Oleh: Dr. Moh. Puguh Haryogi, SH., Sp.N., MH.**
MEMBACA buku yang merupakan deretan kisah-kisah nyata yang telah dialami oleh penulisnya pada masa-masa yang lalu, seolah mengajak kita untuk bertamasya rohani dalam merenungi rentetan peristiwa yang memang benar-benar terjadi, juga menjadikan sebagai cermin yang
menggambarkan kejadian yang sesungguhnya terjadi. Cermin yang
memberikan arti yang sesungguhnya tentang suatu peristiwa dalam kacamata penulisnya merupakan kebenaran mutlak, yang tentunya akan terlihat kejadian yang sungguh-sungguh dialaminya pada masa-masa yang lalu.
Sebagi cermin adalah menggambarkan yang senyatanya terjadi, bukan yang seharusnya terjadi, senyatanya terjadi kadang kala membuat pihak lain apalagi yang disebut dalam buku tersebut merasa tidak nyaman
dengan isi buku, dengan begitu memberikan kesempatan kepada yang merasa tidak nyaman tersebut untuk membuat karya yang lain, sebagai ungkapan kenyataan dari versi yang merasa tidak nyaman tersebut, yang
pada saatnya nanti akan terjadi dialektika, semacam pembanding terhadap buku-buku yang telah ada, dengan demikian akan memberikan kesempatan kepada pembaca semua untuk menilai kualitas dan kenyataan dengan kejadian sesungguhnya versi penikmat buku dimaksud.
Tidak terkecuali dalam Menikmati buku dengan judul NYANYIAN BAWAH TANAH (Kisah Penangkapan dan Penyiksaan Aktivis SMID/PRD 1996) Karya Trio Marpaung dan Syani. Seolah mengajak pembaca untuk
ikut merasakan setidaknya berempati akan adanya peristiwa kelam yang dialami oleh anak-anak bangsa dengan bekal idealismenya yang masih membara di tengah kungkungan zaman otoritarian yang memang belum bisa menerima perbedaan pendapat dengan benar. Telah terjadi pelanggaran HAM terhadap serangkaian peristiwa tersebut dimana penghormatan terhadap HAM belum mendapatkan tempat yang layak pada saat itu, meskipun seharusnya penghormatan HAM adalah merupakan keharusan yang secara universal sudah diakui di seluruh dunia internasional.
Dengan membaca buku ini bagi kalangan gen Z yang lahir dan besar serta bisa menelaah isinya, bisa dipakai sebagai cermin masa lalu, yang dinilai telah terjadi serangkaian pelanggaran, penistaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, serta pembungkaman terhedap kehendak yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, dengan mengatasnamakan Stabilitas. Serangkaian kegiatan tersebut terjadi dan menciderai keagungan sisi manusiawi dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan, yang tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, termasuk didalamnya alasan stabilitas dan pengamanan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Dengan telah jatuhnya rezim yang otoriter membawa konsekwensi bahwa pemuliaan terhadap harkat dan martabat manusia menjadi isu yang sangat mengemuka, bahkan isu-isu tentang HAM seolah menjadi agama baru, dan bentuk-bentuk penghargaan terhadap pelaksanaan semua aktifitas kenegaraan tidak bisa terlepas dengan isu-isu HAM ini. Konsekwensinya memberikan beban kepada semua pihak untuk terus menjunjung tinggi kaidah-kaidah HAM termasuk didalam tata kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh seluruh bangsa Indonesia terlebih bagi penyelenggara negara yang mendapat amanat rakyat untuk ikut mewujudkan tujuan bernegara sebagimana tertuang dalam konstitusi.
Sementara yang tidak boleh dilupakan adalah beberapa kejadian di masa yang lalu yang harus diselesaikan dengan bentuk-bentuk penyelesaian yang bermartabat, dengan selalu melibatkan para korban, yang pada titik akhir bentuk-bentuk penyelesaian yang telah digagas oleh negara adalah dalam bentuk rekonsoliasi yang meliputi:
1. Pengungkapan kebenaran (Truth-Telling) denganmembongkar seluruh fakta tanpa prasangka.
2. Pemuliaan Korban secara penuh (Reparasi), memulihkan korban secara komprehensif.
3. Penegakan akuntabilitas Secara bertingkat, memproses pertanggungjawaban para pelaku secara berani dan bertahap. Dengan model penyelesaian yang bermartabat tersebut diharapkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak, dalam artian tidak ada yang merasa dirugikan, serta bagi para korban akan mendapatkan perlakuan yang layak demi kemanusiaan dan bisa menjalankan kehidupan selanjuytnya dengan tanpa menanggung beban-beban masa lalu, terlebih lagi dengan penyelesaian yang bermartabat tersebut ini dikandung maksud untuk tidak akan terjadi keberulangan dalam aktifitas yang sejenisnya.
Tehnis Penyelesaian Yudisial
Jaminan akan pemenuhan perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang esenssial dan substansi dalam negara hukum modern, yang secara Internasional telah mendapatkan pengakuan dalam sebagian besar negara-negara di dunia. Di Indonesia sendiri jaminan akan hak asasi manusia telah mendapat pengakuan yang diatur secara nyata dalam konstitusi meskipun pada awalnya belum secara spesifik dan tekstual tertuang dalam konstitusi, dan mencapai puncaknya bahwa pengaturan Hak Asasi Manusia secara tekstual masuk di dalam konstitusi perubahan, yang berlaku sejak Amandemen selesai sampai saat sekarang ini.
Dengan diatur lebih luas lagi dalam UUD Negara Republik Indonesia pada BAB X A, Tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J, dengan begitu memberikan landasan yang kuat dalam ketata negaraan Negara Republik, dan menjadikan patokan utama bagi seluruh Rakyat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan profesinya.
Setiap orang yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum Internasional mengenai Hak Asasi Manusia yang telah iterima oleh Negara Republik Indonesia (lihat pasal 67 UU 39/1999). Demikian juga Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak asasi Manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagai mana dimaksud diatas meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi sosial budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain. (lihat pasal 71 dan pasal 72 UU Nomor 39/1999).
Secara aturan memang sudah secara jelas diatur dalam peratururan perundang-undangan yang memberikan legitimasi yang kuat bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penegakkan hukum, namun dalam inplemantasinaya masih banyak terjadi pelanggranpelanggraan termasuk didalamnya pelanggaran Ham berat yang dilakukan oleh masyarakat dan aparat hukum, yang menurut Komnas HAM setidaknya diduga melakukan pelanggara HAM berat (setidaknya terdapat 12 kasus yang terjadi, lihat rilis Komnas HAM), yaitu:
- Peristiwa 1965/1966
- Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985)
- Peristiwa Tanjung Priok (1984-1985);
- Peristiwa Talangsari (1989)
- Peristiwa Kerusuhan Mei (1998)
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998) dan Semanggi 2 (1999)
- Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis (1997-1998)
- Peristiwa Timor Timur (1999)
- Peristiwa Abepura (2000)
- Peristiwa Wasior (2001) dan Wamena (2003)
- Peristiwa Jambu Keupok (2003)
- Peristiwa Rumoh Geudong Pidie (1989-1998)
Yang dimaksud Pelanggaran HAM berat adalah Genosida dan Kejahatan kemanusian (lihat UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tentang Genosida, diatur pada Pasal 598, berbunyi:
Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau Sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain, Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Tentang kejahatan kemanusiaan diatur pada Pasal 599 KUHP, berbunyi:
Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
b. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
c. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
d. atau perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dengan telah diaturnya secara terperinci dalam bentuk Undangundang memberikan pedoman yang kuat kepada aparat penegak hukum dalam melakukan tugas dan taggung jawabnya dalam melaksanakan penegakan hukum manakala terjadi suatu peristiwa yang masuk dalam delik HAM berat dimaksud.
Penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh aparat dan berujung pada persidangan Pelanggaran HAM berat secara empiris telah membuktikan bahwa perbuatan yang dimaknai sebagai pelanggaran HAM berat tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi sejak awal, artinya bahwa dari 4 peristiwa yang disidangkan pada Pengadilan HAM Berat, baik pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Timor Timur dan Kasus Tanjung Priok, maupun Pengadilan HAM permanen, yaitu untuk kasus Abepura dan Paniai, sebagian besar terdakwa tidak terbukti di persdiangan melakukan Delik HAM, sehingga konsekwensinya adalah putusan bebas atau setidaknya putusan lepas.
Tanggung Jawab Pelanggaran HAM
Dalam kekuasaan yudikatif di Indonesia, dimana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dari semua lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan pengaruh-pengaruh lainnya, karenanya suatu kekuasaan yudikatif haruslah independen. Karena putusan yang telah diambil oleh majelis hakim dalam perkara pelanggaran berat HAM terhadap kasus yang dirasa berada diluar expektasi penuntut umum, haruslah dihargai dengan menggunakan prinsip Rex Yudicata Pro Feritate Habituer
Pertanggung jawaban kekuasaan kehakiman dibangun diatas prinsip yang merupakan perpaduan antara tanggung jawab politik dan kemasyarakatan dengan tanggung jawab hukum. Diatas prinsip itulah kekuasaan kehakiman dapat bersikap responsive terhadap perkembangan masyarakat.
Pertanggung jawaban dalam pelanggaran HAM Berat mempunyai karakteristik tersendiri, dalam artian pelanggaran HAM berat bisa diklasifikasikan adanya tanggung jawab pribadi, juga adanya tanggung jawab komando. Dalam Pertanggungjawaban pribadi seseorang yang melakukan pelanggaran berat HAM apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM Berat dan tindakan yang dilakukan merupakan rumusan dari Tindak Pidana Pelanggaran Berat HAM sebagaimana ditentukan secara limitatif dalam undang-undang, maka memberikan konsekwensi kepada pelakunya untuk bertangung jawab.
Lebih luas lagi ada jenis pertanggungjawaban komando, yang bisa membebaskan seseorang pelaku pelanggaran HAM Berat manakala ada komando dalam perbuatan yang dilakukannya, artinya tanggung jawab pelanggaran berat HAM berat tersebut beralih kepada komandan, yang tentunya hal ini harus dibuktikan dengan pembuktian yang akurat terhadap sistem komando yang telah dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan sistem pertanggung jawaban pidana.
Dengan pemikiran yang demikian juga bisa dipakai sebagai upaya untuk menjadikan pelaku dan juga juga komandan yang melakukan tindak pidana termasuk didalamnya adalah pelanggaran berat HAM untuk tidak bisa mengelak terhadap pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga keduanya harus bertanggungjawab.
Sebagai bahan rujukan terhadap pertanggung jawaban komando ini bisa dirujuk pada Yurisprudensi Internasional dalam beberapa kasus yang pernah terjadi diantaranya adalah kejahatan perang pada Mahkamah Nurenberg dan juga Mahkamah Tokyo, yang kesemuanya itu adalah untuk memenuhi prinsip fundamental yang berlaku universal dalam hukum pidana yaitu prinsip aut punere aut dedere tidak boleh ada kejahatan yang berlalu tanpa hukuman.
Hal mana berkesesuaian antara beberapa kasus dalam pelanggaran berat dengan teori Tanggung jawab multlak atau tanggungjawab Absolud/retributif yang dikemukakan oleh IMANUEL KANT dan HEGEL, yang berpandangan bahwa setiap yang melakukan kejahatan harus bertanggung jawab, menjadi sebuah teori yang relevan dalam menangani pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.
Peran Negara
Dalam beberapa kasus yang telah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM terhadap dugaan telah terjadi Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat, penyelidikan yang secara menyeluruh dan detail, serta dakwaan maupun tuntutan telah dilakukan secara komprehensif oleh Jaksa Agung, namun demikian dengan persidangan yang terbuka untuk umum yang akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan, pada akhirnya dakwaan yang telah disusun dengan sesuai kaedah yang ada, dinilai oleh majelis hakim belum dapat membuktikan terjadinya delik tersebut sehingga harus dibebaskan, serta kalaupun bisa dibuktikan tetapi oleh Majelis hakim dimaknai bahwa perbuatan tersebut bukan masuk kualifikasi pelanggaran berat HAM. Inilah yang terjadi dalam persidangan yang telah dilakukan pada Pengadilan HAM Ad Hoc maupun pengadilan HAM permanen yang sudah diuraikan diatas.
Problematika yang demikian seharusnya menjadi pelajaran yang berharga bagi Aparat Penegak Hukum untuk lebih menerapkan unsur kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi dalam menyikapi suatu peristiwa yang terjadi, apalagi rentang waktu kejadian yang sudah lama, dan tentunya lebih mempersulit pengumpulan barang bukti, serta menjadikan perkara tersebut sulit untuk dilacak. Hal mana juga sudah disinyalir oleh Undang-undang yang menetapkan bahwa pelanggaran HAM Berat itu merupakan perkara yang tergolong Extra Ordinary Crime yang tentu sangat rumit dan membutuhkan cara cara yang Extra Ordinary Measures.
Sejatinya Undang-undang juga sudah membuka peluang penyelesaian pelanggaran HAM berat menggunakan jalur lainnya, yaitu jalur Non Penal, hal mana dituangkan dalam BAB X Ketentuan Penutup, pasal 47 UU 26/2000, yaitu 1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini, tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsoliasi. 2) Komisi Kebenaran dan rekonsiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibentuk dengan Undang-undang.
Dengan berpedoman pada ketentuan pasal 47 Undang-undang tersebut, maka lahirlah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsoliasi, yang didalamnya mengaturbeberapa hal diantaranya:
- Menyelidiki dan mengungkapkan pelanggaran HAM Berat
- Menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM
- Meningkatkan Kesadaran dan Pendidikan HAM
- Meningkatkan Rekonsoliasi Nasional.
Yang pada intinya Undang-undang ini mencoba mengakomodir cara-cara penyelesaian yang dilakukan dengan mekanisme non penal, artinya lebih kepada alternatif penyelesaian di luar pengadilan HAM dengan maksud dan tujuan akhir untuk meningkatkan rekonsoliasi Nasional dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini bermakna bahwa pembuat undang-undang rupanya juga menyadari bahwa perkara pelanggaran HAM berat ini merupakan perkara yang banyak bersinggungan dengan berbagai dimensi dalam kehidupan bernegara baik secara sosial politik, juga berhubungan dengan pandangan dunia Internasional yang masih mempunyai persepsi berbeda dengan pandangan Nasional, tentunya dengan banyaknya dimensi yang mempengaruhi tersebut menjadi perkara ini merupakan perkara yang tidak sederhana dan memerlukan cara-cara yang tepat dalam menyelesaikannya, tidak hanya berimplikasi pada faktor yudisial semata.
Dalam perkembangannya setelah melaui mekanisme Judicial Review, UU Nomor 27 Tahun 2004 Tentang KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi yang amarnya : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Undang undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsoliasi bertentangan dengan Undang undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk membedah peran negara digunakan teori Kedaulatan Negara Menurut Jean bodin dan Georg Jelinek, yaitu : Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala seuatu harus tunduk kepada negara, negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum karena adanya negara, dan tiada satu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki suatu negara.
Demikian juga mengenai peran negara ini juga bisa disandarkan pada teori hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa pemaknaan aturan-aturan hukum yang bersifat abstrak haruslah disandarkan pada kepentingan manusia sebagai subyek dari hukum tersebut, hal mana membawa konsekwensi bahwa aturan-aturan hukum lebih mengedepankan pada pada perasaan keadilan yang dianut oleh rakyat banyak.
Karena itu hukum progresif menempatkan kepentingan dan kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik orientasinya, maka harus memiliki kepekaan pada persoalan-persolana yang timbul dalam hubungan antar manusia, yang salah satu persoalan krusial dalam hubungan-hubungan sosial adalah keterbelengguan manusia pada struktur yang menindas, baik ekonomi politik, maupun sosail dan budaya. Maka hukum progresif harus tampil sebagai institusi yang emansipatoris atau yang membebaskan.
Penutup
Peran negara dalam penegakan hukum utamanya dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia semuanya tertuang dalam aturan-aturan yang ada yang merupakan regulasi yang dibuat oleh negara melalui aparatnya agar terjadi keseimbangan antara upaya yang dilakukan oleh masyarakat dengan masyarakat yang lain, hal mana sebagai suatau pedoman yang dilakukan oleh negara terutama apabila terjadi pelanggaran yang terjadi.
Disamping itu negara juga mempunyai seperangkat alat yang digunakan, demikian juga negara berhak untuk melakukan cara-cara tersendiri dalam upaya untuk menjadikan terjadi keseimbangan yang ada dalam masyarakat.
Keseimbangan tersebut dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan kebahagiaan bersama yang dirancang oleh negara sebagaimana ternyata dalam rumusan cita-cita bangsa Indonesia dalam membentuk masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagai pihak yang mempunyai segala fasilitas yang ada dan juga sebagai pihak yang mendapatkan amanat konstitusi, maka negara haruslah menjamin akan terjadinya kebersamaan dalam naungan masyarakat yang dicita-citakan oleh konstitusi, sebagaiman tertuang dalam Mukadimah UUD 1945 dan lebih operasional lagi dalam pasal-pasal UUD 1945.
Upaya pemerintah melalui kementerian HAM untuk mencari jalan lain agar beberapa pelanggaran HAM berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM mendapatkan saluran yang tepat merupakan suatu cara jalan tengah untuk mengatasi terjadinya pelanggaran HAM berat, tentunya dengan memperhatikan cara-cara yang
yang manusiawi dan bermartabat terutama untuk korban dan para ahli warisnya, dengan demikian juga tetap mengedepankan prinsip pertanggung jawaban pidana serta, bukanlah pembenaran dan juga impunitas terhadap pelaku yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM Berat. Negara dengan demikian hadir untuk mengatasi problematika yang terjadi dalam masyarakat dengan mengedepankan solusi jalan tengah dalam menyelesaikan problematika yang ada.
LITES FINIRI OPORTED …. Semoga berhasil!
DAFTAR PUSTAKA
- Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, 2006, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, CV. Kita Surabaya. Soehino, 1998, Ilmu Negara, Penerbit Liberty, Yogjakarta.
- Franz Magnis Suseno,1989, Etika dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogjakarta. H.R. Otje Salman S, 2012, Filsafat Hukum (Perkembangan Dan Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung.
- Joko Sasmito, 2017, Konsep Asas Retroaktif Dalam Pidana, Pemberlakuan Asas Retroaktif pada Tindak Pidana Pelanggaran HAM di Indonesia, Setara Press, Malang.
- Moh.Puguh Haryogi, Peran Dan Tanggung Jawab Dalam Pelanggaran HAM oleh Organisasi/Korporasi, Makalah disampaikan pada Diskusi HAM, tanggal 16 September 2025.
- Mohamad Mahfud. M.D dkk, 2013, Dekonstruksi Dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Thafa Media dan Konsorsium Hukum Progresif, Semarang.
- Sarwata, 1997, Kebijaksanaan dan strategi Penegakan Sistem Peradilan di Indonesia, Lemhanas Jakarta
————
*Makalah disampaikaan pada bedah buku “NYANYIAN BAWAH TANAH (Kisah Penangkapan dan Penyiksaan Aktivis SMID/PRD 1996)” Karya Trio Marpaung dan Syani, di Surabaya Tanggal 14 Agustus 2026.
**Penulis Dr. Moh. Puguh Haryogi, SH., Sp.N., MH., Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

