Senin, 26 Oktober 2026

HUKUM MATI DULU KORUPTOR..! Prabowo Minta Kerugian Negara Tak Diabaikan dalam Kajian Definisi Korupsi

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kerugian negara merupakan salah satu aspek yang tidak bisa diabaikan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi. Sikap Prabowo itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra setelah rapat bersama kepala negara untuk membahas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait definisi korupsi.

“Iya, beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” kata Yusril setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026) dikutip Bergelora.com.

Selain itu, Prabowo juga disebut meminta Yusril melakukan kajian mendalam mengenai definisi korupsi.

Sebab, kepala negara ingin Indonesia bisa merumuskan arti korupsi yang sesuai dengan situasi dalam negeri.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril Yusril berpandangan, negara perlu juga mendefinisikan mengenai keuangan negara karena pengertian keuangan negara begitu luas.

“Kalau misalnya negara membuat bank, ada kekayaan dipisahkan 1 triliun untuk mendirikan bank. Bank itu kan mengelola dana masyarakat, orang nabung segala macam, dan ada yang loanable fund yang bisa dipinjamkan, tapi ketika kredit macet, orang itu, pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu,” kata Yusril mencontohkan.

Menurut dia, definisi tersebut perlu diperjelas agar kerugian dalam kegiatan usaha perusahaan itu tidak serta merta dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

“Jadi menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan, mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi,” kata Yusril.

Usul Luhut soal definisi korupsi Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar dia.

Menurut Luhut, selama ini, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar dia.

Belakangan, Luhut meluruskan pernyataannya bahwa ia tetap berpendapat bahwa kerugian keuangan negara tidak dihapuskan dari rumusan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam keterangan resminya dikutip dari laman DEN, Kamis (22/10/2026).

DEN dalam posisi bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Selain itu, pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku. Menyoal Risiko Penghapusan Delik Kerugian Negara dari UU Tipikor

Adapun yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara. Sedangkan jangkauan pemberantasan korupsi diperluas, lewat penambahan delik United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Luhut menjelaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat investasi dan menjaga momentum pertumbuhan. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles