JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang Pilkada. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang untuk pembayaran utang Pilkada tersebut bersumber dari dugaan penerimaan fee dari sejumlah kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten.
Jumlah fee mencapai lebih dari Rp2 miliar yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang pilkada.
“Dari MAW (Muhammad Amin Wahyu Utomo) melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” ujar Taufik dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Hamenang juga diduga menerima uang Rp240 juta dari pihak swasta melalui Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR) selaku ajudannya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, terdapat juga penerimaan uang dari pihak swasta lainnya sebesar Rp100 juta.
“Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,” katanya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini usai mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Temuan Kelebihan Bayar Rp 5 Miliar
Perkara yang menjerat Hamenang, Ahmad Luthfi, dan MAW berawal pada April 2026 ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar,” jelas Taufik.
Setelah temuan itu muncul, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto menemui dua pejabat BPK di Semarang, Jawa Tengah.
Mereka adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi. Iwan merupakan Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.
Dalam pertemuan itu, keempatnya membahas rencana supaya dua temuan kelebihan bayar tidak dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Negosiasi Uang “Support” Rp 600 Juta
Hamenang dan Ahmad Luthfi kemudian bertemu kembali di Semarang. Pertemuan lanjutan ini membahas penghapusan dua temuan tersebut dari LHP. Di sinilah Ahmad Luthfi diduga mengajukan permintaan uang. Taufik menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support (bantu, red.) kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” kata Taufik.
Hamenang disebut keberatan dengan permintaan uang dari Ahmad Luthfi. Ia kemudian mengajukan tawaran dengan nominal lebih rendah.
“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi,” terang Taufik.
“Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya (sepakatnya, red.) adalah sebesar Rp400 juta,” sambungnya.
BPK Hapus Temuan Rp 5 Miliar
Usai kesepakatan tercapai, Hamenang bertemu Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi menitipkan notes kecil berwarna kuning bertuliskan “kode AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.
“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujar Taufik.
Rizqan lalu meneruskan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, disertai permintaan menyiapkan uang.
Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP. Taufik menyatakan dua poin kelebihan pembayaran oleh Pemkab Klaten sudah dihapus sesuai kesepakatan Ahmad Luthfi dan Hamenang. Baca juga: 6 Kepala Daerah di Jawa Tengah Kena OTT KPK, Terbaru Bupati Klaten Hamenang. (Web Warouw)

