Ketika jaminan mendasar seperti pendidikan dan kesehatan gratis berkualitas belum ditegakkan sebagai hak mutlak warga negara, maka pembagian makanan gratis hanyalah pengalihan isu dari komodifikasi hak hidup rakyat!
Oleh: Yoga Aldo Novensi*
SAAT ini, rezim Prabowo gencar memoles citra populis dengan berbicara tentang Pasal 33 UUD 1945. Publik tidak boleh lupa sejarah: LMND sudah pasang badan memperjuangkan kedaulatan ekonomi Pasal 33 sejak awal berdiri, jauh sebelum mereka menjadikannya komoditas politik!
Hari ini, panggung politik kita dipenuhi oleh gemuruh tepuk tangan atas lahirnya dua program mercusuar pemerintah: Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Program-program ini dipromosikan dengan narasi yang begitu manis, seolah-olah fajar keadilan sosial telah terbit di bumi nusantara. Namun, bagi gerakan rakyat yang jeli dan konsisten melek ideologi, kedua kebijakan ini tidak lebih dari kebijakan populis kosmetik dan manifestasi nyata dari demagogi borjuasi, sebuah hasutan politik yang dirancang untuk meredam gejolak massa tanpa pernah menyentuh akar penindasan ekonomi.
Mengapa kita harus menyebutnya sebagai demagogi borjuasi?
Sebab, kebijakan populis semacam ini sengaja dirancang untuk menyembuhkan gejala, bukan membongkar penyakitnya. Rakyat diberi makan cuma-cuma, anak-anak sekolah diberikan asupan gizi melalui satuan dapur umum, dan desa-desa disuntik modal lewat Koperasi Desa. Sekilas ini terlihat mulia. Namun, mari kita telanjangi struktur di baliknya: Siapa yang memiliki tanah tempat bahan pangan itu ditanam? Siapa yang menguasai konsesi tambang, energi, dan pupuk yang menentukan harga produksi?
Jawabannya tetap sama: Segelintir oligarki dan korporasi raksasa.
MBG dan Kopdes adalah cara elegan kelas penguasa untuk menjaga agar sistem kapitalisme yang timpang ini tetap berjalan mulus. Rakyat dibuat tergantung pada kebaikan hati negara yang membagikan makanan, sementara hak paling mendasar mereka atas alat produksi yaitu tanah, modal, dan kedaulatan atas kekayaan alam sesuai Pasal 33 UUD 1945 tetap dirampas dan dimonopoli.
Ini adalah taktik klasik populisme borjuis membagikan remah-remah kue ekonomi di tingkat hilir, demi mengamankan kepemilikan pabrik kue terbesar di tingkat hulu.
Koperasi Desa yang dijanjikan sebagai motor ekonomi kerakyatan pun rentan menjadi fatamorgana. Tanpa adanya reforma agraria sejati dan nasionalisasi sektor-sektor vital, koperasi rakyat dipaksa bertarung di pasar bebas melawan kekuatan kapital raksasa. Alih-alih menjadi alat perlawanan ekonomi, koperasi lokal ini justru berisiko direduksi menjadi sekadar rantai distribusi bagi komoditas milik korporasi besar, atau bahkan menjadi lahan basah baru bagi para makelar politik di tingkat lokal.
Ketika jaminan mendasar seperti pendidikan dan kesehatan gratis berkualitas belum ditegakkan sebagai hak mutlak warga negara, maka pembagian makanan gratis hanyalah pengalihan isu dari komodifikasi hak hidup rakyat. Rakyat ditenangkan perutnya agar lupa bahwa biaya kuliah anak-anak mereka mencekik leher, dan akses kesehatan mereka masih dikotak-kotakkan oleh sistem kelas yang diskriminatif.
LMND secara ideologis melahirkan gagasan manifesto yang berjudul “Politik redistribusi untuk kesejahteraan rakyat”.
Bagi LMND Kesejahteraan sejati tidak akan pernah lahir dari kedermawanan semu kelas borjuasi. Selama kebijakan ekonomi tidak berani menyentuh Politik Redistribusi Aset dan Kekayaan secara radikal, maka MBG dan Kopdes hanyalah alat peredam kesadaran kelas. Tugas kita bukan menjadi penonton yang terpukau oleh populisme kosmetik ini, melainkan terus mengorganisir massa untuk merebut kembali kedaulatan ekonomi yang sejati!
——
*Penulis, Yoga Aldo Novensi, Ketua Umum LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi)

