“Ketika saluran penyelesaian yang adil dan efektif tidak tersedia, ketidakpercayaan terhadap institusi semakin dalam. Masyarakat merasa bahwa hukum hanya bekerja untuk melindungi izin, bukan untuk melindungi ruang hidup mereka”
Oleh: Prijo Wasono, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Jawa Tengah dan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah.
“Janganlah kita terlalu berbangga diri atas kemenangan kita terhadap alam. Karena untuk setiap kemenangan seperti itu, alam menuntut balasannya kepada kita. Pada mulanya, setiap kemenangan memang membuahkan hasil yang kita harapkan, namun pada langkah kedua dan ketiga, terdapat konsekuensi-konsekuensi tak terduga yang sering kali melenyapkan hasil-hasil pertama tersebut.”
— Friedrich Engels, Dialektika Alam (1876/1883)
PERINGATAN Engels itu ditulis lebih dari satu setengah abad lalu, namun suaranya masih bergema hingga hari ini. Ia tidak sedang berbicara tentang mistik atau kutukan alam. Ia berbicara tentang relasi material antara manusia dan alam: setiap bentuk penaklukan yang hanya berorientasi pada penguasaan dan efisiensi jangka pendek akan menghasilkan konsekuensi yang pada akhirnya menggerogoti fondasi kemenangan itu sendiri. Di tingkat tapak, di kawasan-kawasan hutan alam yang telah dialihkan menjadi konsesi monokultur berskala besar, peringatan engels menemukan bentuknya yang paling konkret dan menyakitkan.
Kesadaran itu kian membekas sepanjang perjalanan saya awal tahun 2026 menyusuri kampung-kampung tua di wilayah konsesi pada tiga lanskap yang berbeda: membelah alur sungai keruh dan rawa-rawa pedalaman Sumatera Selatan; melintasi hamparan gambut yang terbelah kanal-kanal lurus di daratan Riau; hingga menembus jalan tanah berbukit di bentang pedalaman Kalimantan Barat. Di sepanjang rute perjalanan itu, tampak sebuah pola yang berulang yang nyaris seragam. Hutan yang semula menjadi ruang hidup—tempat manusia berladang, mencari ikan, memanen madu, mengumpulkan rotan, memetik daun obat, dan mewariskan pengetahuan—berubah menjadi kawasan yang diatur oleh logika izin, patok batas, dan target panen tunggal. Perubahan ini tidak selalu datang dengan kekerasan terbuka. Ia datang melalui surat keputusan, peta digital, dan wacana “kebutuhan pembangunan” yang tampak rasional. Namun hasilnya di lapangan sangat jelas: hutan tak lagi menjadi ruang hidup. Ia menjadi ruang produksi yang tertutup, dan dari ketertutupan itu tumbuh berbagai bentuk kerentanan baru.
Bentuk penaklukan yang paling efektif di era modern bukanlah pendudukan militer, melainkan penetapan status hukum. Ketika suatu kawasan hutan ditetapkan sebagai wilayah konsesi, batas-batasnya ditentukan di atas kertas dan diunggah ke sistem informasi geografis. Maka sejak saat itu, hutan alam yang sebelumnya terbuka, sekarang diganti tanaman dan dibatasi. Aktivitas tradisional yang sudah berlangsung turun-temurun tiba-tiba dianggap pelanggaran.
Ironisnya, proses ini digambarkan sebagai kemajuan administrasi. Negara dianggap berhasil menertibkan kawasan, investor memperoleh kepastian berusaha, dan produksi kayu atau serat dianggap meningkatkan ekonomi. Namun di balik klaim keteraturan itu terdapat penghilangan sistematis terhadap bentuk-bentuk penguasaan dan pemanfaatan hutan yang tidak tercatat dalam dokumen resmi. Dalam perbincangan di beranda-beranda rumah panggung warga di tepian sungai Sumatera maupun di rumah-rumah kampung pedalaman Kalimantan, terungkap betapa sering warga baru menyadari tanah garapan atau bahkan kebun tua mereka telah masuk ke dalam peta wilayah konsesi, ketika patok batas tiba-tiba dipasang dan dilakukan pengukuran ulang ke desa. Hak kelola tradisional, yang biasanya bersifat kolektif oleh masyarakat adat atau lokal, digantikan oleh hak eksklusif yang bersifat jangka panjang, korporat, dan berorientasi pada komoditas tunggal.
Konsekuensinya langsung terasa di tingkat rumah tangga. Keluarga yang sebelumnya bisa membuka ladang kecil di musim tertentu, atau memasuki kawasan untuk mencari ikan di anak sungai, atau memanen madu di pohon-pohon tinggi, kini harus berhadapan dengan pagar, portal penjagaan, patok batas, dan petugas keamanan. Ruang gerak menyusut. Pilihan mata pencaharian menyempit. Ketergantungan pada pasar dan upah buruh meningkat. Apa yang semula merupakan ruang hidup yang menopang ekonomi relatif, berubah menjadi kawasan yang hanya bisa dimasuki dengan izin atau sebagai tenaga kerja upahan.
Runtuhnya Ekonomi Bukan Kayu
Dampak paling cepat dan paling terukur dari konversi hutan menjadi tegakan monokultur adalah hancurnya rantai ekonomi berbasis hasil hutan bukan kayu. Saat duduk bersama para tetua kampung dan mantan pencari madu di lanskap Suamtera Selatan – Riau, ingatan mereka selalu kembali pada masa ketika pohon-pohon sialang masih berdiri kokoh di tengah hutan alam. Di banyak kawasan, madu liar pernah menjadi komoditas penting yang menopang kejayaan koperasi warga. Produksinya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilogram per musim di tingkat komunitas, dan dalam kondisi baik bisa mencapai satu ton per bulan. Madu bukan hanya sumber pendapatan, melainkan juga bagian dari sistem kelembagaan lokal: ada aturan panen, ada pembagian hasil, ada pengetahuan tentang musim bunga dan perilaku lebah.
Ketika vegetasi alami diganti dengan tanaman industri—khususnya tanaman ekaliptus yang dikenal miskin bunga dan nektar—masyarakat merasakan populasi lebah madu liar menurun drastis. Bunga yang menjadi sumber pakan menghilang. Koloni-koloni yang tersisa semakin sulit menemukan lokasi bersarang yang aman di tengah deretan pohon sejenis yang seragam. Dalam waktu beberapa tahun setelah peralihan tanaman, produksi madu jatuh hingga mendekati nol. Pendapatan yang sebelumnya cukup untuk membiayai sekolah anak, memperbaiki rumah, atau menjadi sumber obat alami dalam menjaga kesehatan, lenyap tanpa pengganti yang sepadan.
Hal serupa terjadi pada rotan, damar, buah-buahan hutan, dan ikan di perairan darat yang saya jumpai di sepanjang alur perairan Musi Banyuasin maupun Riau. Konversi lahan dan pembuatan kanal-kanal di lahan basah mengubah struktur vegetasi serta hidrologi setempat secara drastis. Sungai-sungai kecil yang sebelumnya jernih dan kaya ikan menjadi dangkal, keruh oleh sedimen, atau bahkan mengering di musim kemarau karena kemampuan hutan dalam menahan dan melepaskan air terganggu. Populasi ikan menurun tajam. Aktivitas memancing dan memasang bubu yang semula menjadi bagian dari strategi bertahan hidup rumah tangga menjadi tidak lagi menguntungkan atau bahkan mustahil dilakukan lagi.
Yang terjadi bukan sekadar pergeseran jenis pekerjaan. Yang terjadi adalah penghancuran fondasi ekonomi yang bersifat mandiri dan berbasis sumber daya lokal, digantikan oleh ketergantungan pada upah yang seringkali tidak tetap, tidak memadai, dan tidak memberikan rasa aman jangka panjang. Banyak keluarga kemudian terdorong untuk mencari pekerjaan di luar kawasan, atau menjadi buruh harian lepas di perkebunan yang justru menguasai tanah yang dulu mereka manfaatkan. Ironi ini jarang dibicarakan dalam narasi resmi tentang “penyerapan tenaga kerja”.
Fragmentasi Ekologis dan Hilangnya Satwa
Di lapisan yang lebih dalam, perjalanan menembus petak-petak konsesi dari Sumatera hingga Kalimantan Barat memperlihatkan bagaimana ekspansi monokultur menghasilkan fragmentasi habitat yang parah. Sejauh mata memandang di sepanjang jalan angkut kayu yang berdebu, hutan yang sebelumnya relatif utuh atau setidaknya masih memiliki koridor-koridor alami, telah dipecah menjadi blok-blok tanaman sejenis. Kantong-kantong hutan yang masih memiliki nilai konservasi tinggi semakin menyusut. Zona penyangga di sepanjang sempadan sungai, yang semestinya dilindungi, seringkali ikut tergerus atau diganti dengan tanaman industri hingga ke bibir sungai.
Akibatnya, satwa liar kehilangan ruang gerak. Di kampung-kampung tepian hutan Riau maupun dusun-dusun pedalaman Kalimantan Barat, warga bercerita bahwa kijang, rusa, kancil, dan berbagai jenis burung—termasuk rangkong yang membutuhkan pohon-pohon tinggi untuk bersarang—semakin jarang dijumpai, bahkan menghilang sama sekali. Hilangnya satwa buruan ini memiliki dua sisi. Secara ekologis, ia mengganggu rantai makanan dan proses-proses alami seperti penyebaran biji. Secara sosial, ia menghilangkan sumber protein hewani yang sebelumnya bisa diperoleh tanpa harus membeli di pasar. Ketergantungan pada daging dan ikan dari pedagang keliling meningkat, sementara daya beli masyarakat justru melemah karena hilangnya sumber pendapatan lokal.
Fragmentasi juga memperburuk fungsi hidrologis kawasan. Hutan monokultur, terutama yang didominasi jenis cepat tumbuh dengan kebutuhan air tinggi serta jaringan kanal di lahan gambut seperti di Siak dan Musi Banyuasin, cenderung mengurangi kemampuan tanah dalam menyimpan air. Di musim hujan, air lebih cepat mengalir ke sungai membawa sedimen dan sampah kulit kayu ekaliptus. Di musim kemarau, debit air menurun lebih tajam. Pola ini meningkatkan risiko banjir di hilir dan kekeringan di sekitar kawasan. Apa yang semula merupakan sistem penopang kehidupan, berubah menjadi sumber kerentanan baru.
Degradasi Budaya dan Putusnya Pewarisan Pengetahuan
Lapisan yang paling sering diabaikan dalam diskusi tentang konsesi adalah lapisan kebudayaan. Hutan bukan hanya sumber daya ekonomi dan ekologi. Ia juga merupakan ruang di mana pengetahuan, ritual, dan identitas diwariskan. Baik pada komunitas Melayu dan masyarakat adat di daratan Riau, warga dusun di perairan Musi Banyuasin, maupun komunitas Dayak di bentang perbukitan Landak, terdapat pengetahuan mendalam tentang tumbuhan obat, tentang musim, tentang tanda-tanda alam, dan tentang tempat-tempat yang dianggap memiliki makna khusus. Pengetahuan ini tidak tertulis dalam buku, melainkan hidup dalam praktik sehari-hari: dalam cara memilih daun untuk pengobatan, dalam cara memanen madu tanpa merusak koloni, dalam cara membaca cuaca dan aliran sungai.
Ketika vegetasi alami diganti secara seragam, flora endemik lapisan bawah yang menjadi bahan baku pengobatan tradisional dan keperluan ritual menghilang. Dedaunan tertentu yang hanya tumbuh di lantai hutan alami—baik untuk syarat mutlak ritual penyembuhan maupun sajian adat hari raya—tidak lagi dapat ditemukan karena tak mampu hidup di bawah naungan akasia dan ekaliptus. Akibatnya, praktik pengobatan dan ritual yang bergantung pada material tersebut terhenti. Generasi yang lebih muda kehilangan kesempatan untuk belajar langsung dari orang tua dan tetua mereka. Pengetahuan yang telah diwariskan selama puluhan atau ratusan tahun terputus dalam satu generasi.
Proses ini berlangsung diam-diam. Tidak ada upacara perpisahan. Tidak ada dokumen yang mencatat apa yang hilang. Yang tersisa hanyalah rasa kehilangan yang sulit dijelaskan saat para orang tua mengenang ritual yang tak lagi bisa digelar, dan semakin jarangnya generasi muda yang mengenali nama tumbuhan hutan. Dalam jangka panjang, yang hilang bukan hanya pengetahuan tentang tumbuhan, melainkan juga cara pandang terhadap alam sebagai sesuatu yang hidup, berelasi, dan harus dihormati—bukan sekadar dikuasai.
Kegagalan Resolusi Konflik
Semua perubahan di atas tidak terjadi tanpa perlawanan atau setidaknya upaya untuk menyampaikan keberatan. Dari pertemuan-pertemuan warga di Musi Banyuasin, diskusi kampung di Siak, hingga musyawarah adat di Kalimantan Barat, masyarakat di tingkat tapak berulang kali mencoba menempuh jalur formal: mengadukan penetapan batas yang dianggap sepihak, meminta peninjauan ulang, atau menuntut pengakuan terhadap hak kelola tradisional. Namun proses mediasi dan penyelesaian sengketa di lapangan seringkali berlarut-larut tanpa hasil yang mengikat.
Birokrasi saling melempar tanggung jawab. Pemegang izin menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Instansi yang berwenang menyatakan bahwa proses sudah sesuai prosedur. Forum-forum mediasi digelar dari tahun ke tahun, namun keputusan akhir tetap sulit dicapai. Sementara waktu berjalan—bahkan hingga generasi awal penuntut hak satu per satu telah tiada—tekanan terhadap pihak yang menuntut hak semakin meningkat. Ada yang mengalami intimidasi halus, ada perangkat kampung dan warga yang dipanggil aparat, ada yang merasa terisolasi secara sosial. Konflik yang semula bersifat agraria perlahan berubah menjadi tekanan psikologis dan sosial yang melelahkan.
Ketika saluran penyelesaian yang adil dan efektif tidak tersedia, ketidakpercayaan terhadap institusi semakin dalam. Masyarakat merasa bahwa hukum hanya bekerja untuk melindungi izin, bukan untuk melindungi ruang hidup mereka. Dalam kondisi seperti ini, eskalasi menjadi risiko yang selalu mengintai—baik dalam bentuk konflik terbuka maupun dalam bentuk pengunduran diri yang pahit, di mana orang akhirnya menerima kekalahan dan meninggalkan kawasan.
Hilangnya Ruang Hidup menuju Kerentanan Bencana
Ketika hutan tak lagi menjadi ruang hidup, yang muncul bukan hanya kemiskinan atau kehilangan budaya. Yang muncul adalah peningkatan kerentanan terhadap bencana. Hilangnya tutupan hutan alami dan fungsi hidrologis di hulu-hulu sungai Kalimantan Barat maupun daerah aliran sungai di Sumatera meningkatkan risiko banjir dan longsor di musim hujan, serta kekeringan di musim kemarau. Di bentang gambut Musi Banyuasin dan Siak, monokultur yang luas dan seragam menjadi jauh lebih rentan terhadap kebakaran, terutama di musim kemarau panjang. Hilangnya keanekaragaman hayati mengurangi daya lenting ekosistem terhadap gangguan.
Di sisi sosial, hilangnya sumber penghidupan mandiri membuat rumah tangga lebih rentan terhadap guncangan ekonomi. Ketika terjadi gagal panen di tempat lain, atau kenaikan harga pangan, atau musibah keluarga, cadangan yang dulu bisa diambil dari hutan dan sungai sudah tidak tersedia. Ketergantungan pada upah dan pasar membuat guncangan eksternal lebih mudah menerobos masuk ke dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan kata lain, penaklukan hutan melalui model konsesi monokultur tidak hanya menghasilkan “kemajuan” di satu sisi. Ia juga menghasilkan kerentanan baru di sisi lain—kerentanan ekologis, ekonomi, sosial, dan kultural. Inilah yang dimaksud Engels dengan konsekuensi yang tak terduga. Hasil pertama mungkin terlihat menggembirakan dalam bentuk angka produksi atau investasi. Namun pada langkah kedua dan ketiga, yang muncul adalah kerusakan yang justru menggerogoti fondasi kehidupan di tingkat tapak.
Menuju Tata Kelola yang Memulihkan
Peringatan Engels tidak dimaksudkan untuk membuat kita mundur ke masa lalu atau menolak segala bentuk pemanfaatan hutan. Ia dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa relasi dengan alam tidak bisa hanya dibangun di atas logika penaklukan dan penguasaan sepihak. Jejak perjalanan menyusuri Musi Banyuasin, Siak, hingga Landak di Kalimantan Barat memperlihatkan bahwa tata kelola hutan yang sejati harus mampu menampung berbagai lapisan kepentingan dan fungsi: produksi, konservasi, ruang hidup, dan pewarisan pengetahuan.
Di tingkat praktis, ini berarti pemulihan hak akses yang adil bagi komunitas yang telah lama hidup di dalam dan sekitar hutan. Ini berarti perlindungan nyata terhadap zona sempadan sungai, koridor satwa, dan kantong-kantong hutan bernilai tinggi. Ini berarti pelestarian keanekaragaman hayati yang menopang rantai pangan lokal dan praktik budaya. Dan ini berarti mekanisme penyelesaian sengketa serta pemulihan yang terbuka, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan keadilan, bukan sekadar pada penegakan izin.
Hutan yang tak lagi menjadi ruang hidup adalah tanda bahwa sesuatu yang mendasar telah retak. Memperbaiki keretakan itu tidak cukup dengan menambah program pemberdayaan atau kegiatan formalitas. Ia membutuhkan perubahan cara pandang: dari hutan sebagai objek yang harus dikuasai, menjadi hutan sebagai ruang bersama yang harus dijaga agar tetap mampu menopang kehidupan—baik kehidupan manusia maupun kehidupan non-manusia yang saling terkait di dalamnya.
Sebab pada akhirnya, seperti tesis Engels, setiap kemenangan yang menghapus ruang hidup akan menuntut balas. Dan balasannya tidak selalu datang dalam bentuk bencana besar yang tiba-tiba. Seringkali ia datang perlahan, sebagaimana yang terasa di sepanjang tepian sungai dan kampung-kampung yang kami singgahi: dalam bentuk sungai yang semakin dangkal, madu yang tak lagi menetes, pengetahuan yang tak lagi diwariskan, dan generasi yang tumbuh tanpa rasa memiliki terhadap tanah yang dulu menopang nenek moyang mereka. Itulah konsekuensi yang paling dalam dari penaklukan yang terlalu yakin akan dirinya sendiri. Sebagaimana hikmah dalam Dialektika Alam, bahwa manusia tidak pernah ditakdirkan berdiri sebagai penakluk di luar alam, kita semestinya kembali pada kesadaran paling mendasar: fitrah manusia itu bahagia, dan fitrah alam itu dirawat.
———
*Penulis, Prijo Wasono adalah Fasilitator dan Konsultan Pengurangan Risiko Bencana Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Jawa Tengah dan Sancaya Indonesia, Ketua relawan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah

