JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan pemulihan hak para korban keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan standar HAM.
“Kementerian HAM meminta BGN melakukan pemulihan hak bagi korban keracunan MBG sesuai dengan standar HAM pemulihan yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta berpedoman kepada prinsip dan standar HAM yang ada,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pigai mengatakan, standar HAM dalam program MBG masuk dalam kategori on going to achieving of human rights standar atau sedang dalam pembangunan, maka hanya bisa dievaluasi untuk mencapai standar atau kualitas yang lebih baik.
Dia menjelaskan bahwa pemulihan dalam HAM, ada yang disebut standar Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights yaitu pedoman hukum HAM internasional yang dirumuskan di Maastricht, Belanda, pada 22–26 Januari 1997.
“Secara sederhana, Maastricht Guidelines menjelaskan kapan dan bagaimana suatu kebijakan dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya (ECOSOC rights),” ujarnya.
Pigai juga mengatakan, beberapa pokok dalam pemulihan yang harus diperhatikan berdasar standar HAM Maastricht Guidelines. Pertama, negara mempunyai kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Negara mempunyai kewajiban konkret untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Kedua, pelanggaran dapat terjadi karena tindakan maupun kelalaian.
Ketiga, negara dan swasta dapat bertanggung jawab atas pelanggaran sekalipun bukan murni pemerintah tetapi oleh pihak lain karena terjadi dalam kebijakan pemerintah. Contohnya, apabila perusahaan SPPG atau kelompok tertentu melakukan tindakan yang merugikan hak masyarakat dan BGN gagal melakukan pengawasan atau perlindungan yang semestinya.
Keempat, keterbatasan sumber daya tidak otomatis membebaskan dari tanggung jawab. Pemerintah tetap harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk merealisasikan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kelima, korban harus memperoleh pemulihan (remedy).
“Pemulihan dapat berupa antara lain restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, serta mekanisme hukum atau administratif yang efektif,” tuturnya.
Pigai mengatakan, Maastricht Guidelines adalah pedoman untuk menentukan untuk menjelaskan tanggung jawab negara ketika terjadi pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Dia mengatakan, pedoman ini bukan traktat atau konvensi yang mengikat seperti perjanjian internasional, tetapi merupakan dokumen penting dalam perkembangan hukum HAM internasional dan sering digunakan sebagai rujukan interpretatif terhadap kewajiban negara berdasarkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
“Kementerian HAM meminta BGN menyediakan unit khusus yang mengurusi layanan pemulihan dalam pelaksanaan program MBG,” ucap dia.
Sebelumnya, kasus keracunan program MBG masih terus terjadi hingga saat ini, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus ratusan santri di Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan akan menertibkan SPPG atau dapur MBG yang telat mengirimkan MBG.
Zulhas menyebut kendala pengiriman makanan menjadi pemicu yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan MBG belakangan ini.
“Dapur bagus, semua bagus. Tapi budaya. Misalnya, masak harusnya dikirim jam 6, mungkin bangunnya kesiangan, dikirimnya jam 11. Itu menimbulkan keracunan,” kata Zulhas.
Menurut Zulhas, kasus keracunan program MBG merupakan murni kesalahan manusia, baik akibat kelalaian maupun yang disengaja. Zulhas menyatakan bakal mengevaluasi sistem distribusi SPPG dalam dua bulan ke depan dan menindak tegas satuan yang terbukti melakukan keteledoran.
Ia juga membuka ruang sanksi tersebut berupa pemecatan karyawan SPPG.
“Ini kan menyangkut banyak kebiasaan kita, karena ini menyangkut 60 juta orang. Ini yang kami lagi tertibkan. Kasih waktu dua bulan, kami akan menyelesaikan ini. Dan saya sudah minta tidak boleh ada toleransi. Yang lalai, ganti. SPPG siapa saja yang terlibat, ganti. Kita tidak boleh mempertaruhkan anak kita walaupun satu orang keracunan,” tuturnya. (Web Warouw)

