Sabtu, 24 Oktober 2026

BIADAB BANGET..! Ayah yang Bunuh Anaknya di Bandung Ternyata Ingin Gunakan Uang Sekolah untuk Judol

JAAKRTA – Sebuah fakta baru terungkap di balik kasus penganiayaan berujung maut yang menimpa RR (15), siswa kelas X SMK di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Remaja tersebut tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, DR (37), usai membela sang ibu.

Tragedi berdarah yang terjadi pada Senin (19/10/2026) ini dipicu oleh sikap DR yang emosi usai permintaannya meminta uang ditolak oleh istrinya, SS (33).

Uang yang diincar tersangka sejatinya merupakan dana simpanan keluarga yang dialokasikan khusus untuk membayar uang pangkal sekolah RR.

Ingin Pakai Uang Sekolah Anak Untuk Judol

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto membeberkan, tersangka nekat memeras istrinya lantaran kecanduan judi online (judol).

“Tersangka meminta uang kepada ibunya korban sebesar Rp 500.000. Dari keterangan, uang itu digunakan untuk judol, sehingga di sinilah muncul percekcokan,” kata Kombes Pol Tri Suhartanto saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (24/10/2026) sikutip Bergelora.com di Jakarta.

Melihat ibunya diintimidasi dan diancam oleh sang ayah demi modal judi online, RR berinisiatif membela dan melindungi ibunya.

Sikap perlawanan RR justru menyulut amarah DR hingga membabi buta menganiaya anak kandungnya tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, DR melancarkan serangkaian aksi kekerasan fisik secara brutal mulai dari mencekik, memukul, menendang, hingga melempar korban menggunakan bola lampu.

“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan, korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala diakibatkan kekerasan benda tumpul, ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan,” terang Tri,

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Usai melihat anaknya terkapar, ibu korban lari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Petugas kepolisian dari Polresta Bandung yang menerima laporan darurat bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DR pada hari yang sama tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, DR kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak serta ketentuan KUHP baru. “Kami kenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 458 ayat 1 dan 2 tentang KUHP Pidana dan Pasal 466 ayat 3 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Bandung. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles