Rabu, 21 Oktober 2026

Catatan dari Den Haag (3): Keadilan dalam Genggaman Algoritma: Bias Gender, AI dan Masa Depan Hukum Acara Pidana

Pengantar Redaksi

Pada 6–7 Oktober 2026, Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, diundang sebagai pembicara dalam panel bertajuk “People’s Tribunal and the Limits of Formal Accountability”. Konferensi “Gender Justice in International Criminal Law” ini diselenggarakan oleh Women’s Initiatives for Gender Justice, organisasi yang berbasis di Den Haag, bekerja sama dengan Legal Action Worldwide (LAW) dan The Gender Justice Practitioner Hub. Konferensi tersebut mempertemukan praktisi hukum, akademisi, aktivis, dan penyintas dari berbagai belahan dunia, dengan perhatian khusus pada persoalan ketidakadilan gender di Asia. Sebagai bagian dari komunitas hukum yang mengamati dan merefleksikan jalannya konferensi, catatan dari Den Haag ini tidak hanya merangkum diskursus global, tetapi juga menarik garis analitis untuk membaca realitas sosiologis dan yuridis di Indonesia.

Oleh: Nursyahbani Katjasungkana*

PADA hari pertama konferensi tanggal 6 Oktober 2026, sesi kedua diskusi bertema “Big Tech, AI and Feminist Digital Accountability”. Diskusi yang dipandu oleh Caitlin Kraft-Buchman dari Women at the Table, Den Haag, semua pembicara membuka sebuah cakrawala baru yang sangat mendesak untuk dicarikan solusinya. Pengaruh teknologi digital yang berkembang pesat dan adopsi Akal Imitasi (AI- Artificial Intelligence) atau dikenal juga dengan istilah Kecerdasan Buatan, kini secara radikal tengah membentuk kembali narasi global tentang gender, demokrasi, dan keadilan. Kehadiran teknologi ini bekerja dalam dua arah yang saling bertolak belakang: ia mempercepat kerja-kerja akuntabilitas hukum di satu sisi, namun di sisi lain membawa kompleksitas baru yang berpotensi melanggengkan impunitas struktural.

Lanskap Baru Hukum Acara: Ketika Algoritma Masuk ke Ruang Sidang

Sebelumnya sesi HRC62 Jenewa, sebagaimana saya tulis dalam Catatan Perjalanan dari Jenewa, (bergelora.com,15/8/ 2026), Prof.Claudia Flores, Ketua Kelompok Kerja PBB untuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Perempuan Kanak-Kanak, memperingatkan kita semua akan dampak AI yang berpotensi memperluas dan memperdalam kerentanan Perempuan dan Perempuan Kanak-kanak terhadap kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi seksual di ruang digital.

Dalam Konferensi di Den Haag kali ini, para pembicara dan peserta membahas teknologi digital, dalam proses hukum pidana. AI, bukan lagi sekadar alat bantu administratif yang netral di dalam sistem peradilan modern. Di berbagai belahan dunia, algoritma telah masuk ke dalam jantung hukum acara pidana formal. Otoritas kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan mulai mengadopsi sistem AI untuk menyaring dokumen perkara, melakukan analisis pola kejahatan, mengotomatisasi penyusunan dokumen hukum, hingga menggunakan instrumen penilaian risiko berbasis komputer untuk memprediksi probabilitas residivisme seorang terdakwa.

Dialektika ini mengharuskan komunitas hukum untuk melihat melampaui pengamatan umum. Kita harus menukik pada strategi praktis sosiologi hukum, menavigasi risiko sekaligus peluang yang dibawa oleh lanskap digital ini. Pertanyaan mendasar yang muncul dari ruang konferensi di Den Haag adalah: ketika algoritma mulai menentukan rute dan nasib sebuah perkara hukum, siapakah yang memastikan bahwa kode-kode biner tersebut tidak sedang menyembunyikan bias patriarki yang selama ini kita lawan di dunia nyata?

Kebuntuan Hukum Pidana Tradisional di Era Digital

Untuk memahami mengapa digitalisasi prosedur peradilan ini menjadi medan tempur yang krusial, kita harus menengok akar masalah teoretis yang dihadapi hukum pidana modern. Dalam artikel ilmiah bertajuk ““Sexual Violence in the Digital Age: A Criminal Law Conundrum?” yang ditulis oleh Olga Jurasz dan Kim Barker (2021), para pemikir hukum kritis membongkar kegagalan mendasar hukum pidana konvensional dalam merespons kekerasan berbasis gender siber. Bangunan hukum acara pidana tradisional kita dibentuk oleh asumsi-asumsi abad lampau yang sangat bergantung pada parameter kedekatan fisik (physical proximity), kesegeraan tindakan (immediacy), dan batasan teritorial kedaulatan negara.

Ketika bentuk-bentuk kekerasan seksual bermigrasi ke ruang digital—mulai dari penyebaran konten intim non-konsensual, penguntitan siber (cyberstalking), pelecehan melalui teks secara otomatis, hingga manipulasi tubuh perempuan berbasis AI,—hukum pidana konvensional seketika mengalami kegagalan fungsi. Kekerasan digital tidak membutuhkan kedekatan fisik dan dapat direproduksi secara massif dalam hitungan detik melintasi yurisdiksi negara tanpa batas.

Akibat dari kekosongan dan kekakuan hukum acara pidana ini, para penyintas sering kali dipaksa untuk mencari keadilan melalui pasal-pasal penyalahgunaan jaringan komunikasi umum yang sumir. Pasal-pasal tersebut tidak pernah dirancang untuk memahami kedalaman trauma psikologis dan subordinasi sosial yang dialami korban kekerasan berbasis gender digital atau kekerasan berbasis gender online (KBGO). Kebuntuan doktrinal inilah yang membuat institusi peradilan secara terburu-buru mengadopsi teknologi otomatisasi, dengan harapan dapat mempercepat efisiensi penanganan perkara, tanpa menyadari bahaya laten khususnya terhadap perempuan yang mengintai di balik kode pemrograman.

Ilusi Objektivitas dan Bias Otomatisasi

Peringatan paling mendasar mengenai bahaya otomatisasi dalam prosedur peradilan pidana disampaikan secara tajam oleh Rea Abada Chiongson, Chief of Women and the Law dari International Development Law Organization (IDLO). Rea membongkar sebuah ilusi berbahaya yang kini tengah melanda institusi hukum modern, yaitu anggapan bahwa teknologi adalah entitas yang objektif, bebas nilai, dan bebas dari prasangka manusia. Realitasnya, sistem AI dan algoritma dibentuk oleh dua elemen yang sangat subjektif dan rentan penyelewengan: pilihan desain arsitektur teknologi dan basis data (datasets) yang digunakan untuk melatih sistem tersebut.

Kritik hukum feminis yang dilontarkan Rea menyoroti bahwa “datasets” yang digunakan untuk melatih AI peradilan sebagian besar diambil dari data historis penegakan hukum masa lalu. Jika data historis peradilan tersebut lahir dari sistem hukum patriarki yang bias kelas dan gender—sistem yang selama puluhan tahun mengabaikan trauma korban, melakukan reviktimisasi dan viktimisasi sekunder, dan melanggengkan impunitas bagi pelaku yang mempunyai kuasa (power privilege) —maka AI secara otomatis akan mempelajari pola tersebut sebagai sebuah “kebenaran” normatif.

Algoritma akan meniru, mempercepat, dan melegitimasi bias sejarah tersebut ke dalam keputusan masa depan. Pilihan desain di balik sistem AI inilah yang menentukan bentuk bahaya dan kerugian mana yang diakui oleh hukum, serta jeritan korban mana yang akan diabaikan dan dianggap tidak relevan oleh sistem otomatis.

Rea memaparkan dampak buruk otomatisasi ini melalui kasus VioGen di Spanyol, sebuah sistem algoritma penilai risiko terbesar yang mengelola lebih dari tiga juta kasus kekerasan berbasis gender. Sistem ini dirancang untuk mengukur seberapa besar ancaman yang dihadapi korban guna menentukan tingkat perlindungan kepolisian yang akan diberikan. Namun, audit eksternal menemukan cacat bawaan yang fatal: algoritma VioGen keliru menilai 45 persen kasus nyata sebagai kategori ‘nihil risiko’ atau “tidak terdeteksi” (unappreciated risks). Hal ini terjadi karena sistem tersebut secara sistemik meremehkan kekerasan psikologis dan menganggapnya bukan sebagai ancaman yang berbahaya.

Ketidakadilan algoritmik ini mewujud nyata dalam sistem VioGen di Spanyol, sebuah sistem kecerdasan buatan terbesar yang mengelola lebih dari tiga juta kasus kekerasan berbasis gender untuk menentukan tingkat perlindungan bagi korban. Audit eksternal membongkar fakta bahwa algoritma VioGen secara sistemik meremehkan bahaya kekerasan psikologis, sehingga keliru melabeli 45 persen kasus nyata sebagai kategori ‘tidak berisiko’. Tragisnya, akibat kejaran waktu di lapangan, para penegak hukum mengalami bias otomatisasi dan menelan mentah-mentah kalkulasi komputer tersebut dalam 95 persen kasus tanpa verifikasi ulang. Hubungan sebab-akibatnya berujung fatal di ruang sidang: ketika korban memohon perintah perlindungan darurat, hakim dengan mudah menjadikan label ‘tidak berisiko’ dari komputer itu sebagai tameng legalitas untuk menolak perintah penahanan pelaku. Angka AI disalahgunakan untuk melegitimasi pembiaran terhadap ancaman nyata yang dihadapi korban.

Ketidakadilan algoritmik ini juga mendiskriminasi perempuan dalam kategori klasifikasi keamanan penjara. Karena alat pemrediksi residivisme dibangun dan diuji menggunakan basis subjek laki-laki, sistem yang “buta gender” ini secara keliru menempatkan perempuan—yang secara statistik merupakan minoritas kecil pelaku kejahatan—ke dalam kategori risiko residivisme yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

Sifat algoritma Akal Imitasi yang tertutup melahirkan konsep “Black Box Justice” atau peradilan kotak hitam, di mana parameter pengambilan keputusan hukumnya tersembunyi di bawah dalih rahasia dagang korporasi, sehingga tidak dapat diuji atau dibantah oleh pengacara dan korban, yang pada gilirannya mencederai asas hak atas peradilan yang jujur (fair trial).

Asimetri Kekuasaan Korporasi dan Ancaman Privasi Digital

Tantangan akuntabilitas digital ini menjadi semakin rumit ketika kita melihat konvergensi antara birokrasi negara dan kekuatan monopoli korporasi teknologi raksasa (Big Tech). Michelle Bouchebel, Thematic Lead untuk AI and Emerging Technologies dari Impunity Watch, dalam pemaparannya menegaskan adanya asimetri kekuasaan platform yang sangat timpang. Struktur tata kelola digital global saat ini dikuasai oleh segelintir korporasi transnasional yang beroperasi dengan logika kapitalisme pengawasan (surveillance capitalism), di mana moderasi konten dan algoritma penyebaran informasi diatur secara sepihak berdasarkan orientasi keuntungan.

Perusahaan pengembang AI jarang berada di dalam ruangan ketika isu akuntabilitas dan perlindungan korban didiskusikan. Akibatnya, terjadi pengabaian massal terhadap hak atas privasi data digital penyintas kekerasan berbasis gender. Ketika sistem manajemen kasus digital mengintegrasikan AI, sistem tersebut menyimpan dan memproses sejumlah besar dokumen hukum sensitif yang berisi detail kekerasan seksual yang dialami korban.

Kegagalan sistemik dalam menyediakan perlindungan data yang kuat dapat menyebabkan data sensitif ini bocor ke publik luas. Kebocoran ini berisiko memicu trauma ulang (re-traumatisation) serta stigmatisasi sosial bagi korban di dalam keluarga dan komunitas mereka. Risiko ini semakin nyata dengan munculnya zona abu-abu hukum yang “sah namun berbahaya”, di mana penyebaran konten intim manipulasi AI (deepfake) sering kali lambat direspons oleh platform teknologi. Kasus awal tahun ini, di mana gambar-gambar perempuan dan anak-anak yang ditelanjangi secara digital oleh AI disebarkan secara masif melalui Grok di platform X, memperlihatkan betapa rapuhnya komitmen perlindungan dari para raksasa teknologi. Raksasa teknologi cenderung membiarkan kerugian struktural terjadi terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan teknis pasca-peristiwa.

Merebut Teknologi: Potensi Digital dalam Pembuktian Hukum Lintas Batas

Meskipun lanskap digital dipenuhi oleh risiko bias dan asimetri kekuasaan, para pembicara di konferensi tersebut juga menunjukkan bahwa teknologi dapat direbut dan dibalikkan fungsinya menjadi senjata yang kuat untuk menegakkan akuntabilitas hukum. Maria Gevorgyan, Penasihat Hukum dan Perwakilan pada International Criminal Court (ICC) dari Center for Truth and Justice, memberikan perspektif praktis mengenai bagaimana para praktisi hukum sipil internasional kini tengah mengembangkan penggunaan inovatif dari alat-alat digital untuk mendokumentasikan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kekerasan berbasis gender.

Dalam penanganan perkara hukum pidana internasional, pemanfaatan alat digital difokuskan pada tiga ranah krusial: pelestarian bukti digital (evidence preservation), analisis pola (pattern analysis), dan koordinasi lintas batas (cross-border coordination). Maria memaparkan bagaimana metadata dari video, foto, rekaman satelit, hingga komunikasi digital yang tersebar di ruang siber dapat berkontribusi secara forensik untuk menjadi alat bukti yang sah di hadapan Mahkamah Pidana Internasional.

Melalui analisis pola berbasis komputasi yang dirancang secara sensitif gender, para investigator dapat memetakan kekerasan seksual sebagai senjata perang yang terorganisir, bukan ekses dari tindakan individual yang acak. Pengalaman ini membuktikan bahwa ketika teknologi dirancang dan dikendalikan oleh para praktisi yang memiliki komitmen pada keadilan gender, ia dapat melampaui batasan geografis peradilan konvensional dan merobek tirai impunitas global.

Merumuskan Feminist Digital Accountability dalam KUHAP

Membaca dialektika para pemikir di konferensi di Den Haag itu, kita dipaksa melihat realitas empiris agenda digitalisasi peradilan di Indonesia. Di bawah cetak biru reformasi peradilan Mahkamah Agung, Indonesia telah melangkah dalam menerapkan sistem E-Court dan persidangan elektronik (E-Litigasi). Namun, jika otomatisasi sistem peradilan pidana ini diterapkan di tengah mentalitas aparat penegak hukum yang masih bias patriarki, otomatisasi administrasi peradilan berbasis AI justru berisiko membakukan bias tersebut ke dalam sistem komputerisasi negara. Otomatisasi tanpa reformasi paradigma hanya akan menghasilkan ketidakadilan yang akut, di mana sistem menolak perkara kekerasan berbasis gender secara lebih cepat dan otomatis berdasarkan algoritma yang cacat sejak awal.

Lompatan teknologi ini menyimpan kerentanan besar karena infrastruktur hukum kita (KUHAP) belum sepenuhnya siap menguji otentisitas alat bukti siber secara forensik. Banyak penegak hukum yang belum menerima pedoman institusional memadai dalam mengelola bukti digital kekerasan berbasis gender online (KBGO). Kesenjangan kapasitas ini membuat penanganan perkara di tingkat kepolisian sering kali berujung pada hilangnya rekam jejak digital pelaku, atau sebaliknya, data pribadi korban bocor dan memicu pengucilan sosial dari lingkungannya.

Oleh karena itu, Indonesia harus segera mengadopsi prinsip Feminist Digital Accountability ke dalam agenda reformasi hukum acara pidana nasional, khususnya dalam penyusunan revisi KUHAP di masa depan. Beberapa prinsip itu antara lain:

Pertama, manusia harus tetap memegang kendali penuh (human-in-the-loop) atas penggunaan teknologi AI dalam hukum acara pidana. Kebebasan hakim untuk menilai dan menimbang alat bukti secara utuh tidak boleh digantikan oleh keputusan otomatis algoritma. Di dalam ruang sidang, teknologi hanyalah instrumen pendukung, bukan hakim digital yang menentukan keadilan.

Kedua, negara harus mewajibkan adanya audit independen terhadap seluruh algoritma dan datasets peradilan. Kita dapat meniru langkah inovatif yang didukung IDLO di Mahkamah Agung Honduras, yang berhasil membangun sistem manajemen kasus digital sensitif gender serta menyusun protokol resmi untuk mempersiapkan versi publik dari putusan pengadilan guna menjamin kerahasiaan mutlak data sensitif korban. Keterlibatan perempuan dalam merancang arsitektur teknologi peradilan (safety-by-design) menjadi kunci utama agar sistem yang dibangun tidak buta terhadap interseksionalitas atau persilangan identitas ras, etnis, dan status sosial-ekonomi korban.

Ketiga, berlandaskan modal yuridis UU PKDRT dan UU TPKS dan regulasi operasional LPSK Nomor 3 Tahun 2026, negara harus memaksa korporasi teknologi raksasa yang beroperasi di Indonesia untuk menerapkan sistem perlindungan darurat yang responsif gender. Kita harus mendesak kewajiban audit dampak gender sebelum teknologi diluncurkan, penyediaan mekanisme pelaporan kekerasan digital yang cepat, serta penghapusan konten intim non-konsensual secara kilat demi mencegah penyebaran trauma yang meluas. Oleh karena itu, negara perlu membentuk sandbox regulasi—sebuah ruang uji coba hukum yang terisolasi dan aman—sebagai lingkungan terkontrol untuk menguji coba inovasi AI baru. Melalui mekanisme ini, pemerintah bersama para pengembang tehnologi dapat menyisir dan memperbaiki bias gender ataupun risiko pelanggaran hak privasi sejak dari tahap rancangan awal, sebelum teknologi tersebut dilepas secara masif ke ruang publik.

Keadilan Gender yang Berdaulat di Era Digital

Catatan dari Den Haag mengenai akuntabilitas digital feminis mengetuk kesadaran kita bahwa masa depan penegakan hukum tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi itu sendiri, melainkan oleh nilai moral di balik rancang bangunnya. Keadilan yang sejati di era digital tidak boleh diukur dari seberapa modern aplikasi peradilan yang dimiliki oleh negara atau seberapa cepat otomatisasi administrasi dijalankan.

Indikator utama keadilan terletak pada seberapa aman ruang digital bagi perempuan, seberapa responsif algoritma negara dalam mengenali trauma korban, serta seberapa berdaulatnya posisi korban untuk merebut kembali martabat mereka di tengah asimetri kekuasaan teknologi global. Jika negara hanya bangga pada keindahan etalase digitalisasi peradilan namun membiarkan algoritma bekerja secara kaku, buta gender dan buta trauma, serta melanggengkan bias kekuasaan, maka negara sebenarnya sedang merawat penindasan gaya baru di bawah topeng modernitas hukum yang menipu.

Sebagaimana ditekankan oleh Rea pada akhir presentasinya, pesan kepada platform dan pengembang besar adalah bahwa inovasi yang bertanggung jawab membutuhkan akuntabilitas sejak saat didesain. Ini berarti mengidentifikasi risiko gender sebelum penerapan, menerapkan perlindungan efektif, memantau kerugian yang tidak diinginkan, dan memastikan bahwa mereka yang terdampak memiliki jalur perlindungan hukum dan solusi yang berarti.

———

*Penulis Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, aktivis gerakan perempuan Indonesia

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles