Oleh: Anwar Sadat *
SEJAK awal tahun (bulan Maret 2026) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan perkembangan musim kemarau dan prediksi terjadinya El Nino di Indonesia, termasuk di Propinsi Sumatera Selatan. Namun demikian, prediksi akan terjadinya El Nino tersebut yang sudah pasti berbasiskan pada ilmu saintis dan teknogi sepertinya diabaikan hingga menjadikan kabut asap di Sumsel menjadi bencana yang massif dan sulit terkendali.
Harusnya pemerintah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota telah melakukan deteksi dini dan banyak hal dipersiapkan untuk menekan meluasnya Karhutlabun yang berdampak pada asap yang luar biasa parahnya ini.
Mitigasi bencana mestinya dilakukan untuk menekan laju luas kebakaran yang diperparah oleh El Nino. Toh prediksi El Nino sendiri telah sedari awal disampaikan BMKG, sementara Sumsel merupakan satu dari 3 (tiga) Propinsi di Pulau Sumatera (selain Jambi, dan Riau) yang selalu menjadi langganan kabut asap.
Namun demikian mengapa Gubernur, Bupati/Walikota abai. Jika telah diprediksi kenapa tidak dilakukan persiapan, mulai dari pencegahan dan deteksi dini, persiapan optimal pemadaman kebakaran, dan kesiapsiagaan (respon cepat) sebagai bagian dari rangkaian tindakan Mitigasi.
Hak Rakyat atas Keselamatan dan Lingkungan Sehat

Amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) telah mengamanatkan kepada Negara bahwa “Setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Demikian juga pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) UU No. 32 Tahun 2009, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) berbunyi “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Dan diperkuat kewajiban negara dalam sektor kesehatan, dalam mandatori UURI N0. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengamanatkan kepada Negara menjamin setiap warga negara hidup baik, sehat, serta Sejahtera lahir dan batin. Bahwasanya setiap warga Negara berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; dan mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.
Namun situasi yang terjadi saat ini, masyarakat Sumatera Selatan, di Kota, desa, kampung-kampung, RT dilanda frustasi afek bencana kabut asap. Adaptasi untuk masyarakat hidup dan bertahan dari kepungan kabut asap tidak dilakukan secara serius dan maksimal oleh Pemerintah.
Minimnya informasi, sosialisasi, dan transformasi pengetahuan, serta membangun kesadaran kesehatan terhadap masyarakat efek negative dampak kabut asap tidak secara maksimal disampaikan.
Sebagai contoh secara sederhana adanya sosialisasi/kampanye penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktifitas di luar rumah tidak dijalankan.
Informasi penyediaan posko-posko atau tempat darurat evakuasi tidak maksimal sampai kepada masyarakat, pengerahan tenaga kesehatan yang harusnya dilakukan hingga ke rumah-rumah warga untuk mengetahui dan memastikan kondisi kesehatan warga, nyatanya tidak ada kegiatan seperti itu (nakes menunggu pasif warga berobat pada unit kesehatan).
Jika saja dilakukan, mungkin ada satu kasus warga yang meninggal dunia yang diduga karena terpapar asap dapat terdeteksi sedari awal dan banyak warga lainnya yang terjangkit penyakit karena imbas paparan asap (ISPA dan lainnya) dapat terdeteksi dan diketahui (tingkat resiko) dan dapat direkomendasikan tindakan-tindakan medis selanjutnya.
Kita melihat dalam masalah bencana asap ini, pemerintah merasa bekerja namun kenyataannya gagal terutama melindungi keselamatan dan kesehatan rakyatnya.
Lalu apa solusinya? Dalam bidang kesehatan, kami Dewan Kesehatan Rakyat Sumatera Selatan merekomendasikan langkah cepat yang perlu dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota;
Masifkan pembagian masker dan vitamin secara gratis, dan perkuat sosialisasi/kampanye penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah
Aktifkan posko-posko rawat darurat dan ruang evakuasi yang dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai, beserta ketersediaan ruang sejuk yang steril dari asap bagi penderita kronis, ibu hamil, balita, dan lansia.
Kantor Desa/Kelurahan/Kecamatan, Puskesmas, Pustu (Peskesmas Pembantu), kantor pemerintahan. atau kediaman privat dapat dijadikan sebagai posko, yang dibentuk di seluruh tempat terdekat dan terdampak asap.
Gerakan tenaga kesehatan ke rumah-rumah warga untuk memeriksa kondisi dan deteksi dini, guna dapat dilakukan langkah dan pengobatan lanjutan bagi masyarakat yang terjangkit parah akibat paparan asap.
Berikan dukungan/bantuan makanan (beras, sembako, dan lainnya) bagi masyarakat miskin yang tidak dapat berkegiatan ekonomi karena dampak dari bencana kabut asap.
Demikian, Salam Sehat….
Rakyat Sehat, Negara Kuat!
Lindungi Diri, Lindungi Keluarga, Lindungi Rakyat Kita dari Bahaya Kabut Asap!
——-
*Penulis Anwar Sadat, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Selatan.

