekeliruan ini harus menjadi momentum agar pemutakhiran data bansos menjadi atensi serius agar hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terampas.
“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” jelas Eva menambahkan.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, membenarkan bahwa nama Eva memang masuk ke dalam desil 4. Meski begitu, ia menepis kabar Eva penerima bansos PKH.
“Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ungkap Elias, Minggu (6/9).
Elias menjelaskan bahwa membuka baru mengetahui permasalahan ini setelah Eva datang langsung ke kantor Dinsos Torut untuk mengintip status desil-nya.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya mengatakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” tuturnya.
Terkait penyebab nama Eva bisa terkategorikan sebagai kelompok rentan miskin, Elias menyatakan bahwa pendataan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), dan bukan satu-satunya syarat mutlak penerima bansos.
“Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” terang Elias.
“Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu,” tutupnya.
Mensos: Data Dimutakhirkan

Menanggapi itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa Anggota DPR Fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba yang sebelumnya masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) kini masuk desil 10. Gus Ipul mengatakan, pergeseran tersebut merupakan hasil dari pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Informasi ini kami telusuri, dimutakhirkan sekarang dia sudah tidak di desil 4 lagi. Setiap informasi kami jadikan sebagai bagian dari pemutakhiran data,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Meskipun berada di desil 4, Eva sudah ditandai sebagai penyelenggara negara yang pasti dikecualikan dari penerima bantuan sosial (bansos).
“Secara bersamaan, DTSEN di-update sehingga kini desil Ibu Eva menjadi desil 10,” ungkap Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, polemik anggota DPR RI yang masuk desil 4 tersebut merupakan bagian dari proses konsolidasi data.
“Nah untuk itu, ini tidak ada yang salah ya, karena memang bagian dari proses konsolidasi data dan kami punya komitmen untuk memperbaiki data ini,” kata dia. (Web Warouw)

