Rabu, 30 September 2026

KERUGIAN SCAM Rp 9,1 TRILIUN..! Ratusan Ribu Rekening Diblokir, Ini Modus Scam Paling Banyak Dipakai

JAKARTA – Masyarakat masih dibayangi aktivitas penipuan digital dan keuangan ilegal. Ratusan ribu laporan penipuan telah masuk dan ditindaklanjuti pemerintah lewat Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan dan telah memblokir 659.419 rekening terkait kegiatan keuangan ilegal tersebut. Modus yang dilaporkan antara lain penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.

“Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id,” tulis keterangan Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan resmi di Instagram @bakom.ri, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Ratusan laporan yang masuk ke pemerintah mencakup penipuan belanja investasi hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

Modus Utama Penipuan

Per Agustus 2026, ada lima modus utama penipuan yang dilaporkan ke pemerintah. Pertama, modus transaksi belanja dengan 119.494 laporan, kedua modus impersonation atau fake call dengan 65.914 laporan, dan ketiga modus penipuan investasi sebanyak 32.738.

Modus keempat ada penipuan tawaran kerja sebanyak 29.373, dan terakhir modus penipuan media sosial dengan total 25.919 laporan.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, pemerintah telah melakukan berbagai penindakan untuk menangani laporan penipuan transaksi keuangan. Ada 1.276.688 rekening yang dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal, dengan jumlah rekening yang diblokir sebesar 659.419 rekening atau sekitar 51,46% dari total yang dilaporkan.

Kemudian, dana yang diblokir sejauh ini ada Rp 771,2 miliar. Lalu, jumlah nomor telepon yang dilaporkan untuk atas penipuan ada 159.472 nomor telepon. Pemerintah juga mengklaim berhasil mengembalikan dana aktivitas ilegal kepada korban mencapai sebesar Rp 206 miliar.

Sementara itu dari Satgas PASTI OJK yang dibentuk sejauh ini sudah menerima 30.328 jumlah pengaduan, terdiri dari 26.729 pinjol ilegal, 200 aduan gadai ilegal, dan 3.399 aduan investasi ilegal.

Kemudian entitas keuangan ilegal yang dihentikan sebanyak 1.222 entitas, yang terdiri dari 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK Catat Kerugian Scam Rp 9,1 Triliun

Kasus penipuan online atau scam semakin masif di tengah pesatnya perkembangan transaksi dan layanan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, dengan lebih dari 411.000 laporan.

Sementara itu, Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam State of Scam in Indonesia Report 2025 menyebut 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan.

Laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices juga memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia mencapai sekitar 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional setiap tahunnya.

Kompleksitas penipuan online juga terlihat dari rantai kejahatannya yang melibatkan sejumlah sektor. Rantai tersebut sekurang-kurangnya mencakup empat lapisan, yakni akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi melalui bank maupun penyelenggara pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan.

Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan koordinasi antarlembaga dan industri agar penanganan scam tidak berjalan secara parsial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan, penipuan online melibatkan berbagai bagian dalam ekosistem digital, mulai dari layanan komunikasi dan platform digital hingga sistem pembayaran dan sektor jasakeuangan.

Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat dan menjadi tanggung jawab bersama. Ia berpandangan, penanganan scam membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

“Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain,” ujar Alexander dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online, Senin (28/9/2026).

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Syaiful Garyadi menilai, koordinasi penanganan scam perlu dibangun secara terintegrasi karena tiap lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.

Menurut dia, keterhubungan tersebut penting agar pertukaran data dan respons terhadap kasus dapat dilakukan lebih cepat.

“Kalau kita tidak duduk bareng, berjalan sendiri-sendiri, rasanya permasalahan scam ini tidak akan bisa selesai. Kita perlu kolaborasi bersama dari hulu, tengah, sampai hilir. Perlu ada beberapa hal yang perlu disepakati dan diputuskan, termasuk komitmen pertukaran data dan standardisasi data dalam proses pelaporan dan mitigasi scam.” tutur Syaiful.

Penindakan Tak Cukup Analis Transaksi Keuangan

Ahli Madya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ambar Widya menyampaikan, penanganan scam yang semakin masif dan menggunakan modus semakin canggih tidak cukup hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku secara individual.

“Fokus penindakan ke satu-satu pelaku kurang efektif. Kita harus mulai melakukan disrupsi untuk merusak ekosistem yang dimanfaatkan oleh jaringan scam ini,” ujar Ambar.

Selain penindakan, Ambar menilai edukasi pencegahan scam perlu lebih tepat sasaran. Sosialisasi edukasi perlu disesuaikan dengan risiko yang dihadapi setiap kelompok masyarakat, lalu disampaikan melalui kanal yang biasa mereka gunakan.

Dengan pendekatan tersebut, ia berharap, masyarakat dapat memperoleh informasi yang sesuai dengan risiko penipuan yang mereka hadapi, sehingga lebih mudah mengenali modusnya dan menghindarinya.

Dari sektor perbankan, Assistant Vice President Fraud Banking Investigation BCA Raditya Perkasa mengatakan, ekosistem scam kini semakin kompleks karena pelaku dapat memanfaatkan berbagai kanal, termasuk nomor telepon, media sosial, rekening penampung, hingga teknologi seperti fake Base Transceiver Station (BTS).

“Mitigasi harus dilihat dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemblokiran cepat, penelusuran aliran dana, sampai pemulihan dana,” kata Raditya.

Menurut dia, penguatan koordinasi perlu didukung mekanisme yang dapat mengintegrasikan informasi dan tindakan lintas sektor, termasuk pemblokiran nomor maupun rekening serta penelusuran aliran dana.

Keberadaan regulasi payung dinilai penting untuk memperjelas peran, kewenangan, dan mekanisme respons masing-masing pihak dalam menangani scam secara terkoordinasi. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles