JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengecam pihak-pihak yang melakukan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prabowo mengatakan mereka yang mengambil keuntungan dari makanan untuk anak-anak tak pantas dihormati.
Saya menilai mereka yang mau korupsi dari makan untuk anak-anak ini, ini adalah orang-orang biadab. Ini adalah orang-orang yang tidak pantas kita hormati. Menurut saya, ini sudah sama sekali tidak ada nilai kemanusiaan,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, di kompleks parlemen, Senayan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan MBG merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan dasar anak-anak Indonesia. Ia tak ingin anak Indonesia belajar dalam keadaan lapar.
“Kita memulai dari hal yang paling dasar, yaitu gizi. Tidak boleh ada anak-anak kita belajar dalam keadaan lapar. Tidak ada anak yang dapat belajar dengan baik apabila ia lapar. Mungkin sebagian di antara kita tidak akan pernah melihat atau merasakan anak-anak yang tidak makan pada pagi hari. Tapi itulah kenyataan yang kita dapati,” ujarnya.
Prabowo menyebut program MBG menjadi solusi untuk mengatasi masalah stunting. Ia mengungkap 25 persen anak Indonesia masih mengalami stunting.
“Kita laksanakan program MBG ini untuk mengatasi itu, untuk mengatasi stunting yang masih dialami oleh anak-anak kita di beberapa tempat setinggi 25 persen anak-anak kita,” sambungnya.
Menurutnya, pada anak yang stunting, sel dalam tubuhnya tidak akan berkembang dengan baik. Hal itu akan berdampak pada kehidupan anak tersebut ke depannya.
“Sel otak tidak berkembang dengan baik, sel otot tidak berkembang, sel tulang tidak berkembang dengan baik. Untuk jadi buruh pelabuhan saja ia mungkin tidak akan sanggup. Untuk jadi buruh petani saja dia tidak akan sanggup, kita tidak boleh menerima 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting, kita tidak boleh menerima ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk meneruskan program MBG. “Dan karena itu, saya bertekad teruskan program MBG tapi dengan perbaikan dan efisiensi,” ujarnya.
Sudaryono Benahi BGN

Sementara itu, kebijakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan pembenahan internal, termasuk menertibkan dan mengevaluasi pejabat serta pegawai, dinilai menjadi langkah progresif dalam memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembenahan sumber daya manusia (SDM) di internal BGN penting untuk memastikan program strategis pemerintah tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Hal itu disampaikan pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah
“Menurut saya, ini merupakan satu langkah inovatif dalam membenahi tata kelola Program MBG. Dari sisi human resources, apa yang dilakukan Sudaryono sangat progresif,” kata Trubus di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dia menyebut, pembenahan internal tidak cukup hanya dilakukan melalui penertiban pegawai. Pengawasan terhadap kualitas makanan yang sampai ke penerima manfaat juga harus diperkuat. Salah satunya melalui pelibatan sekolah dalam memastikan makanan yang diterima siswa berada dalam kondisi layak konsumsi.
BGN belakangan mendorong penguatan peran guru dan tenaga kependidikan dalam literasi gizi serta pengawasan makanan MBG.
“Misalnya menu MBG sebelum dibagikan kepada anak-anak, guru harus melihat kualitasnya. Dapur SPPG juga harus memastikan makanan itu benar-benar layak. Selama ini persoalan menu secara terbuka belum banyak disentuh,” ujarnya.
Trubus menilai pengawasan di tingkat sekolah dapat menjadi salah satu lapisan kontrol untuk mendeteksi makanan yang tidak sesuai standar sebelum dikonsumsi siswa.
Namun, menurut dia, mekanisme tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih besar, bukan untuk menggantikan tanggung jawab pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kalau kualitas makanannya tidak sesuai, harus cepat dikembalikan atau ditolak. Artinya, diperlukan penguatan peran guru, tetapi juga pengawasan yang tegas dari level bawah,” katanya.
Trubus menambahkan, keberadaan SPPG seharusnya tidak hanya dipandang sebagai dapur penyedia makanan. SPPG juga memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Dia mengatakan kewajiban SPPG membeli bahan pangan dan kebutuhan logistik dari lingkungan sekitar dapat menciptakan hubungan saling ketergantungan antara pengelola MBG dengan UMKM, koperasi, petani, peternak, dan pelaku usaha lokal.
“Dapur MBG itu memberikan kemanfaatan publik. Ada UMKM, koperasi, tenaga kerja, dan masyarakat sekitar yang ikut bergerak. Kalau dapur MBG membeli logistik dari sekitar, akan tercipta hubungan saling ketergantungan dan rasa memiliki,” tutur Trubus..
Oleh karena itu, dia meminta BGN memperkuat hubungan dengan para mitra SPPG melalui regulasi yang memberikan kepastian usaha.
Hal lain yang dinilai penting adalah transparansi pengadaan dan penggunaan anggaran MBG. Trubus mengatakan publik perlu mengetahui secara lebih terbuka komponen biaya dalam setiap menu yang diberikan kepada penerima manfaat. Transparansi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi apakah biaya yang dikeluarkan sebanding dengan kualitas makanan.
“Misalnya setiap menu itu biayanya berapa, harus dibuka. MBG terdiri dari nasi, telur, daging, sayur dan sebagainya. Itu menjadi standar untuk menentukan apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” ujarnya.
Menurut dia, kualitas makanan dapat menjadi salah satu indikator awal untuk melihat kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.
“Kalau kualitasnya rendah, tentu harus dipertanyakan apakah ada perilaku koruptif. Karena itu sistem pengadaan dan penganggaran barang dan jasa harus dibuka,” katanya.
Selain itu, dia juga mendorong agar setiap SPPG memiliki mekanisme keterbukaan mengenai penggunaan anggaran sehingga dapat diakses dan diawasi publik.
Trubus menyoroti persoalan pembayaran kepada sebagian mitra SPPG yang dinilai perlu mendapat perhatian. Menurutnya, jangan sampai mitra telah mengeluarkan modal dan menjalankan pelayanan, tetapi pembayaran atau kompensasinya mengalami keterlambatan.
“Jangan sampai mitra sudah berdarah-darah mengeluarkan uang, tetapi belum mendapatkan kompensasi. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Untuk menekan potensi penyimpangan, perlu didorong penggunaan sistem digital dalam pengadaan, pembayaran, hingga pelaporan.
“Digitalisasi penting untuk mengurangi perilaku korupsi. Memang pada akhirnya faktor integritas tetap menentukan, tetapi dengan sistem digital ruang untuk penyimpangan dapat ditekan,” katanya.
Trubus juga menilai pengawasan MBG tidak bisa hanya bertumpu pada BGN di tingkat pusat. Pemerintah daerah harus dilibatkan secara aktif karena pelaksanaan SPPG berada di wilayah masing-masing.
Menurut dia, kepala daerah, DPRD, serta perangkat pemerintah daerah perlu memiliki ruang yang jelas dalam mengawasi pelaksanaan MBG.
“Pengawasan harus melibatkan pemerintah daerah. Ada kepala daerah, ada DPRD. SPPG itu ada di daerah, sehingga pemerintah daerah juga harus ikut mengawasi,” katanya.
Menurut Trubus, persoalan MBG bukan hanya menyangkut kualitas makanan, tetapi juga potensi perilaku koruptif. Karena itu, rantai pengawasan harus dibangun dari tingkat pusat hingga daerah dan sekolah.
Dia menambahkan, tanggung jawab hukum juga harus ditegaskan ketika terjadi masalah serius, terutama apabila kelalaian dalam pengelolaan SPPG menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.
“Kalau sampai menimbulkan keracunan, harus ada tanggung jawab. Pengelola SPPG harus bertanggung jawab secara hukum. Ini bagian penting, harus ada tanggung jawab penuh dari pengelola,” ujarnya.
BGN sendiri dalam beberapa pekan terakhir memperketat pengawasan terhadap SPPG dan keamanan pangan. BGN juga telah mengumumkan penutupan permanen sejumlah dapur MBG yang dinilai tidak layak serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Trubus mendukung langkah refocusing atau penajaman sasaran penerima manfaat MBG agar anggaran negara benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dia menilai program akan lebih efektif jika diprioritaskan kepada kelompok masyarakat miskin, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang memiliki kebutuhan gizi lebih tinggi.
“Selama ini ada anak-anak di sekolah yang relatif mampu dan sebenarnya tidak terlalu membutuhkan, tetapi tetap diberikan MBG. Akibatnya ada makanan yang terbuang,” katanya.
Menurut dia, kesalahan dalam menentukan target penerima manfaat dapat berdampak terhadap tata kelola program secara keseluruhan. Ketika cakupan terlalu luas sementara mekanisme belum siap, kualitas pelayanan berpotensi ikut menurun.
Karena itu, Trubus menilai langkah Sudaryono yang mulai menggeser perhatian dari pembenahan internal menuju optimalisasi kemanfaatan publik merupakan arah yang tepat.
“Setelah pembenahan internal, sekarang fokusnya harus kemanfaatan publik. SPPG bukan hanya membawa manfaat bagi masyarakat dari sisi gizi, tetapi juga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena menciptakan tenaga kerja dan menggerakkan usaha lokal,” katanya.
Namun, Trubus mengingatkan penerapan skema MBG di wilayah 3T tidak bisa diseragamkan dengan daerah perkotaan. Menurut dia, persoalan geografis, jarak sekolah, jumlah siswa, keterbatasan infrastruktur, hingga minimnya akses logistik membuat pembangunan SPPG di sejumlah wilayah 3T perlu dihitung secara matang.
“Masalahnya, jarak sekolah jauh, sekolahnya sedikit. Kalau didirikan SPPG, belum tentu efektif. Di beberapa tempat juga tidak ada kantin. Jadi perlu dipikirkan solusi yang lebih efektif,” katanya.
Dia mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian mengenai karakteristik masing-masing daerah sebelum menentukan model pelaksanaan MBG.
“Setiap daerah 3T berbeda-beda. Umumnya aksesnya minim. Kalau mendirikan SPPG justru tidak efisien, jangan sampai anggaran pemerintah menjadi babak belur. Harus dicari formulanya,” ujar Trubus. (Calvin G. Eben-Haezer)

