BANDAR LAMPUNG – Pembahasan pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk pembiayaan infrastruktur ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Dedy Hermawan saat dihubungi Selasa, 21 Februari 2018.
“Kasus yang terjadi di Lampung Tengah merupakan tindakan yang diluar dari aturan dan memang sangat sulit untuk diawasi. Karena kan saat pembahasan itu dilakukan oleh kedua pihak yakni eksekutif dan legislatif. Legislatif yang diminta persetujuan juga memberikan peluang untuk melakukan tindakan korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, ketika dari awal sudah dilakukan kesepakatan dalam melakukan pinjaman namun terdapat pembahasan dalam persetujuan itu sulit untuk diawasi. “Ketika pembahasan kalau DPRDnya lama kan bisa saja dari legislatif membuat tindakan korupsi. Begitu juga dengan legislatif yang memang disandera oleh pembahasan tersebut,” bebernya.
Kalau saat ini, kata dia, Pemprov Lampung sedang melakukan pembahasan dengan DPRD dalam pinjaman daerah ke SMI agar juga diawasi. “Kalau di pusat kan proyek strategis juga diawasi langsung oleh kejaksaan dan membuat tidak terjadinya korupsi. Ini juga harusnya kan bisa dilakukan oleh yudikatif di daerah dengan melakukan pengawasan,” tuturnya.
Karena, lanjut dia, perilaku korupsi saat ini tidak akan pernah berhenti modusnya dengan modus yang selalu baru. “Kalau dulu melalui transfer rekening kan sudah tidak bisa. Terus dengan membawa uang satu karung juga sudah ketahuan mungkin dengan modus lainnya yang memang sulit dideteksi oleh KPK yang memiliki teknologi. Ini yang harus diawasi supaya anggaran memang dilakukan untuk pembangunan,” imbuhnya.
Dedy menambahkan kedepan juga peran KPK mungkin bisa langsung mengawasi setiap pembahasan terkait penggunaan anggaran. “Jadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa membaur ketika melakukan pembahasan anggaran baik program maupun pembangunan. Saat ini juga kan KPK juga akan mendirikan perwakilan di Lampung karena memang banyaknya peluang korupsi yang terjadi,” tandasnya.
Moratorium
Sebelumnya diberitakan, bukan hanya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang berurusan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang berujung penjara KPK bagi Bupati Musafa. Namun, Gubernur Ridho Ficardo atas nama Pemerintahan Provinsi Lampung juga ternyata sempat mengajukan pinjaman dana pada BUMN Pendanaan Infrastruktur itu. Agar dana SMI tidak disalahgunakan ada baiknya dilakukan moratorium terhadap semua pinjaman kepala daerah yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW), Ade Irawan di Jakarta, Selasa (20/2)
“Belajar dari kasus Lampung Tengah, ada baiknya pemerintah pusat cq Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR segera melakukan moratorium terhadap pinjaman para kepala daerah ke SMI, agar keuangan negara tidak bocor. Karena kemungkinan sebagian besar dana SMI dipakai untuk Pilkada,” ujarnya,
Menurutnya, penyelenggara Pilkada 2018 harus segera mengusulkan kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan agar melakukan moratorium terhadap semua peminjaman yang dilakukan oleh petahana kepala yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018.
“Ini sama seperti usul yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada kepada Kemenpan RB (Kementerian pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi-red) agar dibuat peraturan yang menegaskan sanksi pada PNS yang tidak netral dan terlibat dalam kampanye. Kemenpan RB sudah membuat aturan dan sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung sendiri sedang mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp600 milyar dengan alasan untuk memperbaiki 6 ruas jalan di Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Plt. Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, kepada pers seusai rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Lampung yang membahas Raperda Tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Senin(12/2) lalu, mengatakan, pinjaman daerah tersebut merupakan satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur di Provinsi Lampung.
Ditambahkan Hamartoni, ada 6 ruas jalan yang akan diperbaiki pada tahun ini yaitu di daerah Pesawaran, Pringsewu, Mesuji serta Bandar Lampung.
Dikatakan Hamartoni, untuk mempercepat akselerasi pembangunan tersebut diperlukan support dana di luar APBD Provinsi Lampung melalui pinjaman dana, karena itu pihaknya mengajukan Raperda Tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas DPRD Provinsi Lampung sebagai dasar hukum pengajuan pinjaman tersebut.
Terkait besaran dana yang akan di pinjam, dijelaskan Hamartoni, Pemprov Lampung akan melakukan pinjaman kurang lebih Rp600 milyar kepada PT. SMI.
“Pinjaman daerah ini salah satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung, ada 6 ruas yang jalan yang kita harus kita lakukan di 2018 ini, untuk mempercepat akselerasi pembangunan infrastrukur ini, kita perlu support dana di luar APBD melalui pinjaman daerah SMI, besarannya kurang lebih Rp600 milyar” Ujar Hamartoni Ahadis.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, enam ruas jalan yang akan diperbaiki Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2018 yaitu, ruas jalan simpang Korpri-Sukadamai sepanjang 13.268 meter, ruas jalan Padang Cermin-Kedondong sepanjang 25.871 meter, ruas jalan Bangun Rejo-Wates 21.212 meter, ruas jalan Prinsewu-Pardasuka sepanjang 12.797 meter, Simpang Pematang-Brabasan sepanjang 8.992 meter dan ruas jalan Brabasan – Wiralaga sepanjang 17.450 meter. (Salimah)