JAKARTA – Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan relevansi nilai kompensasi keterlambatan penerbangan (delay) kategori 5 sebesar Rp 300.000 di tengah lonjakan harga tiket pesawat saat ini. Hal tersebut mengemuka dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi yang digelar, Senin (21/9/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.
“Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi. Mestinya kan pemerintah juga ini memikirkan gitu lho. Dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini harus seperti dendanya masih Rp 300.000,” kata Adies dalam sidang.
Ia juga menekankan, hal paling utama bagi masyarakat sebenarnya adalah ketepatan waktu sampai di tujuan, bukan sekadar denda ganti rugi.
Ia menilai ketentuan ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 selama 240 menit tidak sebanding lagi dengan harga tiket pesawat yang telah naik berkali-kali lipat.
“Masyarakat ini kan sebenarnya yang paling utama itu bukan denda ganti rugi (kompensasi) dan lain sebagainya ini. Ini yang bukan itu yang utama. Setelah kami mendengarkan beberapa kesaksian di sini, yang paling penting adalah ketepatan waktu sampai di tempat tujuan,” kata Adies.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli dari pemerintah yang juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo menjelaskan latar belakang penetapan besaran kompensasi Rp 300.000 dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 77 Tahun 2011.
Hemi menyebutkan bahwa rujukan awal mengacu pada Konvensi Montreal yang bernilai puluhan juta rupiah, tetapi maskapai penerbangan domestik tidak sanggup membayarnya dengan alasan dinamika penerbangan di Indonesia sangat tinggi, mulai dari bencana hingga kondisi cuaca.
Hingga akhirnya disepakati angka Rp 300.000 yang juga diinisiasi oleh beragam stakeholder. Baca juga: Dari Gontor, Menguji Telinga Kekuasaan.
“Awalnya kalau ingin mendekati Konvensi Montreal, airline kita enggak sanggup, Pak. Karena di Konvensi Montreal itu kurang lebih untuk delay internasional itu 11 tahun yang lalu ya, itu kurang lebih Rp 70 juta,” tuturnya.
“Nah waktu itu kami diskusi, gimana kalau 2 juta? Nah 2 juta, teman-teman airline itu tidak sanggup. Karena dinamika di Indonesia itu ya cuacanya, segala macam. Akhirnya disepakatilah termasuk dengan YLKI itu Rp 300.000,” ucapnya.
Namun dia menyebut, keputusan itu ditetapkan 11 tahun lalu. Hemi tidak bisa menjawab apakah kompensasi tersebut masih relevan untuk nilai tiket pesawat yang sudah sangat tinggi untuk saat ini.
“Apakah make sense untuk zaman sekarang, itu saya tidak punya kewenangan (lagi) untuk menjawab,” katanya.
Sidang perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dkk. (Web Warouw)

