JAKARTA – Pemerintah membuka peluang pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan. Namun, pemanfaatannya tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memperhatikan status lahan dan kesesuaian fungsinya.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, lahan bekas karhutla yang masuk kawasan hutan negara harus dikembalikan fungsinya melalui program rehabilitasi dengan tanaman kehutanan. Sementara itu, lahan yang berada di luar kawasan hutan dapat disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pengembangan program pangan dan energi tidak dilakukan dengan mengorbankan kawasan hutan.
“Jadi yang lahan karhutla itu kan dimintakan di dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 untuk direhabilitasi. Pasca kebakaran ini tentunya dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan akan melakukan langkah-langkah pendataan ulang untuk melakukan rehabilitasi. Dan fungsinya harus dikembalikan, kalau itu adalah kawasan hutan ya mesti harus dilakukan dengan pola-pola tanaman kehutanan,” kata Hanif saat ditemui di kantornya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
“Tapi kalau non kawasan hutan ya tentu disinkronkan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Dengan demikian, lahan bekas karhutla tidak otomatis dapat dialihkan menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendataan ulang dan memastikan status kawasan serta fungsi lahannya.
Apakah Bisa untuk Perkebunan Tebu?
Terkait kemungkinan pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan tebu, Hanif mengatakan tidak semua wilayah memiliki karakteristik yang cocok untuk tanaman tersebut.
Menurutnya, tebu membutuhkan kondisi iklim tertentu, yakni curah hujan saat masa tanam dan kondisi kemarau ketika memasuki masa panen. Karakteristik tersebut hanya dimiliki sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Lampung, Jawa, dan Nusa Tenggara.
“Jadi tebu ini karakteristik lahannya tertentu ya, tidak semua. Seperti Kalimantan tidak bisa ya. Jadi lebih kepada Pulau Jawa yang karakter iklimnya pada saat ditanam ada hujan, pada saat mau panen itu harus kemarau. Nah karakter itu hanya dimiliki pada beberapa lokasi, semisal Lampung, kemudian Jawa dan, Nusa Tenggara,” jelas dia.
Karena itu, pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan tebu tetap harus mempertimbangkan kesesuaian lahannya, selain status kawasan dan fungsi ekologisnya.
Hanif menegaskan, apabila lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara, pemerintah tetap harus mengembalikannya sebagai kawasan hutan dan tidak mengalihfungsikannya untuk perkebunan.
“Jadi tidak semuanya bisa ditanam tebu, sehingga dengan demikian penggunaan, restorasi atau rehabilitasi terbakar itu disesuaikan, pertama, dengan kesesuaian lahannya dan fungsinya. Kalau itu state forest atau hutan negara ya harus dikembalikan. Jadi Bapak Presiden sudah mengarahkan untuk tidak mengganggu hutan lagi beberapa minggu yang lalu saya lupa tanggalnya,” pungkasnya.
Wamentan Perintah Lahan Bekas Karhutla di Kalteng Tak Ditanami Sawit

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memanfaatkan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk kegiatan pertanian. Dia mengusulkan penanaman komoditas pangan seperti cabai dan jagung, terutama di lahan milik pribadi.
Saleh menilai, lahan bekas terbakar berpotensi dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi pangan daerah. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah lahan tersebut beralih menjadi perkebunan sawit yang manfaatnya dinilai hanya dirasakan oleh segelintir pihak.
“Memang Kalimantan Tengah belum bisa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, oleh karena itu nanti kita akan upayakan.. ini kan saya monitor lahan yang dibakar rata-rata untuk sawit, atau untuk apa ini pak?” kata Saleh saat melakukan telekonferensi dengan perwakilan Pemprov Kalimantan Tengah, di acara Gerakan Pangan Murah (GPM), Kamis (22/10/2026).
Saleh mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mencari solusi pemanfaatan lahan terdampak karhutla, agar bisa memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Salah satu opsi yang dibahas adalah mendorong pemerintah daerah segera menggarap lahan tersebut untuk pertanian sebelum ditanami sawit.
“Jadi kalau bisa kita ajak kemarin.. saya sudah diskusi dengan pak Mentan apakah lahan yang dibakar kita bikin pertanian? Mumpung belum keburu ini (ditanam sawit), kalau sudah ditanam sawit kan berarti ya, mungkin hanya bermanfaat bagi beberapa orang saja,” ujarnya.
Menurut Saleh, kondisi tanah pasca kebakaran juga dinilai berpotensi mendukung kegiatan budidaya tanaman. Karena itu, dia meminta pemerintah daerah dan masyarakat setempat mengoptimalkan potensi lahan tersebut untuk komoditas yang dapat membantu petani lokal.
“Tapi kalau ditanam cabai atau jagung atau apa, yang sifatnya membantu petani yang ada di Kalimantan Tengah, silakan nanti kita bisa diskusikan. Nanti Pak Kadistan bisa lapor ke pusat ya,” ucap dia.
Ia menambahkan, lahan yang terbakar dan kemudian terkena air dapat memiliki kandungan karbon yang mendukung pembentukan humus tanah. Meski demikian, pemanfaatannya perlu diarahkan agar memberikan nilai ekonomi bagi petani.
“Ya, karena itu kalau biasanya dibakar, kena air, itu karbonnya bagus. Jadi, humus tanahnya itu akan sangat bagus. Nanti bisa kita ini ya, Pak Sekjen, ya. Kita garap, kita bersama-sama kita carikan solusi terbaik buat petani yang ada di sana,” jelas Saleh.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), luas lahan yang terbakar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mencapai lebih dari 23.000 hektare.
Sebagian besar titik api di kawasan hutan Palangkaraya tersebut berada di wilayah konsesi gambut. Kawasan konsesi itu mencakup beragam fungsi, mulai dari hutan lindung hingga area budidaya. (Web Warouw)

