Sabtu, 12 Juli 2025

Tepat…! Hendardi: Tersangkakan Calon Kepala Daerah, KPK Cegah Korupsi Berkelanjutan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. (Ist)

JAKARTA- Pandangan pemerintah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda penetapan tersangka terhadap pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2018, sarat dengan absurditas. Hal ini ditegaskan oleh Hendardi, Ketua SETARA Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (13/3).

“Penilaian bahwa penetapan tersangka oleh KPK berarti KPK masuk ranah politik. Statemen tersebut misleading. Penetapan tersangka seharusnya dibaca sebagai langkah progresif untuk mewujudkan public expiation (penebusan dosa publik),” tegasnya menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Politik hari ini, khususnya politik elektoral, menurut Hendardi lebih sering dimanfaatkan sebagai arena bersama elite untuk transaksi kepentingan antar mereka. Bahkan dalam bentuk permufakatan jahat antara politisi dan pengusaha hitam sebagai bohir.

“Sehingga sebagian besar perhelatan Pemilu dan Pilkada banyak melahirkan pejabat-pejabat politik korup,” tegasnya.

Ia mengatakan, membiarkan situasi itu jelas merupakan dosa bersama publik. Maka langkah penetapan tersangka KPK sebelum pemilihan harus dibaca sebagai upaya untuk memurnikan politik Pilkada, sehingga politisi-politisi korup sudah harus sejak awal masuk keranjang blacklist.

“Derajat kepublikan yang melekat pada diri para paslon yang sudah terdaftar mestinya semakin menuntut pengawasan hukum. Bukan malah memberi mereka imunitas hukum hingga penghitungan suara,” ujarnya.

Semakin tebal derajat kepublikan yang melekat pada seseorang, maka menurutnya semakin besar kuasa yang ada padanya. Artinya, akan semakin besar pula potensi abuse.

“Untuk mencegah abuse, harus semakin tinggi level kontrol hukum dan publik. Maka, penetapan tersangka yang akan dilakukan oleh KPK harus dibaca sebagai mekanisme terobosan untuk mencegah abuse,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa, upaya KPK itu tentu langkah baik. Sebab, jika figur korup yang akhirnya terpilih, komplikasi politik dan hukum yang akan ditimbulkan bagi kepentingan publik jelas akan lebih rumit.

“Namun demikian, KPK juga dituntut menerapkan standar operasi yang lebih presisi dan berintegritas,” ujarnya.

Komplain sejumlah pihak terkait operasi tangkap tangan (OTT) seperti dalam kasus penangkapan calon gubernur NTT yang standar OTT nya dianggap banyak pihak tidak terpenuhi, dapat merusak independensi KPK.

“Untuk mencegah tuduhan KPK berpolitik di tengah kontestasi Pilkada, due process of law harus dipedomani dan tidak semata-mata berorientasi pada dramatisasi penangkapan dan penegakan hukum. Standar OTT dalam KUHAP harus menjadi acuan normatif dan rigid bagi KPK karena jika disimpangi, justru akan melemahkan KPK itu sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda penetapan tersangka terhadap pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2018.

Dalam pernyataan Pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, Pemerintah beralasan bahwa penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka bisa dinilai masuk dalam ranah politik karena hal itu akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada.

Menkopolhukkam menegaskan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan hanya individu, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat pendukungnya, sehingga merepresentasikan perwakilan parpol dan para pemilih.

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak 2018 diwarnai dengan tindakan hina segelintir calon Kepala Daerah, sedikitnya yang sudah ketahuan ada 5 calon kepala Daerah yakni Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak lain adalah Wali Kota Kendari. Kemudian Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae. Ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih. Diikuti dengan penangkapan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang Mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. Sebelumnya Calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok KPK. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru