JAKARTA – Menteri ini tutup mata atas pungutan yang terus berlangung di sekolah-sekolah. Walaupun pemerintah menyediakan dana BOS, tapi orang tua siswa ditetap menjadi sasaran pemerasannoleh sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, semua sekolah negeri, baik dari TK, SD, SMP, SMA, ataupun SMK, sudah gratis. Hal tersebut Mu’ti sampaikan dalam merespons keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pendidikan negeri gratis.
“Kalau TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri semua sudah gratis,” ujar Mu’ti dikutip Bergelora.com si Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Kalau perguruan tinggi sebaiknya ditanyakan kepada Mendikti Saintek,” sambungnya.
Hanya saja, saat ditanya perihal apakah itu artinya sudah tidak ada SPP lagi di sekolah negeri, Mu’ti tidak menjawab tegas. Dia hanya mengungkit bahwa setiap sekolah sudah mendapatkan dana BOS dari pemerintah.
“Semua sekolah mendapatkan dana BOS, dan siswa tidak mampu mendapatkan PIP,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan gratis di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan universitas negeri.
Prabowo mengaku akan segera mengadakan rapat terbatas untuk memastikan pendidikan negeri dapat diakses secara gratis.
“Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya Pendidikan negeri harus gratis! Biaya pendidikan negeri, SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis!” kata Prabowo saat berpidato dalam HUT ke-28 Partai Amanat Nasional di JCC, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Prabowo yang disampaikan dengan menggebu-gebu itu disambut sorakan meriah para kader PAN yang memenuhi lokasi acara.
Prabowo menyebutkan, dana pendidikan gratis itu bisa diperoleh dari uang yang selama ini dikorupsi.
“Nanti akan ada yang bertanya, dari mana uangnya? Uangnya dari yang dikorupsi, yang dicolong, yang dikorupsi,” ujar dia.
Pungutan Di sekolah terus Berlangsung
- Uang Komite / Sumbangan Pembangunan: Pungutan atau iuran rutin yang sering kali dipatok dengan nominal tertentu oleh pengurus komite.
- Biaya Seragam Sekolah: Kewajiban membeli seragam khas, batik, atau olahraga tertentu langsung dari koperasi atau vendor yang ditunjuk sekolah dengan harga mahal.
- Uang Ujian, Try Out, dan Bimbingan Belajar: Biaya tambahan menjelang ujian nasional atau kelulusan.
- Uang Ekstrakurikuler dan OSIS: Iuran kegiatan kesiswaan di luar jam pelajaran utama.
- Uang Buku / LKS: Pembelian buku penunjang atau Lembar Kerja Siswa yang diwajibkan.
- Uang Perpisahan / Acara Kelulusan: Pungutan insidental untuk acara wisuda atau perpisahan siswa.

