JAKARTA – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur, perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang melakukan aktivitas dalam serikat pekerja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 230 ayat (1) UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang melarang perusahaan untuk melakukan PHK terhadap 10 hal.
“Pemberi Kerja dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan…,” bunyi Pasal 230 ayat (1) UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diunduh Bergelorq.com dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (9/11/2026).
Berikut 10 alasan di mana perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerjanya:
- Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- Menikah;
- Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 (satu) Perusahaan;
- Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pemberi kerja, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Mengadukan pemberi kerja kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pemberi kerja yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; atau
- Dalam keadaan disabilitas tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
“Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pemberi Kerja wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan,” bunyi Pasal 230 ayat (2) UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Perusahaan dan Pemerintah Wajib Cegah PHK
Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mengatur bahwa perusahaan, pemerintah, hingga serikat pekerja wajib mencegah terjadinya PHK.
“Pemberi Kerja, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah dengan segala upaya wajib mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja,” bunyi Pasal 228 ayat (1) UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diunduh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (6/11/2026).
Selanjutnya dalam Pasal 228 ayat (2) UU Pelindungan Ketenagakerjaan, diatur 10 tahapan untuk mencegah terjadinya PHK, yakni:
- Mengurangi kerja lembur pada hari libur;
- Mengurangi kerja lembur harian;
- Mengurangi jumlah sif;
- Mengurangi jam kerja atau hari kerja;
- Tidak memperpanjang pekerja/buruh dengan status perjanjian kerja waktu tertentu yang telah berakhir;
- Tidak mengganti pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun;
- Menyesuaikan upah dan/atau fasilitas bagi pekerja di tingkat manajerial;
- Merumahkan pekerja/buruh dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu secara sementara atau bergiliran;
- Menawarkan program pensiun dini sukarela; dan
- Menawarkan program pensiun bagi pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan.
Jika PHK tidak dapat dihindari, pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pemberi kerja dan serikat pekerja atau dengan pekerja.
“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka Pemberi Kerja dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja melalui prosedur penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 228 ayat (5) UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya kesepakatan atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap maka Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum dan Pemberi Kerja wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan,” bunyi Pasal 228 ayat (7) UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (Web Warouw)

