“Kedaulatan pangan dan maritim Indonesia tidak akan pernah terwujud selama nelayan tradisional dibiarkan bertarung sendirian melawan kekuatan modal rente di pasar bebas”
Oleh: Danial Tagukawi, Pemerhati Kawasan Timur Indonesia
PRESIDEN Prabowo melakukan terobosan signifikan dengan kewajiban ekspor sumber daya alam strategis satu pintu lewat Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI). Namun, sangat sayang, karena DSI masih dalam cakupan sumber daya mineral dan belum menyentuh ekspor hasil laut Indonesia yang tidak kalah strategis dengan sumber daya alam mineral.
Di satu sisi, Presiden Prabowo menjadikan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai program prioritas dan strategis untuk menghadirkan kedaulatan ekonomi Indonesia. Program ini merupakan kombinasi untuk menuju kedaulatan ekonomi maritim, dengan catatan implementasi di tingkat lapangan tetap sejalan dengan semangat awal rancangan program.
Penguatan koperasi nelayan di tingkat desa dan kelurahan dengan berbagai fasilitas pendukung merupakan pondasi dasar. Namun, perlu dipertimbangkan perlunya pengintegrasian koperasi nelayan di tingkat desa dan koperasi nelayan di
11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang telah dimiliki Indonesia seperti Bitung, Ambon, Tual, Sorong, Natuna dan sebagainya. Jadi, setidaknya ada 11 Koperasi Nelayan di tingkat regional. Untuk itu, dibutuhkan satu Koperasi Nelayan Nasional yang merupakan pintu tunggal ekspor hasil laut Indonesia. Jadi, ini seperti DSI yang terintegrasi dari level desa nelayan, regional dan nasional. Hanya dengan komitmen seperti ini kebocoran hasil selama puluhan tahun Indonesia dapat dihentikan. Hasil laut Indonesia sudah melahirkan konglomerat, tapi nelayan terpinggirkan dan menjadi kong-melarat.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menyimpan potensi kekayaan laut yang tidak terhitung jumlahnya. Garis pantai terpanjang kedua di dunia serta perairan yang kaya akan komoditas ekspor bernilai tinggi seperti tuna, cakalang, udang, dan kerapu seharusnya menempatkan nelayan Indonesia di puncak kesejahteraan global.
Namun, realitas di lapangan memperlihatkan kontradiksi yang menyayat hati di balik gelimang devisa ekspor sektor perikanan nasional, jutaan nelayan skala kecil di wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil tetap terperangkap dalam lingkaran kemiskinan struktural.
Akar dari ironi ini terletak pada tata niaga hulu-hilir yang rapuh dan eksploitatif. Selama puluhan tahun, rantai pasok perikanan Indonesia dikuasai jaringan rente dan korporasi swasta besar yang leluasa menentukan harga sepihak. Nelayan tradisional berjuang mempertaruhkan nyawa di tengah ganasnya laut lepas, sementara margin keuntungan terbesar dinikmati perantara (tengkulak) dan korporasi eksportir di kota-kota besar.
Untuk memutus rantai ketidakadilan ekonomi ini, negara tidak bisa lagi bersikap pasif menyerahkan nasib nelayan pada mekanisme pasar bebas yang timpang, sehingga negara perlu intervensi kelembagaan yang radikal dan terstruktur melalui penerapan kebijakan ekspor hasil laut satu pintu (single intermediary) yang dikonsolidasikan dari tingkat desa hingga nasional lewat Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
Selama ini, pasar ekspor perikanan Indonesia dikelola secara terfragmentasi dimana ratusan eksportir swasta dan pedagang besar bebas mengumpulkan komoditas dari berbagai penjuru nusantara tanpa ada kontrol harga dasar yang melindungi produsen primer. Situasi ini memicu apa yang disebut sebagai predatory pricing oleh pembeli global ketika pasokan Indonesia terpecah-pecah, importir di Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang dapat dengan mudah mengadu harga antar-eksportir lokal.
Di satu sisi, nelayan tidak memiliki akses terhadap informasi harga pasar internasional, sehingga terpaksa menjual tangkapan segar dengan harga murah kepada tengkulak yang membiayai operasional melaut mereka.
Korporasi besar dengan armada modern kerap merambah wilayah penangkapan ikan yang seharusnya menjadi zona eksklusif nelayan tradisional, sehingga meraup stok ikan tanpa kontribusi signifikan bagi kesejahteraan lokal.
Ketiadaan infrastruktur pendingin yang terintegrasi di pulau-pulau terpencil membuat kualitas ikan merosot tajam sebelum sempat diolah atau diekspor. Untuk itu, tanpa adanya reformasi mendasar pada tata niaga ekspor, pertumbuhan ekonomi sektor perikanan hanya akan memperkaya segelintir oligarki tanpa mengubah nasib nelayan tradisional.
Kondisi ini perlu direspon secara strategis sebagai upaya merebut kembali kedaulatan ekonomi kelautan, yang membutuhkan model tata kelola perikanan yang harus direkonstruksi total dengan mengadopsi kekuatan kolektif yang terintegrasi fungsional. Model Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) dirancang dalam struktur tiga tingkat yang saling mengunci.
Koperasi Nelayan Merah Putih Nelayan memainkan peran sebagai single intermediary, otoritas DSI tunggal, dan lisensi ekspor global.
Sedangkan, Koperasi Nelayan Regional berperan mengoperasikan cold storage, pabrik es, dan pasar lelang. Semsntara KDKMP berperan menyerap tangkapan harian dan tunai. Namun, hal ini menuntut adanya hak kelola ekskulsif pesisir dan pengelolaan TPI.
Koperasi Desa/Kelurahan Nelayan Merah Putih (KDKMP) merupakan basis operasional yang erada langsung di garis depan desa pesisir dan pulau kecil, sehingga berperan menerima hasil tangkapan harian nelayan anggota, memastikan pembayaran tunai seketika berdasarkan harga dasar minimum, serta melakukan pencatatan ketertelusuran awal mengenau asal-usul ikan. Untuk itu, KDKMP perlu diberikan proteksi ruang yang didukung regulasi negara untuk memberikan hak kelola eksklusif perairan pesisir, melarang kapal industri besar masuk dan merusak zona tangkap nelayan tradisional.
Kemudian, KDMP Regional beroperasi sebagai pusat di simpul Wilayah Pengelolaan Perikanan untuk mengonsolidasikan volume tangkapan dari puluhan KDKMP Desa di wilayahnya. KDMP Regional mengoperasikan fasilitas rantai dingin terpadu seperti cold storage, pabrik es kapasitas besar, dan kontainer berpendingin untuk menekan angka susut hasil tangkapan nelayan.
Di sini, koperasi dapat merekrut dan melegalkan mantan tengkulak lokal yang kooperatif untuk bertransformasi menjadi manajer logistik koperasi berstandar profesional dengan marjin yang transparan.
Sedangkan, Koperasi Nelayan Merah Putih Nasional bertindak sebagai pemegang kedaulatan strategis perikanan Indonesia, yang menjalankan mandat sebagai single intermediary (perantara tunggal) ekspor hasil laut nasional. Koperasi Nasional memegang otoritas tunggal dalam menerbitkan dokumen sumber hasil laut yang menjadi syarat mutlak kepabeanan ekspor.
Titik krusial dari strategi penguatan KNMP terletak pada pengalihan kendali legalitas ekspor. Selama ini, sertifikat penangkapan ikan dapat diurus secara terpisah oleh eksportir swasta, membuka celah luas bagi praktik illegal, unregulated, dan unreported fishing, termasuk risiko pemalsuan asal-usul tangkapan.
Dengan model ekspor satu pintu melalui Koperasi Nasional diharapkan tidak ada satu pun komoditas hasil laut liar yang dapat diekspor ke pasar internasional tanpa melalui verifikasi dan pengesahan Koperasi Nelayan Merah Putih Nasional.
Perusahaan pengolahan (processors) dan eksportir swasta tidak lagi berstatus sebagai penguasa rantai pasok. Mereka diposisikan sebagai mitra strategis atau off-taker yang wajib membeli bahan baku melalui lelang resmi koperasi dengan harga yang adil bagi nelayan.
Dengan alur verifikasi berlapis dari KDKMP Desa hingga Koperasi Nasional, dengan sendirinya kepatuhan terhadap standar internasional dapat ditegakkan secara mutlak, menutup pintu bagi produk ilegal masuk ke pasar global.
Transformasi tata niaga melalui Koperasi Nelayan Merah Putih Nasional sebagai single intermediary membawa dampak transformatif yang masif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, sebab dengan agregasi volume nasional yang masif, Koperasi Nasional memiliki daya tawar yang tangguh di pasar internasional, mengubah posisi Indonesia dari sekadar penerima harga menjadi penentu tren harga perikanan dunia.
Hal ini juga akan mendorong seluruh marjin keuntungan devisa ekspor yang sebelumnya mengendap di rekening korporasi swasta kini dikembalikan secara proporsional kepada nelayan melalui pembayaran harga beli yang layak, pembagian sisa hasil usaha dan subsidi jaminan sosial dan asuransi saat musim paceklik.
Kontrol negaran terhadap hasil laut merupakan wujud nyata pelaksanaan konstitusi, dimana negara tidak lagi hanya berdaulat di atas kertas peta wilayah, tetapi berdaulat secara ekonomi dan sosial di setiap jengkal perairan kepulauan nusantara.
Kedaulatan pangan dan maritim Indonesia tidak akan pernah terwujud selama nelayan tradisional dibiarkan bertarung sendirian melawan kekuatan modal rente di pasar bebas. Revitalisasi kelembagaan melalui struktur tiga tingkat Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) dan penerapan kebijakan ekspor satu pintu merupakan harga mati yang harus segera diwujudkan pemerintah sebagai upaya menegakkan konstitusi untuk menguasai sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat.
Melalui sinergi politik anggaran, keberpihakan regulasi, dan reformasi tata niaga yang tegas, Koperasi Nelayan Merah Putih Nasional akan berdiri kokoh sebagai simbol kebangkitan ekonomi maritim dan memastikan bahwa setiap ikan yang diangkat dari laut nusantara membawa kesejahteraan yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi anak negeri. Hak monopoli negara melalui koperasi merupakan mandat konstitusi, justru penguasaan hasil laut oleh segelintir pengusaha merupakan pengingkaran konstitusi meski mereka memiliki legitimasi formal, tapi negara dirugikan secara substantif.
Untuk itu, penguatan kampung nelayan dan koperasi nelayan tidak terfragmentasi yang tetap berisiko berada dalam cengkeraman tengkulak tapi miliki simpul yang sebangun dan seirima dan terintegrasi dengan pasar global melalui satu kunci Koperasi Nasional Merah Putih sebagai implementasi dari mandat konstitusi. Kalau DSI dapat diterapkan pada sektor SDA mineral, maka model serupa dapat diberlakukan di sektor perikanan. Koperasi Nelayan Merah Putih Nasional perlu diposisikan bukan sekadar entitas bisnis, tapi merupakan instrumen negara untuk mempercepat kesejahteraan rakyat, yang sangat strategis di Negara Kepulauan terbesar di dunia ini.
——-
*Penulis Danial Tagukawi, Penasehat Perhimpunan Sinar Harapan, wartawan senior.

