Kamis, 5 November 2026

PASTIKAN NIH..! Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Adapun tata cara pelaksanaannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (5/11/2026). Dalam rapat itu, Habiburokhman menjelaskan pokok-pokok pengaturan yang akan dimuat dalam RUU tersebut.

“Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Habiburokhman dikutip Bergelora.com di Jakarta.

Habiburokhman mengatakan mekanisme perampasan aset dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya. Dia mengatakan RUU tersebut juga akan mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

“Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang,” ucap dia.

Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, RUU tersebut juga akan menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara,” ucapnya.

Aset Bisa Diblokir Sementara

Pemerintah dan Komisi III DPR RI tengah membahas daftar inventarisasi (DIM) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Direktur (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra membacakan salah satu poin dalam DIM dari pemerintah terkait pemblokiran aset secara sementara.

“DIM 18 angka 6. Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan aset yang diduga merupakan aset tindak pidana untuk sementara waktu. Ini kami mengadopsi dari ketentuan Pasal 1 angka 37 KUHAP definisinya,” kata Dhahana, dalam rapat.

Dia juga membacakan Pasal 1 angka 37 KUHAP yang isinya pemblokiran tindakan untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.

Dalam rapat ini, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyoroti stigma kata pemblokiran di masyarakat kerap merujuk ke waktu yang tak terbatas. Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah agar mengusulkan tambahan frasa untuk sementara waktu.

“Sehingga dengan demikian memang pemblokiran tidak apa ya, tidak permanen ya, waktu tertentu. Kalau itu substansinya saya kira saya bisa memahaminya,” ucap Hinca.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mempertanyakan kepastian soal isi DIM tersebut karena khawatir diperpanjang terus oleh aparat penegak hukum (APH).

“Takutnya APH itu kalau dibilang sementara, selalu pakai sementaranya ini dipanjangin terus sama dia. Nah, agar ini menjadi pasti,” ucap dia.

Anggota Komisi III DPR RI Slamet Riyadi menyoroti soal putusan pengadilan dalam pemblokiran sementara dimaksud.

“Karena tadi dengan ada korelasi dengan bab yang di-pending tadi, dengan tanpa adanya putusan pengadilan,” tutur Slamet.

Merepons ini, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menuturkan, penggunaan istilah sementara waktu dalam RUU ini untuk memberi batasan waktu.

Eddy mengatakan, dalam aturan yang sama juga akan diatur soal masa waktu pemblokiran dimaksud.

“Karena di dalam RUU itu sudah ada, Pak, batas waktunya. Jadi, kalau diperhatikan DIM 127, 128, 129 itu ada jangka waktunya, Pak. Ini kan ketentuan umum hanya mengapa sementara waktu, karena kita lihat nanti di batang tubuhnya itu, DIM 127, 128 itu sudah ditentukan lamanya itu 7 hari segala macam ada di batang tubuh,” ujar dia.

Ia menyebut, pemblokiran dalam KUHAP menggunakan istilah sementara waktu dan bukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya paksa. Jika memang akhirnya tidak ditemukan tindak pidana, maka aparat penegak hukum bisa kembali membuka blokir.

“Upaya paksa ternyata setelah diperiksa tidak ada kaitan, ya harus dibuka dong. Kalau enggak kan itu melanggar HAM. Jadi, tidak ada, tidak ada urusan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mengapa dalam KUHAP menggunakan istilah sementara waktu? Ini kan mencegah orang mengalihkan aset, ternyata tidak ada kaitan, ya dibuka dong,” ujar dia.

Setelah perwakilan pemerintah dan anggota Dewan berdialog soal pasal ini, akhirnya pasal tersebut disepakati bersama.

“Oke, setuju ya?,” kata Habiburokhman, sambil mengetuk palu sidang.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/10/2026).

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam proses penyerahan DIM itu adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenpan RB Purwadi Arianto, hingga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung.

 

Aset Rampung November Ini

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan rampung pada bulan November tahun ini. Oleh karenanya, Komisi III DPR terus menggelar rapat di masa reses ini soal RUU Perampasan Aset.

Adapun awalnya, RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.

“Jadi kalau kemarin itu kita bilang 15 Desember ya, takutnya berlarut-larut pembahasan, maka kita mulai, bahkan kemarin RDPU teman-teman sendiri dari dua minggu yang lalu kita sudah mulai. Jadi kita mau gaspol, supaya tuntutan masyarakat agar undang-undang ini segera disahkan bisa segera terwujud,” jelas Habiburokhman di

iAdapun DPR RI hingga saat ini masih masa reses, sementara masa sidang akan dimulai pada 10 November 2026 mendatang.

“Masa sidang ini ya, kan tanggal 10 mulai ya,” ucap Habiburokhman.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR pada hari ini. Perwakilan pemerintah yang hadir dalam proses penyerahan DIM itu adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenpan RB Purwadi Arianto, hingga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung.

Wamenkum yang akrab disapa Eddy mewakili pemerintah mengatakan ketentuan perampasan aset di Indonesia saat ini masih terfragmentasi dalam berbagai undang-undang sektoral, yang berpotensi menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku.

Maka itu, RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur.

“Melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture, untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan, crime doesn’t pay,” lanjut dia.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini akan tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, penguatan keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Berikut 8 Poin Dalam DIM RUU Perampasan Aset

  1. Penegasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya;
  2. Penyelarasan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana dan mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan kriteria yang jelas dan terukur;
  3. Penguatan hukum acara yang meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian;
  4. Perlindungan hak asasi manusia dan pihak dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian;
  5. Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel;
  6. Penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset;
  7. Penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pada setiap tahapan perampasan aset;
  8. dan Kesiapan pendanaan, peraturan pelaksanaan, serta pembentukan kelembagaan yang diperlukan sebelum undang-undang ini mulai berlaku.

(Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles