MEDAN- Surat Dirjen Otda No. 122/12/5718/otda yang menjadi sengketa dan landasan Paripurna dalam proses pemilihan Wagubsu dinyatakan tidak berlaku lagi, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 51 Tahun 2009 terkait eksekusi putusan PTUN (Pengadaan Tata Usaha Negara).
Oleh karena itu, proses pemilihan wagubsu batal demi hukum dan Wagubsu terpilih statusnya ilegal. PKNU akan mengikuti tahapan ekesekusi putusan PTUN seprti yang diatur dalam Undang-Undang,” demikian Ketua PKNU Sumatera Utara, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap di Medan, Jumat (4/8).
Sesuai dengan Undang-Undang No 51 Tahun 2009 terkait eksekusi putusan PTUN, maka PKNU akan mengikuti tahapan tahapan yang di atur dalam Undang-Undang, yaitu jika Kemendagri tak melaksanakan putusan secara sukarela.
“Pertama, apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima, tapi tergugat dalam hal ini Kemendagri tidak melaksanakan, maka keputusan TUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, dengan demikian surat dirjen Otda yang menjadi landasan hukum paripurna pemilihan Wagubsu menjadi batal demi hukum dan Wagubsu terplih statusnya ilegal,” tegas Ikhyar.
Ikhyar menambahkan, jika putusan itu tetap tidak dilaksanakan dalam waktu 90 hari kemudian, maka PKNU mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan.
“Ketiga, kalau Kemendagri tetap membandel, maka terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa berupa pembayaran sejumlah uang dan/atau sanksi administratif,” tegasnya.
Tahapan berikutnya menurutnya, kalau uang paksa juga tak mempan, pejabat TUN tersebut dalam hal ini Kemendagri akan diumumkan di media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan uang paksa atau sanksi administratif.
“Selain itu, ketua pengadilan bisa mengajukan pejabat TUN tersebut kepada Presiden dan DPR dalam rangka fungsi pengawasan,” katanya.
Ikhyar menjelaskan, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat Kemendagri dalam melaksanakan putusan PT.TUN tersebut.
“Jika Presiden justru tidak mengindahkan hukum dan melecehkan putusan pengadilan, maka PKNU akan menggugat Keputusan Presiden Nomor 142/P Tahun 2016 tentang pengangkatan dan penetapan Nurhalizah sebagai wagubsu,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com dijelaskan, gugatan terhadap Keppres tersebut menurutnya akan dilayangkan kembali oleh PKNU ke PTUN Jakarta. Karena Keputusan Presiden ini berisi norma yang konkrit, bersifat individual, jadi tidak dapat dimintakan ‘judicial review’ ke Mahkamah Agung.
“Akan tetapi oleh yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara,” katanya.
Ikyar menjelaskan, peluang kemenangan PKNU ketika menggugat Keppres tersebut sangat besar, karena Keppres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang, adanya kesalahan prosedur dalam proses pembuatan Keppres, terdapat perbedaan tafsir terhadap suatu perundang undangan.
“Poin poin inilah yang menurut kami PTUN akan memenangkam gugatan PKNU nantinya,” ujar Ikhyar.
Ia mengatakan dalam prakteknya, PTUN Jakarta pernah juga membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 di zaman Presiden SBY.
“Tetapi PKNU yakin Presiden akan patuh pada putusan pengadilan PT.TUN jakarta, beliau akan memerintahkan Kemendagri untuk membatalkan surat dirjen Otda dan menerbitkan kembali surat proses pemilihan Wakil Gubernur yang melibatkan PKNU sebagai Partai pengusung sesuai dengan putusan pegadilan, karena salah satu program Nawacita Presiden Jokowi di bidang hukum adalah Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, kata Ikhyar di akhir pembicaraan,” katanya. (Sugianto)

