JAKARTA – Perjuangan 37 pemilik lahan eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, untuk mendapatkan hak bagi hasil kebun kelapa sawit berbuah kemenangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan warga yang tergabung dalam Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam sengketa pengelolaan kebun sawit yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua Tim 37 Yustinus Bata menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum yang mendampingi mereka selama proses persidangan.
“Saya atas nama Ketua Tim 37 mengucapkan terima kasih sekali kepada tiga pengacara saya, yaitu Pak Rulyandi, Endik Wayudi, dan Pak Sujana, terkait pembelaan dalam kasus sengketa pembagian hasil pemilik lahan eks transmigrasi,” ujar Yustinus dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (16/9).
“Jadi, saya atas nama Tim 37 mengucapkan ribuan terima kasih,” lanjutnya.
Yustinus juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan PN Sangatta yang telah menangani perkara tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kepada Pengadilan Negeri Sangatta, yang telah memutuskan seadil-adilnya kepada kami masyarakat kecil,” katanya.
Berawal dari Kerja Sama Kebun Sawit
Sengketa antara warga dan PT Gunta Samba serta Koperasi Karya Pembangunan bermula dari kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Dalam kerja sama tersebut, masyarakat berstatus sebagai pemilik lahan, sedangkan perusahaan mengelola kebun melalui skema kemitraan bersama koperasi.
Lahan yang dikerjasamakan mencapai sekitar 143 hektare dan telah memiliki sertifikat.
Persoalan muncul ketika kebun mulai menghasilkan sekitar 2012. Para petani mengaku tidak menerima pembagian hasil sebagaimana yang diperjanjikan dalam kerja sama pengelolaan kebun.
Sejak saat itu, warga berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui berbagai jalur.
Upaya mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga somasi telah ditempuh. Namun, persoalan hak bagi hasil yang diklaim belum diterima warga tak kunjung selesai.
Para petani kemudian membawa perkara tersebut ke PN Sangatta melalui gugatan wanprestasi. Dalam gugatan itu, Tim 37 menuntut sekitar Rp 25,9 miliar, terutama terkait hak bagi hasil kebun sawit periode 2012–2020.
Perkara tersebut diputus majelis hakim PN Sangatta pada 31 Agustus 2026.
Sengketa Melebar ke Ranah Pidana
Perjuangan warga untuk mendapatkan hak bagi hasil kebun sawit tidak hanya berlangsung melalui gugatan perdata. Sengketa tersebut juga sempat menyeret sejumlah petani ke ranah pidana setelah mereka melakukan aksi “panen mandiri” di kebun sawit yang mereka klaim berada di atas lahan milik warga.
Aksi itu dilakukan Tim 37 pada 14 Maret 2024. Warga berdalih mengambil hasil kebun karena hak bagi hasil yang mereka klaim seharusnya diterima sejak 2012 tidak pernah dibayarkan oleh Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba.
Aksi tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap tiga warga, yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge. Ketiganya sempat dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh PN Sangatta.
Namun, putusan tersebut kemudian dianulir Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam putusan banding, hukuman penjara diubah menjadi pidana pengawasan selama satu tahun tanpa harus menjalani kurungan.
Yustinus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, sebelumnya mengaku heran dituduh mencuri ketika mengambil hasil kebun di lahan yang menurutnya merupakan milik warga.
“Kami ini anak transmigrasi sejak tahun 1986. Lahan itu bersertifikat resmi. Kami dituduh mencuri di lahan kami sendiri saat mencoba menyambung hidup karena hak kami dizalimi sejak 2012,” ujar Yustinus, Jumat (24/4/2026).
Gugatan Perdata Tetap Dilanjutkan
Meski perkara pidana telah melalui proses banding, warga Tim 37 tetap melanjutkan perjuangan melalui jalur perdata. Gugatan wanprestasi senilai Rp 25,9 miliar diajukan untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
Nilai gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan hak bagi hasil kebun sawit periode 2012–2020 serta pengembalian sertifikat lahan.
Dalam prosesnya, warga juga mengaku telah melaporkan Ketua Koperasi Karya Pembangunan ke Polres Kutai Timur atas dugaan penggelapan hak warga.
Yustinus mengatakan laporan tersebut sempat berujung pada penetapan tersangka, tetapi prosesnya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Di sisi lain, laporan dari perusahaan dan koperasi terhadap warga justru berlanjut hingga membawa mereka ke meja hijau.
“Proses laporan kami tersendat, tapi laporan perusahaan diproses sampai kami jadi terdakwa. Beruntung putusan banding mematahkan vonis penjara tersebut,” kata Yustinus.
Kini, putusan PN Sangatta yang mengabulkan gugatan Tim 37 menjadi babak baru bagi para petani.
Bagi warga, perkara ini bukan sekadar soal uang Rp 25,9 miliar. Sengketa tersebut menyangkut hak atas hasil kebun yang berdiri di atas tanah yang mereka milik sendiri.
Masyarakat eks transmigrasi 1986–1987 di Kaubun berharap putusan tersebut menjadi jalan bagi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana persoalan pengelolaan kebun sawit, hak bagi hasil, dan kepemilikan lahan dapat berujung pada sengketa hukum yang panjang.
Dengan putusan tersebut, Tim 37 kini memasuki tahap berikutnya untuk memperjuangkan pelaksanaan hak yang telah mereka tuntut melalui pengadilan. (Web Warouw)

