Jumat, 23 Oktober 2026

KOMPAK NIH..! Kapolri, Panglima, Jaksa Agung dan Menhan Tutup Tambang Ilegal 3.500 hektare di Nabire

JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait menindak aktivitas tambang ilegal di Nabire, Papua Tengah. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menekan komitmen Polri untuk melindungi kawasan hutan.

Kapolri hadir langsung di Nabire Pada Kamis, 22 Oktober 2026 bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Penindakan itu dilaksanakan dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire seluas 3.500 hektare. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL kedapatan beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan yang sah.

“Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” ujar Divisi Humas Polri sebagaimana dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Selain tidak adanya izin kawasan hutan, lanjut dia, PT KEL juga mengabaikan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi untuk penanganan dampak kerusakan lingkungan. Perusahaan itu juga gagal menjalankan reklamasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Tindakan pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Regulasi ini menegaskan bahwa izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan total dan area konsesinya diambil alih oleh negara.

Meski izin operasionalnya telah dicabut, PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah tanggung jawab. Perusahaan tetap harus melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta membayarkan hak-hak pesangon bagi para mantan pekerjanya.

Langkah penegakan hukum ini dijalankan merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkait penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Adapun lahan bekas tambang PT KEL rencananya akan dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mekanisme izin yang berlaku, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles