JAKARTA- Status Joko Widodo sebagai Presiden RI tidak bisa dihapus kapanpun juga selama lima tahun berkuasa. Termasuk pada saat kampanye mencalonkan diri kembali sebagai Presiden RI dalam Pemilu 2019 nanti, status Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tidak bisa dihapus dengan cuti. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo tetap bisa menggunakan pesawat kepresidenan pada masa kampanye. Hal ini disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Bahtiar, M.Si kepada Bergelora.com, Sabtu (7/4).
“Sebagai kepala negara, satu detikpun, Jokowi tidak perlu berhenti sebagai presiden. Ini bedanya dengan kepala daerah. Dalam diri presiden itu ada kepala negara. Oleh karena itu dia (Presiden Jokowi-red) bisa dong (menggunakan pesawat kepresidenan-red),” katanya.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menindak lanjuti Undang-Undang Pemilu salah satunya tentang pasal yang mengatur cuti presiden sebagai kepala negara.
Senada dengan itu, Ahli hukum tata negara, DR Margarito Kamis menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak perlu cuti dalam masa kampanye Pemilu 2019
“Dia mau cuti kasih surat cuti kepada siapa? Apakah kalau cuti seluruh atribut konstitusional dalam hal ini kewenangan dan kewajibannya yang melekat pada Presiden terhentikan? Kalau dia cuti, dan terjadi apa-apa terhadap negara ini, siapa yang akan mengendalikan,” demikian ujarnya kepada Bergelora.com.
Margarito tidak setuju Presiden mengajukan surat cuti sebagai Presiden ke Sekretaris Negara.
“Yang benar aja, masak bos mengajukan surat cuti ke bawahannya sekretaris,” katanya.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak perlu mengajukan cuti, berbeda dengan kepala daerah.
“Gubernur mengajukan cuti ke Presiden melalui mendagri. Walikota dan bupati mengajukan cuti ke Mendagri melalui gubernur. Ini logis dalam tata negara. Presiden tulis surat ke siapa? Ke rakyat,” katanya.
Menurutnya tidak perlu dikuatirkan presiden tidak cuti pada saat kampanye Pemilu nantinya akan memakai fasilitas negara. Karena tetap saja walaupun presiden cuti, aparat keamanan sebagai alat negara terlibat menjaganya berlangsungnya Pemilu.
“Semua aparat keamanan kan alat negara yang bertugas menjaga pemilu. Apa perlunya dia (presiden-red) cuti,” ujarnya.
Margarito Kamis juga mengingatkan kalau Presiden Jokowi mengambil cuti, berarti menangguhkan segala kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
“Seharusnya diletakkan pada konstitusi, bukan diatur oleh KPU,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang No 7/2017 menurutnya tidak pasal yang mengharuskan presiden cuti saat kampanye Pemilu sehingga KPU harus mengatur tehnisnya.
“Kalau kepala negara diatur ada pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah dalam masa Pilkada. Tapi kalau presiden siapa yang menggantikannya saat dia cuti? Jadi tidak bisa disamakan jabatan kepala daerah dengan jabatan presiden,” katanya.
Kepala daerah menurutnya mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang merupakankan kewenangan dan kekuasan Presiden yang didelegasikan kepada kepala daerah.
“Sementara itu, Presiden tidak demikian. Dia adalah top of the top of the government, head of the state kita ini,” katanya.
Jadi kalau Presiden juga cuti, tidak mungkin ada yang menggantikan kekuasaan dan kewanangannya.
“Wakil Presiden tidak bisa menggantikannya. Jangan salah,” tegasnya
Margarito juga membenarkan bahwa selama masa kampanye Presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara.
“Apa salahnya dia (presiden-red) menggunakan fasilitas negara,” ujarnya. (Web Warouw)