Mencermati Wacana Kebijakan Pengalihan Pembayaran Gaji Asn Melalui Koperasi Merah Putih
Oleh:
*Jerry F. G. Bambuta*
_Forum Literasi Masyarakat_
Menurut data BKN per 1 Januari 202y, total populasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mencapai angka 6.546.083 orang. Jumlah tersebut terdiri dari ASN instansi daerah sebanyak 5.118.660 orang, dan ASN instansi pusat sebanyak 1.427.423 orang.
Dari total ASN Indonesia, komposisinya terdiri dari 54,4%, P3K 31,2% dan P3K paruh waktu 14,5%. Mekanisme distribusi pembayaran gaji ASN selama ini melalui proses berjenjang di bawah ini:
1. Alokasi Pemerintah Pusat/Daerah melalui APBN/APBD
2. Instansi daerah/pusat
3. KPPN atau mekanisme kas pusat/daerah
4. Bank penyalur, misalnya Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bank Syariah dan Bank Pembangunan daerah.
Sistem di atas sudah terverifikasi dan melembaga sekian lama. Dengan dukungan sistem dan sumber daya manusia yang sudah terlatih dari waktu ke waktu.
Dan, hari ini, ASN se-Indonesia harus di buat was-was karena ada wacana kebijakan pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih (KMP). Wacana ini di sampaikan oleh Menteri Koperasi yang dj di jabat oleh Ferry Juliantono. Di sampaikan dalam forum diskusi publik pra kongres syariat Islam di Jakarta pada awal Oktober 2026.
Dalam telusuran pribadi, wacana ini sudah di usulkan ke kementerian keuangan. Tapi, dari pihak kementerian keuangan menegaskan, wacana ini baru sebatas opsi dan belum menjadi keputusan final dari pemerintah.
Menurut databoks per 29 Juni 2026, total titik KMP yang sudah di bangun di seluruh Indonesia sudah mencapai 83.383 unit. Dan telah menghabiskan anggaran negara sebanyak Rp 133,41 triliun. Dari total titik KMP yang ada, baru sekitar 10.090 unit yang beroperasi. Artinya, baru sekitar 12% unit KMP yang beroperasi per 15 Oktober 2026.
Kesimpulan sementara yang bisa di petik dari data di atas, adalah KMP masih sementara melalui tahapan:
1. Perintisan
2. Pemerataan sistem/SDM
3. Optimalisasi fungsi
4. Pemantapan sistem/SDM
Dan, tahapan di atas benar-benar butuh “extra” kerja keras, agar supaya KMP.mampu berfungsi stabil, dengan layanan kelembagaan yang benar-benar bisa di percaya dan di andalkan publik. Belum lagi, kepemilikan kualitas SDM di semua titik KMP berbeda-beda, karena di rekrut dari kalangan heterogen.
Belum lagi, dengan kondisi SDM yang heterogen di atas, apakah mampu menciptakan kesiapan sistem yang seragam untuk skala nasional?
Awalnya, KMP di gagas dengan lebih fokus pada titik untuk infrastruktur fisiknya. Di mana setiap titik KMP menghabiskan anggaran negara rata-rata sebesar Rp 1,6 milyard/titik KMP. Tapi, tak mengurai dulu peta jalan untuk integrasi ekosistem ekonomi lokal dari hulu ke hilir.
Logika idealnya, kita harusnya mengurai aspek “software-nya” dulu baru lakukan pengadaan “hardware”. Supaya integrasi ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir bisa menciptakan alur sirkulasi imvestasi yang optimal. Persoalan integrasi KMP agar memiliki ekosistem mandiri benar-benar menjadi PR skala nasional yang serius.
Dan hari ini, mencuat wacana integrasi tersebut dengan mengalihkan tata kelola pembayaran gaji ASN dari sistem bank ke KMP. Saya pikir, sebuah wacana kebijakan bisa “feasible” atau tidak, harus di evaluasi sisi resiko malfungsi dan sisi kesiapan tata kelola. Karena nasib 6 juta lebih ASN Indonesia akan jadi taruhannya!
Oleh karena itu, saya ingin mengurai lima titik resiko berbahaya jika layanan bayar gaji ASN di pindahkan dari bank ke KMP, yaitu:
*1. Mundur ke zaman manual yang lebih ribet*
Mekanisme bank selama ini sudah lama menggunakan sistem digital yang sifatnya “quick response” dan “eassy access”. Sehingga mudah di gunakan.
Nah, sistem digital bank di atas memiliki infrastruktur digital yang jaringannya terintegrasi secara nasional, apakah KMP akan punya sistem digital serupa? Itu di bangun bukan dalam semalam ala sulap!
Jika pun KMP tak punya sistem serupa, dan di tempuh dengan cara manual, bukankah ini kemunduran? Tata kelola manual hanya membuat alur birokrasi jadi ribet dan rantai perantara layanan ikut bertumpuk-tumpuk.
*2. Resiko keterlambatan pembataran gaji*
Selama ini, sistem bayar gaji ASN via bank menggunakan “payroll payment” yang otomatis langsung masuk rekening ASN. Lebih mudah di akses, di awasi dan di cairkan menggunakan internet banking, transaksi ATM atau tarik manual.
Nah, bagaimana dengan KMP? Jika dalam tahapan menunggu transfer pemerintah, berproses dalam sistem internal KMP, ada potensi terdampak “glitch”. Secara sederhana, glitch bisa di sebut sebagai malfungsi sistem yang akan merugikan ASN.
*3. Sistem kredit ASN bisa kacau balau*
Selama ini, sistem bayar kredit ASN via auto debit via rekening ASN, sehingga setoran dari segi nominal dan jadwal bayar lebih aman dan terkontrol.
Jika ini di alihkan ke KMP, dan semisalnya layanan auto debit gagal sistem, ASN bisa kena denda karena terlambat bayar. Dan akibatnya lagi, berpotensi BI checking ikut jeblok.
*4. Resiko biaya yang bisa di potong sepihak*
Mekanisme via bank selama ini dengan auto debit yang transparan. Sehingga untuk arsip slip gaji lebih transparan. Dengan data keuangan yang aman terkontrol.
Jika di alihkan ke KMP, dengan kondisi SDM dan sistem internal yang masih butuh waktu untuk optimal, bisa memicu tambahan biaya administrasi tambahan yang bisa saja di potong secara sepihak.
*5. Sulit memberikan jaminan keamanan yang bisa di pertanggung jawabkan*
Sistem bank menggunakan jaminan LPS dan di awasi oleh OJK sehingga keuangan dan data keuangan nasabah ASN lebih terproteksi. Bahkan, jika pun bank di ambang kebangkrutan, ada sistem pengaman yang di miliki oleh Bank dan LPS.
Nah, jika kemungkinan terburuk KMP bangkrut, bagaimana nasib gaji ASN? KMP bangkrut dan sistem internal eror, maka gaji ASN tersangkut bahkan bisa saja hangus.
Saya berharap para menteri-menteri yang membantu presiden Prabowo, bisa lebih rasional dalam merumus kebijakannya. Karena yang jadi taruhan bukan nasib keluarga menteri, tapj nasib hidup 260 juta jiwa yang hari ini hidup dari Merauke sampai Sabang, dan dari Miangas sampai Rotte.

