JAKARTA- Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan (KWJK) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian terhadap nasib Syahroni Usman, 58, mantan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terancam kehilangan tempat tinggal akibat kesulitan ekonomi.
Ketua Umum KWJK, Marlo Sitompul, mengatakan Syahroni merupakan warga Betawi yang pernah mengabdikan diri menjaga kebersihan lingkungan Jakarta. Kini, setelah tidak lagi bekerja sebagai PPSU, ia menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membayar tunggakan sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Melalui surat terbuka ini, kami ingin mengetuk pintu hati dan kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar menengok nasib warga kecil yang sedang menghadapi persoalan berat. Kami berharap ada solusi konkret agar Pak Syahroni dan keluarganya tidak kehilangan tempat tinggal,” ujar Marlo Sitompul dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (28/10)
Syahroni diketahui tinggal bersama keluarganya di Rusunawa Persakih Daan Mogot, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum menjadi petugas PPSU, ia bekerja sebagai tukang ojek pangkalan di kawasan Stasiun Taman Kota untuk memenuhi kebutuhan istri dan ketiga anaknya.
Pekerjaan sebagai PPSU sempat memberikan kepastian penghasilan dan kesempatan bagi Syahroni untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih layak. Namun, setelah memasuki usia 58 tahun dan tidak lagi bekerja, sumber penghasilan utamanya terhenti.
Menurut KWJK, kondisi ekonomi Syahroni semakin sulit karena ia masih harus memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai dua anaknya yang masih bersekolah. Organisasi tersebut juga menyebut Syahroni masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1.
Di sisi lain, Syahroni disebut menghadapi ancaman kehilangan hunian akibat tunggakan sewa rusunawa yang mencapai Rp24 juta. Kondisi tersebut mendorong KWJK meminta pemerintah daerah turun tangan untuk mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga.
KWJK Usulkan Empat Langkah Penanganan
Dalam surat terbukanya, KWJK mengusulkan empat langkah kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membantunya Syahroni dan keluarganya.
Pertama, memberikan perlindungan sosial melalui penangguhan atau penundaan pengosongan hunian, sekaligus mengkaji kemungkinan keringanan, restrukturisasi, atau penyelesaian tunggakan sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, memfasilitasi pemindahan Syahroni beserta keluarganya ke unit rusunawa dengan tarif sewa yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, apabila memenuhi persyaratan.
Ketiga, memastikan anak-anaknya yang masih bersekolah memperoleh akses terhadap bantuan pendidikan, termasuk kemungkinan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sesuai kriteria penerima manfaat.
Keempat, memfasilitasi akses pekerjaan atau program pemberdayaan ekonomi agar Syahroni memiliki sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga secara berkelanjutan.
Marlo Sitompul menegaskan, persoalan yang dihadapi Syahroni tidak semata-mata menyangkut tunggakan sewa, tetapi juga keberlangsungan hidup keluarga dan masa depan anak-anaknya.
“Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan dan jalan keluar yang manusiawi. Pak Syahroni pernah mengabdikan tenaga untuk menjaga kebersihan Jakarta. Kini, ketika menghadapi kesulitan ekonomi, kami berharap pemerintah dapat membantu mencarikan solusi agar ia dan keluarganya tetap memiliki TEMPAT tinggal serta kesempatan memperbaiki kehidupan,” kata Marlo Sitompul.
KWJK berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui perangkat daerah terkait dapat meninjau kondisi Syahroni secara langsung, memverifikasi persoalan tunggakan, serta mengoordinasikan bantuan sosial, hunian, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui surat terbuka tersebut, KWJK mendorong agar penanganan warga rentan dilakukan secara terpadu dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi keluarga, sehingga mereka tetap memperoleh kesempatan hidup layak di Jakarta. (Web Warouw)

