Minggu, 13 Juli 2025

Cepetaan…! Menko Luhut Harus Segera Ambil Alih Kasus Pencemaran Laut Timor

Menteri Koordinator Bidang Kemariatiman RI Luhut Binsar Pandjaitan (Ist).

KUPANG- Menko Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Montara Task Force yang dibentuk pada tanggal 13 Agustus 2017 lalu dengan tugas memonitor, mencermati dan berdialog dengan semua pihak terkait dalam tragedi pencemaran minyak Montara di Laut Timor harus segera mengambil alih seluruh urusan yang berkaitan. Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang Selasa (27/2)

“Montara Task Force (Satuan Tugas Montara) harus segera mengambil alih seluruh urusan yang berkaitan dengan kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor tahun 2009 guna mempercepat penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di laut Timor secara menyeluruh dan komprehensif,” demikian tegasnya.

Kepada wartawan, Ferdi Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia ini menegaskan sikap tegas Menko Kemaritiman Luhurt Binsar Pandjaitan dengan membentuk Montara Task Force sebagai representasi Pemerintah dan rakyat Korban Montara tersebut telah mampu mendorong Australia untuk bersedia bekerja sama mencari solusi penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor.

“Ia mengatakan, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop  telah memberikan respons yang positif terhadap permintaan Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memulai sebuah proses baru,” jelasnya.

Selain itu Pemerintah Australia telah memberikan tanggapan yang positif juga terhadap permintaan rakyat korban melalui sebuah surat tertanggal 7 Februari 2018 yang ditujukan kepada Tanoni.

“Dalam surat Pemerintah Australia yang ditujukan kepada saya itu dengan tegas menyatakan Pemerintah Australia tidak bisa melakukan partisipasi secara maksimal dalam penyelesaian kasus Montara, berhubung Pemerintah Indonesia sedang menggugat PTTEP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya lagi.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Tanoni telah menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mencabut perkara yang salah tersebut dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah di daerah NTT dan rakyat korban.

“Namun demikian hingga saat ini, walaupun gugatan perkara tersebut telah dicabut sejak tanggal 6 Februari 2018 akan tetapi belum ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah di NTT dan rakyat korban,” kata dia.

Untuk itu, Menko Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Montara Task Force diminta untuk bersikap tegas terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan mengambi alih seluruh urusan kasus pencemaran Laut Timor.

“Agar tidak membingungkan Pemerintah Australia serta mempercepat proses penyelesaian kasus ini yang sudah berumur 8 tahun lebih,” ungkap Tanoni.

Menurut Tanoni, Pemerintah Australia saat ini sedang menunggu sikap tegas Menko Kemaritiman RI Luhut Pandjaitan dalam penyelesaian kasus ini agar tidak mengganggu hubungan bilateral kedua Negara.

Ferdi Tanoni meyakini  bahwa sikap tegas Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Menko Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan, dengan memberikan kuasa penuh kepada Montara Task Force untuk melanjutkan langkah-langkah penyelesaian kasus Montara dengan Pemerintah Australia dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Oleh karena itu, kasus tumpahan minyak Montara ini harus segera diselesaikan,” tegasnya. (Leo)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru