JAKARTA – Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun setuju pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan.
Terkait adanya perdebatan atau perbedaan pandangan di masyarakat terhadap pengesahan RUU tersebut, ia menilai hal itu biasa terjadi.
“Masyarakat terpecah (pendapatnya) itu biasa. Itu semua enggak ada yang undang-undang lahir tanpa cacat itu enggak ada pengalaman saya dan apa yang saya ketahui. Undang-undang selalu lahir ada cacatnya. Cacat itulah kita perbaiki,” kata Gayus dalam program ROSI KompasTV, Kamis (10/9/2026) malam dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan peran legislasinya.
Menurutnya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR terbuka dan sudah ada transparansi.
Bahkan, setelah RUU diundangkan, publik masih bisa mempertanyakan apa yang diputuskan oleh DPR.
Terkait adanya kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) setelah RUU Perampasan Aset diundangkan, Gayus berpendapat persoalan tidak akan pernah selesai jika selalu ada dugaan seperti itu.
“Jarang undang-undang itu diputus dengan bulat,” ucapnya
Merespons pernyataan Gayus, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 Abraham Samad yang tak setuju RUU Perampasan Aset buru-buru disahkan, menilai RUU tersebut saat ini belum mengakomodasi terlalu dalam tentang kejahatan korupsi.
“Karena apa? dia tidak memasukkan secara eksplisit tentang illicit enrichment (kekayaan yang tidak wajar),” katanya.
Ia menjelaskan, konsep illicit enrichment mengatur adanya peningkatan kekayaan harta secara tiba-tiba yang diduga dilakukan dalam bentuk kejahatan korupsi oleh penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan aparat penegak hukum.
Ia kemudian membandingkannya dengan konsep lainnya, yakni unexplained wealth atau kekayaan tidak dapat dijelaskan, yang mana konsep ini mengatur tak hanya untuk penyelenggara negara saja, tetapi bersifat umum.
Poin yang ingin disorotinya dalam perbandingan dua konsep tersebut adalah pada sasaran atau subjek yang diaturnya.
Pada konsep unexplained wealth, subjek pengaturannya lebih luas dibandingkan dengan illicit enrichment.
Illicit enrichment mengatur hanya pada pejabat publik atau penyelenggara negara, sementara unexplained wealth kepada setiap orang.
Samad khawatir, jika konsep yang digunakan dalam RUU Perampasan Aset tidak tepat dan sesuai keinginan masyarakat, nantinya terjadi kriminalisasi.
“Kita sudah punya banyak kasus, misalnya ada kriminalisasi di kejahatan, ada kriminalisasi di kasus-kasus korupsi, misalnya Tom Lembong. Pikiran saya, kalau konsep ini dilanjutkan, ini akan bisa timbul korban lagi berjatuhan,” ucapnya. (Web Warouw)

