Kamis, 15 Oktober 2026

SINGAPURA JENGAH..! Pemerintah Indonesia Digugat, Dinilai Lalai Tangani Karhutla Kalimantan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia digugat oleh kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap beracun menyelimuti sejumlah wilayah Asia Tenggara.

Menurut laporan The Guardian, gugatan tersebut diajukan di Kalimantan Barat bulan lalu dengan menuding pemerintah melakukan “gross negligence” atau kelalaian berat dalam menangani kebakaran yang terjadi setiap tahun.

Penggugat terdiri dari empat kelompok, termasuk perwakilan organisasi masyarakat adat AMAN dan organisasi Pemuda Katolik setempat.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat menjadi bagian dari 10 tergugat.

Para penggugat meminta pemerintah melakukan pemulihan dan rehabilitasi secara menyeluruh, termasuk menanggung biaya kesehatan warga yang terdampak.

Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (7/10/2026). Namun, tidak satu pun pihak yang menjadi tergugat hadir dalam persidangan sehingga hakim menunda sidang hingga 21 Oktober.

Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat.

“Kami merasa sedih atas ketidakhadiran mereka … Namun di sisi lain, kami juga memahami bahwa mungkin kondisi kabut asap ini menyebabkan mereka tidak dapat mendarat di Pontianak,” kata Sanen kepada wartawan.

Yakobus Kumis, salah satu penggugat yang mewakili kelompok masyarakat adat Dayak di Pulau Kalimantan, juga mengaku kecewa karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir dalam sidang.

Menurut dia, ketidakhadiran pemerintah merupakan cara pemerintah pusat mengajarkan kepada rakyat bahwa melanggar hukum adalah hal yang boleh dilakukan.

Yakobus juga menilai pemerintah mengabaikan tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran terjadi. Dia meminta krisis kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional.

Karhutla Picu Kabut Asap Lintas Negara

Tempat Grand Prix Formula 1 Singapura di sirkuit jalanan Marina Bay (C) yang diselimuti kabut asap di Singapura pada 18 September 2019. (Ist)

Kebakaran hutan di Indonesia kerap dilakukan dengan cara membakar lahan sebagai metode murah untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

Adapun Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Pemerintah Indonesia sebelumnya dituding tidak berbuat cukup banyak untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara ditebang dan dibakar.

Namun, pemerintah telah berjanji memperketat penanganan kebakaran dan mengerahkan militer untuk memadamkan api.

Kebakaran tahun ini mencapai kondisi krisis akibat fenomena El Nino yang sangat kuat sehingga menciptakan kondisi lebih kering dari biasanya.

Kabut asap kemudian menyebar ke Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Filipina. Kabut asap lintas batas tersebut memicu kemarahan negara-negara tetangga Indonesia.

Otoritas setempat di negara bagian Johor, Malaysia, menyatakan bahwa sekolah-sekolah ditutup pada Kamis dan Jumat akibat kualitas udara yang memburuk.

Singapura Jengah Kabut Asap dari Indonesia Makin Parah,

Sebelumnya dilaporkan, pemerintah Singapura pada Jumat (9/10/2026) bersiap menjalankan rencana penanganan kabut asap dan membagikan masker N95 kepada warga di tengah memburuknya kualitas udara hingga mendekati kategori sangat tidak sehat.

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengatakan kualitas udara tersebut dipengaruhi oleh peningkatan titik panas di Sumatera bagian selatan dan tengah serta kondisi angin yang tidak mendukung.

“Berdasarkan situasi saat ini, ada kemungkinan tingkat kualitas udara akan masuk ke kategori sangat tidak sehat,” demikian pernyataan NEA.

Indeks standar polusi (PSI) selama 24 jam pada 9 Oktober berada di angka 136–192, atau kategori tidak sehat.

AFP melaporkan bahwa pada Jumat pagi Singapura bahkan sempat menjadi kota besar paling berpolusi di dunia berdasarkan pemantauan lembaga pemantau kualitas udara berbasis di Swiss.

Siapkan Masker N95

Ilustrasi masker N95. (Ist)

Jika PSI menembus angka 200 dan masuk kategori sangat tidak sehat, organisasi akar rumput di bawah People’s Association akan mulai membagikan masker N95 kepada warga Singapura yang memenuhi kriteria.

Masker tersebut terutama ditujukan bagi kelompok yang lebih rentan terhadap dampak kabut asap atau memiliki keterbatasan untuk mendapatkan masker N95.

Mesin penjual masker juga akan disediakan di sejumlah pusat transportasi umum, kantor layanan sosial, dan lokasi People’s Association. Warga yang memenuhi syarat dapat mengambil masker menggunakan kartu identitas nasional (NRIC).

Mereka juga dapat meminta anggota keluarga atau teman mengambilkan masker atas nama mereka.

Kelompok yang berhak antara lain penerima Pioneer Generation dan Merdeka Generation, pemegang kartu CHAS Orange dan CHAS Blue, pemegang Medical Fee Exemption Card (MFEC), serta penerima bantuan ComCare. Ibu hamil, anak berusia 7–16 tahun, dan orang dengan kondisi medis seperti asma juga dapat mengambil masker di lokasi People’s Association dengan menggunakan NRIC.

NEA mengatakan masker N95 umumnya tidak diperlukan untuk paparan luar ruangan dalam waktu singkat, seperti perjalanan dari rumah ke sekolah atau tempat kerja. Namun, kelompok rentan disarankan mempertimbangkan penggunaan masker N95 jika prakiraan kualitas udara berada di kategori sangat tidak sehat dan mereka harus berada di luar ruangan selama beberapa jam.

Pembatasan Kegiatan Di Sekolah Dan Tempat Kerja

Lembaga pendidikan anak usia dini akan menghentikan seluruh kegiatan di luar ruangan dan aktivitas dalam ruangan yang berat saat PSI masuk kategori sangat tidak sehat.

Anak-anak akan tetap berada di ruangan tertutup dengan ventilasi baik, sementara sejumlah ruangan akan dilengkapi pembersih udara untuk menampung anak yang tidak sehat atau mengalami gangguan pernapasan akibat kabut asap.

Sekolah juga akan menjaga siswa dan staf tetap berada di ruang tertutup dan berventilasi baik serta menggunakan pembersih udara. Kegiatan belajar tetap berlangsung, tetapi dapat disesuaikan dengan menghindari aktivitas luar ruangan.

Pemerintah Singapura juga dapat menutup sekolah jika prakiraan kualitas udara untuk hari berikutnya masuk kategori Hazardous, yakni PSI 24 jam di atas 300. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengimbau perusahaan tidak mengabaikan kesehatan dan keselamatan pekerja, terutama mereka yang bekerja di luar ruangan.

Jika PSI masuk kategori sangat tidak sehat, perusahaan diminta menghindari pekerjaan luar ruangan yang berlangsung lama atau berat, meminimalkan pekerjaan luar ruangan bagi pekerja rentan, serta menghindari pekerjaan luar ruangan bagi pekerja dengan penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Namun jika pekerjaan luar ruangan yang berat tidak dapat dihindari, perusahaan sangat dianjurkan menyediakan masker yang sesuai, seperti N95 atau masker dengan tingkat perlindungan setara.

Selain itu, sejumlah ruangan berpendingin udara di pusat komunitas dan fasilitas komunitas lainnya akan disiapkan sebagai tempat berlindung dari kabut asap. Jam operasional tempat perlindungan tersebut juga akan diperpanjang hingga pukul 22.00. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles