Rabu, 23 September 2026

ATASI KONFLIK AGRARIA..! Ini Sejumlah Poin Penting Dalam RUU Reforma Agraria

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria direncanakan akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI hari Selasa (22/9/2026). Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/9/2026) .

“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco.dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (23/9)

Lantas apa saja yang menjadi poin penting dalam RUU Reforma Agraria yang akan disahkan tersebut?

Berisi 14 Bab

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Imam Syukri menjelaskan, beleid yang akan disahkan terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal. Adapun 14 bab dalam RUU tersebut terdiri atas Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Reforma Agraria; Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria; Dewan Pengawas; serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria.

Selanjutnya, terdapat bab mengenai Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria; Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Dalam pembahasan tingkat I atau Baleg, pemerintah menyampaikan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR.

Sebanyak 164 DIM berstatus tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, dan 57 DIM mengalami perubahan substansi.

Lembaga Baru dan Dewan Pengawasnya

Terdapat sejumlah materi penting yang disepakati, salah satunya hak penguasaan negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

Beleid ini juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

Panja turut menyepakati pengaturan lokasi prioritas reforma agraria.

“Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum,” kata Iman.

Materi lainnya adalah penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini nantinya berada langsung di bawah Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Dalam pembahasannya disepakati juga pembentukan dewan pengawas sebagai jaminan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.

Penataan Aset dan Redistribusi Tanah RUU juga disebut memperkuat pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Pengaturannya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak dan pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan.

Selain itu, Panja menyepakati pemberdayaan subyek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

RUU juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

“Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah,” kata Iman.

Panja turut memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subyek reforma agraria.

Selain itu, RUU mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data serta dilaporkan kepada Presiden dan DPR.

Iman mengatakan, RUU juga mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin pelaksanaan reforma agraria.

“Termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini,” kata Iman.

“Demikian laporan Panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUPRA berakhir pula Panja melakukan pembahasan RUPRA ini,” pungkasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles