JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga menjadi objek korupsi seharusnya mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia.
Dana tersebut mencakup kebutuhan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Meski demikian, pencairan dan penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik dikutip Bergelora.com, Jakarta Sabtu (17/10/2026).
Taufik memaparkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.
Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Menurut Taufik, DSP yang diduga menjadi objek korupsi tersebut mencakup anggaran untuk menangani karhutla dan gempa di NTT, serta penanganan pascabanjir bandang di Sumatera.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujarnya.
KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Klaster Suap BNPB
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada klaster dugaan suap pengadaan yang menggunakan DSP BNPB. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan suap berupa uang miliaran rupiah, emas seberat 325 gram, serta mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik membagi perkara dugaan korupsi di BNPB menjadi dua klaster.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta yang berperan sebagai vendor dalam pengadaan menggunakan dana tersebut.
KPK menetapkan empat tersangka dalam klaster kedua, yaitu:
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujar Taufik.
Menurut KPK, PT Trans Lintas Selaras menyetujui permintaan tersebut. Penyidik menduga Richard menerima suap Rp2,38 miliar dari Gery, yang menjabat Direktur PT TLS, selama periode Januari hingga September 2026.
“Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta,” ujarnya.
Rincian Uang dan Emas yang Diduga Diterima
Selain dugaan penerimaan oleh Richard, KPK menduga Gabriel menerima uang dan emas dari vendor pengadaan di BNPB. Rinciannya sebagai berikut:
- Uang tunai Rp1,7 miliar.
- USD7.500 atau sekitar Rp133,9 juta.
- SGD9.000 atau sekitar Rp125 juta.
- Sebanyak 56 keping emas dengan berat total 133 gram.
- Tabungan emas seberat 192 gram.
Jika mengacu pada rincian tersebut, total emas yang diduga diterima Gabriel mencapai 325 gram. Sementara itu, nilai suap dalam klaster kedua mencapai sekitar Rp4,4 miliar, belum termasuk emas yang diterima.
KPK menjerat Richard dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gabriel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B undang-undang yang sama.
Adapun Syifa dan Gery, yang diduga berperan sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan DSP BNPB, dana yang semestinya mendukung penanganan keadaan darurat dan berbagai kebutuhan penanggulangan bencana.
Hukum Mati Koruptor Dana BNPB

Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta KPK bertindak agresif dengan menghukum maksimal pidana mati terhap pelaku dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji,” tegas Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/10/2026) lalu.
Kali ini, Rieke mengritisi sangat keras, karena menurutnya, praktik lancung ini terjadi secara ironis di tengah situasi krisis saat sebagian wilayah Indonesia sedang berjuang melawan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, BNPB memegang mandat krusial sebagai leading sector dalam mengoordinasikan penanganan karhutla nasional,” kata Rieke.
“Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum,” tandas politisi perempuan yang empat kali menjadi anggota DPR sejak Pemilu 2009.
Menurutnya, penyelewengan anggaran krisis ini bersinggungan langsung dengan bidang kerja Komisi XIII DPR RI yang mengawal Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Dari aspek hukum, skandal ini menelanjangi celah fatal dalam tata kelola anggaran darurat yang membutuhkan evaluasi legislasi serta pengawasan ketat,” tegas Rieke.
Karena itu terhadap KPK, politikus bergelar Doktor lulusan Unibersitas Indonesia ini memberikan rekomendasi langkah strategis sebagai berikut:
- Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat
- Digitalisasi dan Transparansi Radikal Anggaran Darurat: Mendesak reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan wajib menggunakan sistem real-time tracking yang dapat diakses publik untuk menutup celah manipulasi dana siap pakai.
- Audit Performa Operasional Karhutla: Melakukan audit kelembagaan menyeluruh terhadap BNPB untuk memastikan skandal ini tidak melumpuhkan atau mengurangi efektivitas pemadaman Karhutla yang sedang berjalan di daerah.
- Pemiskinan Korporasi dan Oknum Terlibat: Mendorong KPK dan penegak hukum mengoptimalkan Pasal 18 UU Tipikor terkait asset recovery guna menyita seluruh kekayaan hasil korupsi, membekukan rekening korporasi, menghentikan izin operasional vendor, serta menyita aset pribadi pelaku tanpa sisa.
Desakan Pengusutan
Rieke mendesak kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
“Penegak hukum wajib menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyisir serta melacak seluruh aliran dana mencurigakan untuk menjaring aktor intelektual, pengendali utama, maupun korporasi yang diuntungkan secara ilegal,” tandas Rieke.
Secara yuridis, lanjut Rieke, tindakan korupsi dalam situasi darurat ini telah memenuhi delik berat.
Diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Ketentuan pemberatan ini diperkuat oleh Penjelasan Pasal 2 ayat (2), yang mendefinisikan secara eksplisit bahwa “keadaan tertentu” mencakup tindakan yang dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional.
Oleh karena itu, Rieke menekankan, demi menegakkan keadilan publik dan memberikan efek jera yang absolut. Penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi hukum maksimal berupa pidana mati kepada para pelaku, sekaligus menerapkan perampasan aset total.
“Korupsi dana kebencanaan adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diampuni,” tandas Rieke. (Web Warouw)

