JAKARTA- “PP No. 23/2017: Gaji Ke-13 Dibayarkan Juli. Untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan Dibayarkan Juni. PP Nomor: 24/2017: Gaji ke-13 Untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural Rp 3,4 Juta –Rp 24,980 Juta”
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara, pemerintah memandang perlu memberikan penghasilan ketiga belas.
Atas dasar pertimbangan tersebut pada 13 Juni 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Perubagan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Sementara pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota PolriI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan; c. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan d. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad.hoc; dan f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu.
Gaji ke-13 Untuk Pimpinan
Kepada Bergelora.com dilaporkan, selain menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2017, Presiden Joko Widodo pada 13 Juni 2017 juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.
Dalam PP ini disebutkan, Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua/Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/atau d. Anggota.
Sementara pegawai Non PNS pada LNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat Yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
“Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini (tabel terlampir).
Dalam hal penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintatr ini, maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PP ini juga menegaskan, bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penglasilan ketiga belas, dengan ketentuan: a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan b. masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni.
“Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulanbulan berikutnya,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PP ini.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu. (Calvin G. Eben-Haezer)

