JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan lima tersangka, dalam insiden pemadaman listrik massal atau Blackout yang terjadi di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang, Senin (12/10/2026) lalu.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamniasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A Nomor 121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Pihaknya menerangkan, penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi serta ahli pidana dan forensik.
Adapun kelima tersangka dibagi dalam dua kluster diantaranya 4 orang petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta 1 orang pihak kontraktor berinisial AIP.
“Terkait alasan penetapan tersangka tersebut, terjadi kelalaian fatal terkait penerapan SOP keamanan pada instalasi vital,” jelasnya dalam press release yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2025) sore dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Selain itu, berdasarkan perhitungan yang didasari kompensasi pelanggan akibat pemadaman, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 57.315.057.007.
Irhamniasus juga menjelaskan, insiden bermula pada, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Saksi di lokasi yang terdiri dari piket operator dan satpam mendengar suara ledakan keras yang bersumber dari Trafo 1 akibat hubungan arus pendek (short circuit).
Delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik terjadi secara masif hingga menyebabkan blackout di Batam dan Bintan dan Tanjungpinang.
Pihaknya memaparkan bahwa fasilitas tersebut merupakan instalasi tegangan tinggi yang sangat vital dan seharusnya steril dari gangguan luar.
Kelalaian serupa juga dialamatkan kepada pihak kontraktor yang dinilai sengaja mengabaikan standar keamanan fisik di lingkungan gardu induk.
“SOP-nya apa? Bagaimana pengamanan, ini adalah instalasi yang sangat vital Kemudian pihak kontraktor ini tentunya juga pihak yang seharusnya memastikan keamanan. Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan. Tentunya ini adalah kesengajaan bahwa memastikan bahwa di tempat itu diketahui banyak hewan-hewan liar yang ada di sekitar itu, yang seharusnya secara SOP itu harus dipastikan keamanannya tidak bisa masuk. Akan tetapi faktanya, pagar yang dialiri listrik tersebut tidak dilakukan pemasangan sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan penyidik Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri telah melakukan olah TKP pada, Rabu (14/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV di Trafo 1. Di dekat lokasi yang sama, petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup namun mengalami luka bakar parah.
Penyidik juga menemukan adanya kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1.
“Rangkaian proteksi yang seharusnya berfungsi mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas, diduga kuat tidak bekerja sesuai standar operasional (SOP),” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun penjara jika mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Polisi juga menerapkan pasal alternatif yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai lex specialis dalam perkara ini. (Web Warouw)

