Pengantar Redaksi
Pada 6–7 Oktober 2026, Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, diundang sebagai pembicara dalam panel bertajuk “People’s Tribunal and the Limits of Formal Accountability”. Konferensi “Gender Justice in International Criminal Law” ini diselenggarakan oleh Women’s Initiatives for Gender Justice, organisasi yang berbasis di Den Haag, bekerja sama dengan Legal Action Worldwide (LAW) dan The Gender Justice Practitioner Hub. Konferensi tersebut mempertemukan praktisi hukum, akademisi, aktivis, dan penyintas dari berbagai belahan dunia, dengan perhatian khusus pada persoalan ketidakadilan gender di Asia. Sebagai bagian dari komunitas hukum yang mengamati dan merefleksikan jalannya konferensi, catatan dari Den Haag ini tidak hanya merangkum diskursus global, tetapi juga menarik garis analitis untuk membaca realitas sosiologis dan yuridis di Indonesia.
Oleh: Nursyahbani Katjasungkana*
TEMA hari kedua konferensi internasional Gender Justice in International Criminal Law: Myanmar Beyond the ICJ yang berlangsung di Den Haag 6-7 Oktober yang lalu, membawa memori saya kembali pada pergulatan panjang lebih dari 35 tahun lalu saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Burma (KMSuB) melakukan protes kepada Junta Militer di Burma (Myanmar sekarang) atas berbagai bentuk kekerasan yang terjadi, termasuk menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi.
Saat menjabat sebagai Wakil President ASEAN Parliamentarian Caucus for Myanmar, kami berfokus untuk menuntut pembebasan Su Kyii dan boleh dikatakan berhasil.
Namun perkembangan selanjutnya terjadi genocide terhadap suku minoritas khususnya Rohingya. Yang cukup menyedihkan adalah ketika Suu Kyi seperti berpihak kepada junta militer yang kemudian menahannya kembali sampai saat ini. Dalam kaitan ini saya berterimakasih kepada Debbie Stothard, seorang activist HAM terkemuka dari Malaysia dan pendiri ALTSEAN-Burma (Alternative ASEAN untuk Burma), yang beberapa tahun sebelumnya, memberi kesempatan saya untuk berjumpa dengan berbagai elemen di Myanmar untuk mendiskusikan draft UUD yang diajukan oleh junta.
Pengalaman tersebut membawa saya terlibat sebagai anggota panel hakim Permanent People’s Tribunal (PPT) on Myanmar yang diketuai oleh Prof. Daniel Eduardo Feierstein dari Argentina, di Kuala Lumpur tahun 2017. Di ruang sidang berskala internasional tersebut, kami menguji untaian bukti awal yang mengerikan mengenai kekejaman sistematis militer Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya dan etnis minoritas lainnya. Kami juga mendengarkan langsung jeritan, tangisan, dan kesaksian traumatis dari para perempuan korban yang berhasil melarikan diri dari pembantaian serta pengalaman selama di kapal pelarian dan di kamp pengungsian.
Berdasarkan hukum internasional, PPT on Myanmar saat itu mengambil kesimpulan berani yang mendahului institusi formal global, yaitu bahwa apa yang terjadi di Negara Bagian Rakhine bukan sekadar konflik komunal biasa, ekses operasi militer yang tidak terkendali, atau sekadar pembersihan etnis. Apa yang terjadi di sana adalah sebuah tindakan genosida yang terencana, terstruktur, dan diorganisasi secara masif oleh institusi negara.
Peringatan yang disampaikan Ati Nurbaiti dalam artikelnya, “Ignoring Myanmar normalizes tyranny upon us” (The Jakarta Post, 6 Oktober 2026), relevan bagi Indonesia: membiarkan tirani di Myanmar dianggap biasa berisiko menormalisasi militerisme dan kemunduran demokrasi di kawasan kita sendiri. Karena itu, sikap tidak mengakui legitimasi junta perlu disertai langkah nyata untuk menuntut pertanggungjawaban. Termasuk di antaranya, sebagaimana dicatat Ati, upaya masyarakat sipil Indonesia mendorong penyelidikan dan penuntutan melalui prinsip yurisdiksi universal atas dugaan kejahatan internasional yang dilakukan pimpinan junta.
Sebagai orang yang lama mengawal isu kemanusiaan dan penegakan hukum, saya kerap frustrasi melihat lumpuhnya mekanisme perlindungan HAM di Asia Tenggara. Prinsip non-interference (tidak mencampuri urusan dalam negeri) ASEAN terus dipertahankan secara kaku, sementara diplomasi regional macet dan negara-negara memilih bungkam atas nama stabilitas. Dalam kebuntuan itu, langkah Gambia membawa Myanmar ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948, menjadi terobosan penting yang patut dicermati publik HAM di kawasan, termasuk Indonesia.
Saat ini, komunitas internasional berada di ambang sejarah baru mengingat persidangan pokok perkara (merits hearings) dalam kasus The Gambia vs Myanmar di ICJ telah rampung. Putusan final yang dinanti-nantikan oleh jutaan korban kini berada di depan mata. Langkah hukum yang diambil oleh Gambia ini merupakan sebuah “legal masterpiece” yang berhasil meruntuhkan kemandekan politik hukum modern yang selama ini kerap tersandera oleh kepentingan geopolitik negara-negara besar.
Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat yang secara geografis terpisah ribuan mil dan sama sekali tidak memiliki hubungan teritorial, kedekatan etnis, maupun konflik langsung dengan Myanmar, berhasil mematahkan argumen pembelaan junta militer mengenai hak gugat (legal standing). Tim hukum Gambia berdiri kokoh di hadapan para hakim agung dunia dengan menggunakan doktrin hukum obligations erga omnes partes. Prinsip dalam hukum internasional ini merujuk pada kewajiban suatu negara terhadap seluruh negara pihak (anggota) dari suatu perjanjian internasional multilateral.
Prinsip universal ini menegaskan bahwa pencegahan dan penghukuman atas kejahatan genosida bukanlah urusan domestik suatu negara semata, melainkan sebuah kewajiban hukum yang mengikat semua negara di dunia tanpa terkecuali, demi melindungi kepentingan fundamental kemanusiaan berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Doktrin ini menegaskan bahwa ketika genosida terjadi di satu sudut bumi, seluruh umat manusia terluka, dan setiap negara memiliki hak serta kewajiban hukum untuk menuntut keadilan.
Salah satu aspek penting dari argumentasi Gambia ialah penempatan kekerasan seksual berbasis gender sebagai bagian dari pembuktian genosida, bukan sekadar efek samping perang atau pelanggaran disiplin prajurit. Dengan pendekatan ini, perhatian hukum tidak hanya tertuju pada pembunuhan massal, tetapi juga pada penghancuran kelompok melalui serangan sistematis terhadap tubuh dan kehidupan perempuan.
Perkosaan massal, kehamilan paksa, penahanan seksual, dan mutilasi organ reproduksi yang dilaporkan dilakukan tentara Tatmadaw dapat dibaca sebagai bagian dari pola kekerasan yang ditujukan untuk menghancurkan kapasitas reproduksi perempuan Rohingya, merusak kohesi sosial komunitas, serta menimbulkan trauma antargenerasi. Putusan ICJ kelak penting bagi perkembangan hukum internasional, tetapi dampaknya akan bergantung pula pada apakah pengalaman dan kesaksian perempuan benar-benar diperhitungkan dalam penilaian hukum dan pemulihan korban.
Namun, di tengah harapan yang membubung tinggi, diskusi mengenai lanskap “Myanmar: Beyond ICJ” menuntut kita semua untuk bersikap realistis secara institusional dan tidak terjebak dalam euforia legalisme formal. ICJ pada hakikatnya adalah lembaga peradilan antarnegara yang tidak memiliki organ eksekutif independen atau “tangan polisi” yang dapat turun langsung ke lapangan untuk mengeksekusi putusannya sendiri.
Jika putusan akhir menetapkan tanggung jawab Myanmar atas pelanggaran Konvensi Genosida, tantangan berikutnya adalah memastikan kepatuhan negara di bawah kekuasaan junta militer. Perjuangan pascaputusan harus bergerak dari ruang sidang menuju pemulihan hak korban: repatriasi pengungsi yang aman, sukarela, dan bermartabat; pengembalian tanah serta aset yang dirampas; jaminan tidak berulangnya kejahatan; dan pemulihan hak kewarganegaraan penuh bagi Rohingya yang selama ini dibuat tanpa kewarganegaraan (stateless).
Proses hukum formal di tingkat internasional ini tidak boleh berjarak atau terasing dari kebutuhan nyata serta suara para korban di kamp-kamp pengungsian. Hal ini disuarakan secara emosional dan tajam oleh Yasmin Ullah, Direktur Eksekutif Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network berbasis di Canada. Di hadapan forum konferensi, Yasmin mengingatkan para pakar hukum bahwa sementara para elit akademis berdebat sengit mengenai doktrin hukum di kenyamanan ruangan di Eropa, para perempuan Rohingya di kamp-kamp kumuh Cox’s Bazar dan mereka yang masih terperangkap di dalam Negara Bagian Rakhine terus menghadapi ancaman eksistensial yang mengerikan setiap harinya.
Penindasan yang dialami oleh perempuan Rohingya bersifat interseksional dan akumulatif; mereka tidak hanya dihancurkan secara fisik oleh moncong senjata militer, tetapi juga diserang martabatnya secara kultural melalui stigmatisasi sistemik yang mengakar. Tubuh perempuan minoritas dikomodifikasi sebagai medan pertempuran dalam ruang konflik, sementara suara, aspirasi, dan agensi mandiri mereka sering kali diredam, disensor, dan diabaikan dalam perumusan kebijakan bantuan internasional maupun dalam rancangan restorasi politik ke depan. Suara para penyintas inilah yang harus menjadi dirigen utama dalam menentukan arah keadilan pasca-putusan ICJ.
Sisi gelap yang perlu disadari oleh publik global adalah bahwa narasi penindasan dan fasisme militer di Myanmar tidak pernah berhenti di Rakhine dan tidak hanya menimpa etnis Rohingya. Sebut saja realitas pasca-kudeta berdarah pada Februari 2021, di mana junta militer Myanmar justru semakin mengintensifkan, memperluas, dan melembagakan pola kejahatan berbasis gender ini ke berbagai wilayah bagian lain di negara tersebut.
Sebagaimana dipaparkan dengan dukungan data faktual oleh Antonia Mulvey dari Legal Action Worldwide (LAW), pola kejahatan gender terstruktur kini mendera wilayah Sagaing, Magway, Chin, dan Karenni States. Pola kekerasan seksual, pemerkosaan dalam tahanan, dan penyiksaan berbasis gender yang dulu digunakan untuk menghancurkan etnis Rohingya kini direplikasi secara presisi oleh junta militer untuk menundukkan kelompok-kelompok etnis minoritas lainnya serta warga sipil yang melakukan perlawanan politik terhadap legitimasi junta. Kekerasan seksual telah bertransformasi menjadi instrumen teror militer resmi yang murah namun efektif untuk mematahkan moral gerakan perlawanan sipil, merendahkan martabat keimanan, dan menghancurkan solidaritas komunitas adat dari dalam.
Salai Za Uk Ling, Direktur Eksekutif Chin Human Rights Organization (CHRO), menjelaskan bahwa di Negara Bagian Chin perempuan adat menjadi sasaran kekerasan yang bertumpu pada persilangan identitas etnis, gender, dan politik. Mereka diculik, diperkosa di pos militer, dan direndahkan karena menolak junta sekaligus sebagai perempuan dari kelompok minoritas. Kekerasan ini bukan semata tindakan individual prajurit, melainkan bagian dari teror yang mendorong komunitas adat mengungsi, meninggalkan harta benda dan tanah leluhur mereka.
Membaca genosida dan kekerasan berbasis gender di Myanmar dari perspektif feminisme kritis mengharuskan kita semua untuk melihat melampaui analisis konflik militer konvensional. Kita harus berani membongkar dimensi sosiologi ekonomi dan ekonomi politik yang menjadi bahan bakar utama serta motif sejati di balik pengusiran etnis-etnis minoritas tersebut, yaitu adanya konvergensi yang pekat antara fasisme militer dan kapitalisme ekstraktif global.
Di Negara Bagian Kachin, aktivis lingkungan dan pembela hak perempuan Cindy Aung yang berbicara pada sesi Climate, Conflict and Gender, memaparkan hubungan antara tata kelola militeristik yang korup dan ekstraksi giok, emas, batu amber, serta unsur tanah jarang (rare earth elements). Eksploitasi informal dan ilegal ini menghasilkan keuntungan yang ikut menopang mesin perang junta. Dampak ekologisnya—air tercemar, tanah longsor, dan hutan rusak—sangat berat. Kerusakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kekerasan dan ketimpangan gender yang dialami masyarakat setempat.
Cindy Aung membongkar bagaimana krisis lingkungan akibat ekosida ini berkelindan erat dengan pembungkaman suara perempuan adat (silencing women’s voices). Perempuan di Kachin secara sistematis dikeluarkan dari segala bentuk konsultasi pengambilan keputusan terkait proyek pertambangan di desa mereka, menciptakan keputusasaan sosiologis di mana otoritas bersenjata dan perusahaan multinasional mendikte seluruh ruang hidup mereka tanpa ruang untuk melawan.
Ketika ekosida merusak ekosistem, beban ganda kehidupan langsung dihantamkan ke pundak kaum perempuan. Hal ini terjadi karena kaum laki-laki di Kachin terpaksa bergabung dengan kelompok perlawanan bersenjata atau bermigrasi mencari kerja, meninggalkan perempuan sendirian untuk menopang ekonomi rumah tangga di tengah alam yang telah rusak beracun. Krisis ekologis ini secara langsung menghancurkan kesehatan reproduksi perempuan setempat, ditandai dengan melonjaknya angka keguguran kandungan secara misterius akibat paparan limbah kimia tambang, penyebaran penyakit menular seksual di lokalisasi sekitar tambang, hingga tingginya angka kematian bayi.
Ketimpangan di wilayah tambang juga membentuk eksploitasi kerja berbasis gender. Laki-laki mendominasi pekerjaan tambang dengan upah lebih tinggi, sedangkan perempuan terperangkap dalam pekerjaan informal berupah rendah tanpa perlindungan hukum. Kemiskinan struktural mendorong sebagian perempuan ke dalam eksploitasi seksual yang dikenal secara lokal sebagai Ayaw, termasuk stigmatisasi sebagai perempuan “tidak baik” atau pemaksaan menjadi “istri sewaan” bagi pekerja tambang dan aparat keamanan.
Fakta empiris dari Kachin State ini menjadi bukti tak terbantahkan bagi publik hukum internasional bahwa perdebatan masa depan di luar ICJ harus mampu merumuskan pertanggungjawaban pidana individu atas bahaya ekosida yang bersifat lambat, meluas, dan akumulatif (slow-onset, diffuse, and cumulative), karena alam dan tubuh perempuan adalah korban yang paling menderita akibat fasisme ekstraktif ini.
Pengusiran massal yang diikuti oleh kekerasan seksual sistematis di berbagai negara bagian sesungguhnya berjalan beriringan dengan serbuan modal asing skala besar, terutama dari raksasa ekonomi kawasan seperti China dan India.
Junta militer menggunakan senjata perkosaan, pembantaian, dan pembakaran desa sebagai alat pembersihan wilayah (cleansing of territory) demi mengamankan jalur proyek-proyek infrastruktur megaproyek bilateral. Sebut saja megaproyek Shwe Gas Project di Rakhine State yang mengalirkan energi ke China, atau Kaladan Multi-Modal Transit Transport Project milik India yang memotong wilayah adat tanpa pernah meminta persetujuan dari masyarakat setempat yang telah mendiami tanah tersebut selama bergenerasi-generasi.
Kritik tajam mengenai janji-janji penegakan hukum internasional ini diperluas secara krusial oleh kolega saya, Kyaw Win, Direktur Eksekutif Burma Human Rights Network (BHRN). Dalam artikel opini terbarunya di Al Jazeera (12/10), Kyaw Win melemparkan autokritik keras yang sangat relevan bagi arsitektur penegakan hukum global pasca-putusan ICJ. Kyaw Win menegaskan bahwa putusan ICJ mendatang akan menjadi ujian keimanan terbesar bagi solidaritas politik dunia Muslim, khususnya negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Selama sembilan tahun sejak tragedi pembantaian massal tahun 2017, OIC telah berulang kali menggelar konferensi tingkat tinggi dan melahirkan tumpukan resolusi politik. OKI pula yang berada di balik layar pendanaan dan dukungan politik bagi langkah hukum Gambia di Den Haag.
Namun, Kyaw Win mengingatkan dengan getir bahwa “solidaritas verbal” sama sekali tidak memiliki arti pragmatis di lapangan apabila tidak segera ditransformasikan menjadi aksi penegakan hukum yang konkret. Saya sependapat dengan Kyaw Win: putusan dari ruang sidang ICJ di Den Haag tidak akan dengan sendirinya melindungi Rohingya jika kekuatan politik internasional tetap pasif. Masyarakat sipil, jurnalis lokal, dan organisasi HAM di lapangan telah mengumpulkan bukti genosida dengan mempertaruhkan keselamatan mereka. Kerja dokumentasi ini semestinya diikuti dukungan nyata negara-negara yang memiliki sumber daya dan pengaruh untuk menekan junta.
Ujian bagi 57 negara anggota OIC terlihat dari tindakan mereka setelah putusan dibacakan. Alih-alih mengisolasi junta, sejumlah pemerintah di kawasan justru mengancam pengungsi Rohingya dengan pemulangan paksa dan penahanan sewenang-wenang. Jika institusi multilateral diam ketika pengungsi diperlakukan tidak manusiawi, putusan ICJ berisiko menjadi dokumen historis tanpa akibat nyata.
Dalam konteks ini, agenda “Beyond ICJ” dalam konferensi di Den Haag itu perlu diterjemahkan menjadi tindakan melalui strategi “the three cuts” yang direkomendasikan LAW dan Special Advisory Council for Myanmar (SAC-M): memutus pasokan senjata (cut the weapons) melalui embargo militer; memutus aliran uang (cut the cash) dengan membekukan aset junta dan membatasi pendapatan minyak serta gas; dan memutus impunitas (cut the impunity) melalui mekanisme seperti yurisdiksi universal. Pengadilan domestik di negara ketiga dapat, sesuai hukum yang berlaku dan yurisdiksinya, menyelidiki serta mengadili pelaku kejahatan internasional. Tekanan kolektif negara-negara anggota OKI dan komunitas internasional harus diarahkan pada penghentian dukungan yang menopang kekuasaan junta.
Pada akhirnya, putusan final ICJ yang sedang kita nantikan bersama ini bukanlah garis akhir dari perjuangan panjang rakyat Myanmar, melainkan sebuah fajar baru dan katalisator politik radikal yang menuntut perubahan paradigma total, baik di tingkat global maupun regional.
ASEAN tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng kenyamanan diplomasi non-interference yang usang dan tidak bermoral di hadapan genosida serta ekosida. Negara-negara kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh, memiliki tanggung jawab hukum internasional yang melekat. Rezim-rezim di kawasan harus menegakkan prinsip hukum kebiasaan internasional non-refoulement secara absolut dan tanpa kompromi. Kita harus menghentikan segala bentuk deportasi paksa atau pengembalian massal pengungsi ke wilayah Myanmar di mana nyawa mereka terancam oleh fasisme militer.
Komunitas internasional juga harus mulai bersiap menghadapi gelombang pengungsi iklim (climate refugees) yang terpaksa bermigrasi akibat ruang hidup mereka hancur total oleh praktik ekosida pertambangan.
Keberhasilan keadilan bagi perempuan Rohingya, komunitas Chin, Kachin, dan seluruh kelompok minoritas di Myanmar tidak lagi ditentukan oleh ketukan palu hakim di ruang sidang yang dingin di Den Haag, melainkan oleh kemauan politik, keberanian moral, dan aksi nyata negara-negara peserta Konvensi Genosida 1948, OKI dan ASEAN untuk menghancurkan konvergensi modal ekstraktif, menghentikan genosida dan ekosida, serta memotong urat nadi legitimasi finansial serta militer dari rezim penindas, demi kemanusiaan dan keadilan yang setara.
——
*Penulis Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Asosiasi LBH APIK Indonesia, Anggota Panel Hakim Permanent People’s Tribunal on Myanmar 2017, aktivis gerakan perempuan Indonesia.

