BANYUWANGI- Mahasiswa dan masyarakat Banyuwangi dibuat resah dengan munculnya spanduk dan edaran mengenai Wisuda Sarjana Untag Banyuwangi yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 Desember 2017.
Seperti dimaklumi bahwa Untag Banyuwangi masih dalam status dibekukan oleh Pemerintah. Pembekuan Untag Banyuwangi merupakan akibat dari konflik pengelola Untag Banyuwangi, yaitu antara kubu yang dipimpin oleh Sugihartoyo dengan kubu yang dipimpin oleh Waridjan, kedua-duanya dari Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas).
Sugihartoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, dan proses hukum dugaan penggelapan dana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi akan terus bergulir kepada proses hukum berkelanjutan, menyusul ditolaknya upaya hukum Praperadilan Sugihartoyo (mantan Rektor Untag) kepada Polda Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya Jum’at (22/9).
Putusan Mejelis Hakim dalam nomor perkara 223/pdt.G/2015 tertanggal 9 Januari 2017 telah mempertegas keputusan MA tahun 1999 bahwa yang berhak sebagai penyelenggara dan pemilik Lembaga Pendidikan 17 Agustus 1945 (termasuk Untag Banyuwangi) adalah Yapenas (akte nomor 9) bukan Perpenas.
Dalam beberapa kali pertemuan antara Menristekdikti dengan Yayasan Pendidikan Nasional (Yapenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Menteri menegaskan bahwa yang berhak mengelola Untag Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, adalah Yapenas dibawah pimpinan Misnadi SH, MH sebagai Ketua Yayasan. Oleh karena itu, selama pengelolaan belum berada dibawah Yapenas, maka Untag Banyuwangi tidak berhak menyelenggarakan berbagai aktivitas dan operasional, termasuk Wisuda yang direncanakan tanggal 16 Desember 2017.
Menurut Suryo Purwito, Sekretaris Yapenas, “Dalam pertemuan antara Menristekdikti dengan Pengurus Yapenas pada tanggal 25 Oktober 2017 yang lalu, Menteri telah menginstruksikan kepada Sekretaris Ditjen Kelembagaan Kemenristekdikti untuk melarang kegiatan Wisuda Untag Banyuwangi, karena masih dalam status dibekukan.”
“Menggelar wisuda tanpa izin Kopertis merupakan pelanggaran berat”, jelas Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemristekdikti, Patmono Suwignjo. Akibatnya, ijazah para lulusan dianggap tidak sah.
Dengan pelanggaran oleh kubu Sugihartoyo dari Perpenas yang akan mengadakan Wisuda Mahasiswa pada tanggal 16 Desember 2017 tanpa izin Kopertis, dan kasus hukum yang dihadapi Sugihartoyo sebagai tersangka penggelapan dana Untag Banyuwangi, tidak ada alasan bagi Menristekdikti untuk menunda-nunda penerbitan SK Pengelola Lembaga Pendidikan 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi kepada Yapenas.
Belum diterbitkannya SK Pengelola Untag Banyuwangi hingga sekarang menimbulkan kesan bahwa Menristekdikti lamban dalam menangani permasalahan yang ada di perguruan tinggi, dan ini tidak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang menginginkan agar masalah yang ada dapat segera diatasi.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, lambannya penanganan masalah Untag Banyuwangi, telah menimbulkan keresahan bagi mahasiswa dan masyarakat Banyuwangi, yang seharusnya tidak perlu terjadi. (Suryo)

