Selasa, 1 Juli 2025

Ganti Anggota DPD Yang Partisan!

JAKARTA- Para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini sudah tidak lagi mewakili kepentingan rakyat di daerah-daerah, tapi sudah dibajak kepentingan partai-partai politik. Ini terbukti dengan marginalisasi peran DPD dalam pemilihan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) beberapa waktu lalu. Demikian mantan Wakil Ketua DPD, Laode Ida kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (10/10).

“Seharusnya DPD dikembalikan pada tujuan awal yang murni berdiri atas kepentingan rakyat di daerah-daerah. Parta anggota, sejak pencalonan anggotanya, sudah harus terbebas afiliasinya dari suatu parpol tertentu. Ini tentu perlu perjuangan lagi, yakni mengajukan judicial review ke MK atas UU Pemilu yang ada sekarang. Namun saat ini, para anggota DPD yang tidak mendukung OSO perlu diganti keanggotaannya di DPD,” tegasnya.

“Para anggota DPD memang perlu lakukan instrospeksi secara fundamental, karena dari peristiwa keretakan intern DPD mengakibatkan kekalahan Oesman Sapta Odang sebagai calon ketua MPR dari wakil-wakil daerah,” ujarnya.

Dalam pemilihan terlihat bahwa DPD terpecah atas kepentingan dua blok partisan yang dipimpin oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan lawannya, Koalisi Merah Putih (KMP)

“Jabatan Ketua MPR sebenarnya sudah di tangan, diberikan dengan iklas oleh partai-partai koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun ternyata justru sebagian anggota DPD yang tak menghendakinya. Ini artinya. Sebagian anggota DPD merendahkan martabat DPD sendiri, bahkan menghinakannya. Sungguh ironis dan sangat memalukan,” ujarnya.

Para anggota DPD walaupun mewakili jumlah rakyat yang lebih besar dari daerah-daerah, namun tunduk pada kepentingan politik sesaat partai-partai politik yang menguasai DPR.

“Lebih dari itu, sebagian anggota DPD itu menghina sejumlah parpol yang telah memberi ruang besar untuk duduki jabatan ketua MPR karena justru sebaliknya menolak penghargaan itu. Padahal, kesempatan itu belum tentu terulang kedua kalinya dalam sejarah DPD ke depan. Setelah peristiwa itu, akan sulit bagi DPD untuk dipercaya penuh oleh pihak parpol,” jelasnya.

Semua itu menurut Laode Ida, terjadi karena DPD sudah diisi oleh politisi partisan yang lebih fanatik pada jalur afiliasi partai politik masing-masing ketimbang kepentingan DPD.

“Wujudnya memang, figur anggota DPD tak sedikit yang afiliasinya tergabung di dalam KMP, termasuk salah seorag pimpinannya yang jadi timsesnas Prabowo-Hatta. Maka, sungguh benar kalau ada pernyataan bahwa dpd sudah lebih merepresentasikan kepentingan parpol afiliasi anggotanya ketimbang untuk memperjuangkan dan mengangkat harkat dan martabat daerah. Mau di arahkan ke mana sebenarnya DPD ini ke depan?” ujarnya.

Khianati Daerah

Sementara itu mantan anggota DPD, Poppy Dharsono menjelaskan, sikap partisan dari para anggota DPD adalah pengkhianatan pada konstituen yang terdiri dari rakyat di daerah-daerah.

“Dengan kondisi seperti ini, sudah tidak ada lagi yang memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah. Persoalan buruh, tani, nelayan, UKM, lingkungan hidup,  perempuan, kebudayaan dan lainnya sudah kehilangan keterwakilannya dalam sistim politik yang dikuasai oleh kepentingan elit politik partai. Sudah dipilih tapi khianat,” ujarnya.

Untuk itu rakyat di daerah-daerah menurut Poppy Dharsono bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK) atas penghapusan pasal yang menetapkan anggota DPD harus non-partisan.

“Kalau dibiarkan maka, DPD hanya menjadi alat partai-partai politik di DPR yang selama ini hanya menggunakan rakyat untuk mendapatkan dukungan, tetapi setelah duduk jadi legislatif mereka membuat berbagai undang-undang yang mencelakai rakyat yang diwakilinya,” ujarnya.

Namun, menurut Poppy Dharsono lebih baik lagi kalau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang salah satunya berisikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan seperti yang diatur dalam Undang-undang Dasar ’45 yang asli.

“Sehingga suara daerah dan golongan itu seimbang dan sejajar dengan suara wakil-wakil partai politik. Tidak seperti sekarang, semuanya diatur oleh partai-partai politik yang selalu khianat pada rakyat,” tegasnya.

Sekali lagi Poppy Dharsono mengingatkan bahwa sistim tata negara dibawah UUD’45 yang diamandemen diciptakan memang untuk membuat kebusukan sistim politik dibawah kepentingan neoliberalisme.

“Tujuannya cuma satu yaitu adu domba antara kita semua, agar mudah dikuasai sumber daya alam kita,” ujarnya.

Menurut Poppy Dharsono, itulah sebabnya Bung Karno dan kawan-kawan yang mendirikan Republik Indonesia menyiapkan MPR sebagai lembaga tertinggi, adalah agar rakyat memiliki lembaga kekuasaan tertinggi.

“Jangan seperti sekarang. Rakyat lima tahun sekali pilih anggota DPR, DPRD, DPD, bupati, walikota sampai presiden. Setelah terpilih rakyat tidak punya lembaga dan mekanisme kontrol terhadap pilihan mereka. Yang punya negara ini bukan hanya partai. Tapi rakyat yang terdiri dari berbagai golongan, profesi dan daerah-daerah berhak ikut mengatur dan menentukan atas negara ini di dalam MPR sebagai lembaga tertinggi,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru