Kamis, 15 Oktober 2026

BATASNYA TAK JELAS..! MK Nyatakan UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diubah

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan. Amar putusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan hari ini, Kamis (15/10/2026) dikutop Bergelora.com di Jakarta.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan pertama.

Amar putusan kedua menyatakan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan MK.

Dalam amar putusan ketiga, MK menegaskan kembali, apabila tidak diubah dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan MK diucapkan, maka UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku lagi.

Pertimbangan MK

Salah satu dalil pemohon yang menjadi pertimbangan MK adalah soal impunitas yang terjadi dalam peradilan militer.

Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer.

Sebab itu MK berpandangan, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum bisa mencegah risiko impunitas.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai peradilan militer memperoleh legitimasi dari kekhususan perkara militernya, sehingga ketika tidak terdapat kekhususan perkara dimaksud maka alasan mempertahankan yurisdiksi (kewenangan) peradilan militer pun menjadi kehilangan dasar pijakan,” tulis putusan tersebut.

MK juga mempertimbangkan, ada fakta hukum belum ada kejelasan pembatasan tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Dari beragam dalil, MK menarik pertimbangan UU Peradilan Militer harus diubah dengan memuat substansi kejelasan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batasan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles