Jika negara hanya peduli pada ketebalan dinding penjara dan penghitungan masa pemenjaraan pelaku, namun abai terhadap pemulihan psikososial, jaminan keselamatan fisik, dan kemandirian ekonomi korban, maka negara sebenarnya sedang merawat impunitas struktural di bawah topeng penegakan hukum yang manipulatif.
Pengantar Redaksi
Pada 6–7 Oktober 2026, Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, diundang sebagai pembicara dalam panel bertajuk “People’s Tribunal and the Limits of Formal Accountability”. Konferensi “Gender Justice in International Criminal Law” ini diselenggarakan oleh Women’s Initiatives for Gender Justice, organisasi yang berbasis di Den Haag, bekerja sama dengan Legal Action Worldwide (LAW) dan The Gender Justice Practitioner Hub. Konferensi tersebut mempertemukan praktisi hukum, akademisi, aktivis, dan penyintas dari berbagai belahan dunia, dengan perhatian khusus pada persoalan ketidakadilan gender di Asia. Sebagai bagian dari komunitas hukum yang mengamati dan merefleksikan jalannya konferensi, catatan dari Den Haag ini tidak hanya merangkum diskursus global, tetapi juga menarik garis analitis untuk membaca realitas sosiologis dan yuridis di Indonesia..
Oleh: Nursyahbani Katjasungkana*
DISKUSI intensif selama dua hari dalam konferensi Gender Justice in International Criminal Law di Kampus Institute of Social Studies (ISS), Den Haag, menyisakan satu refleksi mendalam mengenai penegakan hukum modern dan pengabaian hak korban kekerasan. Ketika para praktisi, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia global membedah keterbatasan akuntabilitas formal, tantangan terbesar yang muncul adalah ketergantungan akut pada paradigma keadilan retributif.
Kritik terhadap Konsep Carceral Feminism dan Istilah Penyintas
Dalam diskursus feminisme kritis, kecenderungan tersebut dikenal sebagai carceral feminism—sebuah pendekatan ideologis yang menempatkan sistem pidana konvensional, khususnya instrumen penangkapan, pendakwaan, dan pemenjaraan skala masif, sebagai jawaban utama sekaligus solusi tunggal dalam merespons kekerasan berbasis gender. Pendekatan ini menyederhanakan penyelesaian ketidakadilan gender ke dalam ruang-ruang sel tahanan, seolah-olah akar kekerasan dapat dicabut hanya dengan mengisolasi pelaku dari masyarakat atau bahkan melalui penjatuhan hukuman mati.
Penting untuk ditegaskan sejak awal bahwa mengkritik pendekatan carceral feminism sama sekali bukan berarti menolak atau menafikan pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan. Mengadili, membuktikan kesalahan, dan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku kekerasan berbasis gender adalah kewajiban hukum yang mutlak demi kepastian hukum, penegakan supremasi moral, dan pencegahan umum di masyarakat.
Namun, kritik dalam tulisan ini menyoroti bagaimana narasi publik dan otoritas negara sering kali menganggap tugas sejarah penegakan keadilan telah selesai secara paripurna begitu pelaku dijebloskan ke penjara. Negara cenderung mencuci tangan dari tanggung jawab sosial yang lebih besar setelah vonis dijatuhkan, mengabaikan fakta bahwa struktur patriarki yang melahirkan kekerasan tersebut masih tetap kokoh di luar penjara, sementara korban dibiarkan menjalani kehidupannya sendirian.
Ketukan palu hakim memang memicu kepuasan kolektif sesaat dan meredakan ketegangan sosial di ruang publik. Namun, kenyataan sosiologis pasca-peradilan sering kali berjalan di atas jalur yang sunyi dan diabaikan. Bagi korban kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemenjaraan pelaku bukanlah titik akhir dari penderitaan, melainkan awal dari fase bertahan hidup yang panjang, berliku, dan penuh trauma.
Trauma batin, isolasi sosial, stigmatisasi kultural, hilangnya kesempatan atas pendidikan, hingga kehancuran ekonomi tidak serta-merta menguap bersamaan dengan masuknya pelaku ke penjara atau dihukum mati. Tanpa intervensi pemulihan yang sistematis, sistem keadilan retributif ini sebenarnya hanya memindahkan fokus keadilan dari penderitaan korban menuju penghukuman pelaku—sebuah reduksi nilai hukum yang menipu esensi keadilan itu sendiri.
Dalam tulisan ini, saya secara sadar menolak romantisasi penggunaan istilah “penyintas” (survivor) yang belakangan marak digunakan untuk menggantikan kata “korban” (victim). Istilah penyintas pada hakikatnya merupakan pendekatan psikologis yang sering kali menghilangkan dimensi politis dari kekerasan. Ketika mekanisme perlindungan, pemulihan, dan reparasi struktural dari negara belum diselesaikan secara tuntas, maka seorang individu yang hak-hak dasarnya dihancurkan belumlah layak disebut penyintas—yakni predikat bagi mereka yang diandaikan telah berhasil melewati masa krisis secara tuntas.
Belajar dari pemikiran kritis gerakan perempuan adat internasional, salah satunya sebagaimana yang disuarakan oleh tokoh pejuang kemanusiaan suku Maya K’ice’ (Quiche) di Guatemala dan peraih Nobel Perdamaian, Rigoberta Menchú Tum, devaluasi kata “korban” menjadi “penyintas” justru berisiko membebaskan institusi yang berkuasa dari tanggung jawab hukumnya. Menggunakan kata “penyintas” secara prematur seolah-olah memindahkan beban pemulihan ke pundak ketahanan individu korban itu sendiri secara mandiri.
Sebaliknya, mempertahankan sebutan “korban” adalah sebuah sikap politik yang tegas: sebuah pengingat abadi dan bukti kesaksian hukum (testimonio) bahwa ada kejahatan sistemik yang masif, ada ketimpangan kuasa yang nyata, dan ada utang kewajiban pemulihan dari negara serta komunitas nasional dan internasional yang belum lunas dibayarkan kepada mereka.
Derita Korban dan Keterbatasan Akuntabilitas Formal
Keterbatasan akuntabilitas formal dan elitisme birokrasi internasional ini tercermin kuat dalam kesaksian hidup yang disampaikan oleh Elizabeth Atieno, seorang korban perkosaan kelompok (gang rape) dari Kenya yang hadir dalam konferensi. Pada sesi panel hari pertama bertajuk “Asia in Focus — Accountability Strategies Across the Region” dari jajaran kursi peserta, Elizabeth menyampaikan kritik langsung terhadap efektivitas keadilan prosedural global yang ditujukan khususnya kepada Nazhat Shameen Khan, Wakil Jaksa pada kantor Jaksa International Criminal Court (ICC).
Dengan artikulasi yang lahir dari pengalaman empiris pahit, Elizabeth mempertanyakan apakah mekanisme hukum internasional yang sangat rumit, berbelit-belit, dan berbiaya besar benar-benar memiliki kapasitas untuk menjangkau, mendengar, dan merespons kebutuhan mendasar seorang korban perkosaan massal di tingkat tapak. Keadilan prosedural sering kali terasa asing dan berjarak bagi mereka yang berada di garis depan penderitaan.
Pada panel hari kedua bertajuk “Practicing Feminist International Criminal Law”, sebagai pembicara, Elizabeth juga menyoroti ketimpangan alokasi sumber daya finansial internasional yang dihimpun atas nama bantuan dan pemulihan korban kekerasan dalam konflik. Berdasarkan pengalamannya, dana kemanusiaan global yang melimpah tersebut sering kali habis menguap di tingkat elit struktural untuk membiayai keperluan prosedural birokrasi, lokakarya formal, kajian akademis, dan pertemuan-pertemuan pemerintahan yang elitis tanpa melibatkan para korban.
Ruang-ruang diskusi formal ini kerap kali mengomodifikasi penderitaan korban menjadi proyek birokrasi, sementara korbannya sendiri dibiarkan bertahan hidup tanpa asistensi yang nyata.
“Apakah kalian tahu bahwa tidak sesen pun uang itu sampai kepada kami?” seru Elizabeth dengan tajam. Kenyataan marginalisasi ini dirasakan berlipat ganda oleh para perempuan korban yang hidup di wilayah pedesaan terpencil di Kenya, terisolasi dari pusat kekuasaan, bantuan hukum, layanan kesehatan, serta keberlanjutan pendidikan.
Elizabeth juga menegaskan pentingnya pergeseran paradigma dari sekadar menempatkan korban pada kedudukan pasif sebagai objek penderita (victimhood) menuju penguatan kemampuan aktif untuk menjalani dan melanjutkan hidup secara mandiri (living in). Dia menegaskan bahwa keadilan sejati tidak datang dari ruang sidang internasional atau dari pemerintah, melainkan dari agensi diri para korban itu sendiri.
Gagasan dan langkah konkret ini ia wujudkan dengan mendirikan Survivors Liberation Forum di sebuah dusun kecil di Kenya. Forum ini adalah inisiatif yang dipimpin para korban untuk memajukan penyembuhan, pemulihan martabat, pengakuan, dan keadilan reparatif bagi korban kekerasan seksual terkait konflik serta anak-anak yang lahir dari perkosaan. Gerakan ini bekerja membangun struktur berkelanjutan di mana korban dapat mengorganisir diri, merebut kembali agensi mereka, dan secara bermakna memengaruhi keputusan yang berdampak pada hidup mereka serta membangun kedaulatan ekonomi mereka sendiri tanpa harus berharap kepada janji-janji pemerintah.
Dimensi lain dari kegagalan sistem hukum formal dalam membaca kompleksitas gender terlihat pada dinamika hukum kedokteran di peradilan yang terjadi di belahan dunia barat. Pada 30 September 2026, prosedur pelaksanaan hukuman mati terhadap Christa Pike di Riverbend Maximum Security Institution di Tennessee, Amerika Serikat, mengalami kegagalan teknis yang tragis (botched execution). Christa, yang kini berusia 50 tahun, dijatuhi hukuman mati pada tahun 1996 atas kasus pembunuhan teman sekolahnya yang dilakukan ketika ia masih berusia 18 tahun.
Eksekusi tersebut gagal total akibat kondisi pembuluh darah vena Christa yang sangat kecil, tipis, dan rapuh. Ketika tim medis menyuntikkan cairan senyawa kimia pentobarbital, jarum infus meleset dan merobek dinding vena, sehingga cairan tersebut justru bocor dan mengendap di jaringan otot lengannya.
Alih-alih menghentikan detak organ vital dengan cepat, kegagalan prosedur ini menyebabkan luka bakar kimia internal yang hebat di dalam tubuh Christa, menyebabkannya berada dalam kondisi kritis di bawah perawatan ventilator selama berhari-hari sebelum akhirnya dikembalikan ke sel tahanan. Peristiwa luar biasa ini memicu gelombang protes kemanusiaan internasional, mendorong pengunduran diri kepala sipir Tennessee, dan memaksa Gubernur Tennessee, Bill Lee, untuk mengumumkan moratorium sementara atas seluruh jadwal eksekusi mati di negara bagian tersebut guna melakukan peninjauan protokol secara independen.
Tim advokat Christa bersama lembaga kemanusiaan seperti Amnesty International USA segera bergerak menuntut perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, dengan argumen bahwa melanjutkan eksekusi setelah kegagalan yang traumatis tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional terhadap larangan hukuman kejam dan tidak manusiawi.
Kasus Christa menjadi sangat relevan dalam diskusi keadilan gender karena sejak awal proses persidangannya, sistem peradilan formal dinilai secara sengaja menutup mata terhadap identitas berlapis (intersectionality) terdakwa. Di balik kebrutalan perbuatan pidana yang dilakukannya pada usia remaja, proses hukum mengabaikan sejarah masa kecil Christa yang dipenuhi riwayat kekerasan seksual ekstrem dan pengabaian berulang. Sejak rentang usia 2 hingga 17 tahun, Christa mengalami rentetan penganiayaan dan pemerkosaan oleh orang-orang terdekat – pacar neneknya dan tetangganya–maupun orang tak dikenal, sementara ibunya merupakan peminum berat saat Christa masih dalam kandungan. Si tetangga meski mengaku bersalah telah memperkosanya, namun tak pernah dihukum. Tim advokatnya menyatakan bahwa seluruh akumulasi trauma kekerasan masa lalu inilah yang menyebabkan Christa didiagnosis menderita bipolar disorder, sebuah kondisi psikologis masif yang gagal dimitigasi oleh negara.
Sistem peradilan konvensional yang patriarkal cenderung melihat status pelaku secara kaku dan hitam-putih: Christa adalah pelaku, titik. Ruang sidang formal menutup pintu rapat-rapat bagi pemahaman sosiologis bahwa deviasi sosial seorang perempuan sering kali lahir dari akumulasi trauma masa lalu yang gagal diintervensi oleh negara dan masyarakat. Ketika negara membalas kekerasan individual dengan kekerasan struktural tertinggi melalui hukuman mati, negara dan masyarakat sebenarnya sedang mencuci tangan dari kegagalannya sendiri dalam melindungi warganya.
Membaca kasus Christa Pike di Amerika Serikat dan membandingkannya dengan penegakan hukum di Indonesia memperlihatkan spektrum ketimpangan kuasa yang nyata. Realitas kontras ini terlihat benderang pada kasus Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi dari Jombang. Bechi, terpidana kasus perkosaan terhadap santriwati yang divonis 7 tahun penjara pada 2022, secara mengejutkan sempat memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan secara diam-diam oleh otoritas pemasyarakatan. Hak istimewa kebebasan dini ini baru dibatalkan secara resmi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah laporan investigasi media massa membongkar skandal tersebut dan memicu reaksi keras dari publik.
Pencabutan pembebasan bersyarat ini, yang membuat Bechi akhirnya dijebloskan kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa hukuman murninya, terjadi justru karena adanya desakan masif (bottom-up pressure) dan penolakan dari pihak korban serta jaringan masyarakat sipil. Enam petugas lapas dan bapas kini dinonaktifkan dan diperiksa atas dugaan maladministrasi dan potensi kolusi. Kasus Bechi adalah contoh nyata dari apa yang diperingatkan oleh Komnas Perempuan sebagai darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan yang dilanggengkan oleh relasi kuasa patriarki yang dibalut jubah kultus individu.
Kedua kasus ini—Christa dan Bechi—tentu tidak berada dalam tingkat kesetaraan perkara hukum yang sama. Namun, keduanya terhubung oleh satu persoalan mendasar: bagaimana sistem hukum formal memperlakukan individu secara asimetris berdasarkan kepemilikan modal sosial, modal ekonomi, dan kedudukan dalam relasi kuasa.
Ketika sistem hukum begitu rigid dan menutup mata terhadap riwayat trauma seorang perempuan kelas bawah yang berakhir menjadi pelaku, sistem yang sama justru bisa menjadi sangat elastis, lentur, dan penuh kompromi administratif ketika berhadapan dengan pelaku laki-laki yang memiliki hak istimewa kuasa (power privilege) yang kuat. Realitas ini menegaskan bahwa hukum formal secara inheren rentan terhadap bias kekuasaan, dan sering kali hanya bergerak lurus di atas rel keadilan jika terdapat tekanan publik yang konsisten dari bawah.
Fokus kritis untuk membongkar batasan keadilan retributif menjadi semakin krusial ketika kita membedah realitas KDRT, sebagaimana diatur dalam UU PKDRT 2004. Di tingkat tapak, implementasi hukum pidana murni sering kali membentur tembok dilema sosiologis dan ekonomi keluarga yang sangat kompleks. Dalam mayoritas struktur keluarga patriarki di Indonesia, pelaku kekerasan—yang umumnya adalah suami—hampir selalu menempati posisi ganda: ia adalah agen kekerasan yang destruktif, namun sekaligus merupakan pencari nafkah utama yang menopang kelangsungan ekonomi keluarga dan kebutuhan hidup anak-anak.
Ketika aparatur penegak hukum bekerja secara mekanis dan langsung memenjarakan sang suami berdasarkan logika retributif, sistem tersebut sering kali secara tidak sengaja memicu krisis finansial baru yang multilapis bagi istri dan anak-anak yang ditinggalkan. Ketakutan akan kemiskinan ekstrem, hilangnya tempat tinggal, serta isolasi sosial dari lingkungan sekitar inilah yang secara sosiologis menjadi alasan utama mengapa ribuan laporan kasus KDRT di Indonesia dicabut oleh korban di tengah jalan, atau berakhir di sidang perceraian.Akibatnya, kekerasan dalam rumah tangga ini berakhir seperti sebuah kejahatan tanpa penghukuman.
Perempuan korban terpaksa dihadapkan pada pilihan dilematis yang sama-sama merusak: bertahan dalam neraka rumah tangga demi memastikan kelangsungan kehidupan dan pendidikan anak-anak, atau melapor ke polisi namun harus bersiap menghadapi kerentanan ekonomi yang menghantui.
Namun, penting untuk digarisbawahi dengan sangat tegas bahwa potensi risiko ekonomi bagi keluarga ini sama sekali tidak boleh dijadikan pembenaran, dalih, atau alasan sosiologis untuk menghalangi, menunda, apalagi menghentikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan. Hukum pidana harus tetap ditegakkan dengan tegas tanpa kompromi demi memutus mata rantai kekerasan dan menegakkan keadilan hukum.
Pembakuan Peran Gender dan Viktimisasi Sekunder
Munculnya dilema ekonomi dalam kasus KDRT tersebut bukan merupakan kesalahan dari penegakan hukum itu sendiri, melainkan penanda kuat atas kelalaian kronis negara. Selama ini, negara membiarkan beban dampak finansial pasca-penghukuman pelaku dipikul secara sepihak oleh korban, sebuah fenomena yang memicu terjadinya viktimisasi sekunder (secondary victimization).
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir menyediakan intervensi psikososial, pemulihan, serta dukungan ekonomi yang komprehensif bagi korban dan anak-anaknya. Negara harus menyediakan skema mitigasi finansial, dana talangan darurat, bantuan hukum gratis, serta integrasi korban ke dalam sistem jaminan sosial nasional, sehingga proses penegakan hukum tidak berubah menjadi hukuman ekonomi baru bagi para korban dan anak-anaknya. Keadilan retributif gagal melihat fakta bahwa kemandirian ekonomi korban adalah prasyarat mutlak bagi tegaknya keadilan hukum itu sendiri.
Untuk keluar dari keterbatasan carceral feminism, arah kebijakan hukum Indonesia harus digeser secara radikal dari sekadar menghukum pelaku ke arah pemulihan jangka panjang yang komprehensif, integratif, dan berkepastian hukum bagi korban, sekaligus program rehabilitasi yang akuntabel terhadap pelaku.
Indonesia sebenarnya telah memiliki capaian yuridis yang progresif melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di atas kertas, UU TPKS memperkenalkan skema revolusioner pemulihan hak korban, salah satunya melalui pembentukan Dana Bantuan Korban (Victim Assistance Fund) yang terinspirasi dari model Trust Fund for Victims milik ICC di Den Haag. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban pun telah disahkan untuk menjadi landasan operasional pembiayaan kompensasi ini.
Namun, bagaimanakah realitas empiris implementasinya di tingkat tapak? Pemulihan batin akibat trauma kekerasan seksual maupun KDRT tidak pernah berjalan otomatis seiring dengan masuknya pelaku ke dalam penjara. Luka psikologis mendalam seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecemasan akut, depresi klinis berat, risiko penularan infeksi menular seksual, hingga trauma kehamilan yang tidak diinginkan akibat perkosaan tetap tinggal di dalam tubuh dan ingatan korban. Sayangnya, data pemantauan masyarakat sipil memperlihatkan bahwa intervensi pemulihan yang disediakan oleh pemerintah di lapangan masih terjebak dalam tiga lapisan krisis struktural yang sangat memprihatinkan.
Krisis pertama menjelma dalam rupa kelangkaan intervensi psikologis jangka panjang. Data di berbagai daerah menunjukkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mengalami kelangkaan psikolog klinis tetap yang sangat akut, terutama di wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Akibatnya, sesi konseling bagi korban sering kali hanya bersifat formalitas birokrasi jangka pendek yang berkisar antara dua hingga tiga kali pertemuan saja. Padahal, untuk merajut kembali luka batin akibat trauma kekerasan yang berat dibutuhkan proses terapi yang intensif, mendalam, dan persisten selama bertahun-tahun. Ketika konseling dihentikan atas nama formalitas administrasi dan beban anggaran, korban dibiarkan menanggung sendiri sisa kerusakan psikologis dalam kesunyian.
Krisis kedua terletak pada keterbatasan fasilitas rumah aman (shelter) yang dikelola pemerintah. Jumlah rumah aman yang memadai saat ini sangat minim dengan sarana pendukung yang memprihatinkan. Hambatan terbesar justru lahir dari aturan birokrasi yang menerapkan batas masa tinggal yang sangat kaku, di mana rata-rata membatasi hunian hanya selama 7 hingga 14 hari saja. Setelah tenggat waktu tersebut habis, beban perlindungan fisik terpaksa digeser ke pundak lembaga swadaya masyarakat (LSM) sipil mandiri yang harus terseok-seok mencari pendanaan swadaya agar operasional perlindungan darurat bagi korban tidak mandek di tengah jalan.
Krisis ketiga, yang sekaligus menjadi kelemahan paling fatal dalam mata rantai sistem pemulihan kita, adalah kedangkalan program kemandirian ekonomi. Intervensi pemberdayaan ekonomi dari pemerintah selama ini umumnya bersifat one-off atau sekali putus tanpa kelanjutan. Bentuknya sekadar pelatihan kilat membuat kue atau menjahit selama tiga hari di Balai Latihan Kerja (BLK). Setelah sertifikat pelatihan dibagikan, korban dilepas kembali ke masyarakat begitu saja tanpa dibekali jejaring pasar, pendampingan manajemen makro, atau dukungan modal kerja yang persisten. Akibatnya, program pemberdayaan ini gagal menciptakan kedaulatan ekonomi jangka panjang dan membuat para korban rentan jatuh kembali ke dalam lingkaran ketergantungan finansial.
Untuk mengatasi krisis berlapis tersebut, komitmen politik anggaran negara harus diarahkan secara radikal, berani, dan terdesentralisasi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Daerah (APBD) harus dialokasikan secara khusus untuk mempercepat pemenuhan hak pemulihan korban sebagaimana diamanatkan oleh UU TPKS. Dana Bantuan Korban yang dikelola oleh LPSK harus dapat diakses secara cepat melalui birokrasi yang ramping, fleksibel, dan responsif gender. Pendirian Forum Korban seperti yang dilakukan Elizabeth di Kenya patut dicontoh dan dikembangkan di Indonesia agar ruang kedaulatan tidak tergantung sepenuhnya kepada birokrasi pemerintah.
Pemerintah pusat dan daerah wajib membangun jaringan rumah aman yang layak di setiap kabupaten, mengubah aturan masa tinggal menjadi fleksibel sesuai dengan penilaian tingkat ancaman keamanan korban, serta merekrut tenaga psikolog klinis tetap hingga ke tingkat kecamatan. Terakhir, negara harus menginisiasi pendirian yayasan modal kerja berkelanjutan yang didedikasikan khusus untuk membangun kemandirian ekonomi korban, menyediakan pendampingan bisnis jangka panjang dari hulu ke hilir.
Merebut Kembali Keadilan Korban
Berkaca pada kedalaman debat hukum dalam konferensi di Den Haag, keberanian kesaksian Elizabeth dari Kenya, serta penderitaan sunyi ribuan korban kekerasan lainnya di Indonesia, kita ditantang untuk berani merebut kembali makna keadilan dari kungkungan dinding penjara yang sempit. Menolak simplifikasi kata “penyintas” dan merujuk kembali pada gugatan struktural Rigoberta Menchú Tum adalah jangkar politik kita untuk terus menuntut akuntabilitas sistemik negara yang belum selesai.
Menghukum pelaku kekerasan—baik itu Bechi di Jombang maupun pelaku lainnya—adalah sebuah perintah undang-undang yang mutlak dan tidak boleh ditawar demi tegaknya kepastian hukum. Namun, memulihkan kehidupan korban secara utuh, melindungi hak-hak dasarnya, serta membangun ruang agensi yang memungkinkannya kembali berdaulat atas tubuh dan masa depannya, termasuk masa depan anak-anak yang dilahirkan akibat perkosaan, adalah perintah moral-konstitusional tertinggi negara.
Keadilan yang sejati dan substantif tidak boleh lagi diukur secara kuantitatif berdasarkan berapa tahun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku di ruang sidang. Indikator utama dari keberhasilan sebuah sistem hukum yang berkeadilan gender terletak pada seberapa tegak, berdaya, aman, dan berdaulatnya posisi korban ketika mereka melangkah keluar dari pintu ruang sidang untuk melanjutkan sisa hidup mereka di tengah masyarakat.
Jika negara hanya peduli pada ketebalan dinding penjara dan penghitungan masa pemenjaraan pelaku, namun abai terhadap pemulihan psikososial, jaminan keselamatan fisik, dan kemandirian ekonomi korban, maka negara sebenarnya sedang merawat impunitas struktural di bawah topeng penegakan hukum yang manipulatif. Keadilan tidak bersemayam di balik dinginnya jeruji besi penjara, melainkan pada keteguhan posisi korban yang berjalan tegak merebut kembali kedaulatan atas masa depannya, yang menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasinya. Sebuah forum korban seperti yang didirikan Elizabeth Atieno dari Kenya, layak dipertimbangkan pendiriannya oleh para korban kekerasan di Indonesia.
——-
*Penulis Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, aktivis gerakan perempuan Indonesia


