JAKARTA- Memasukkan spirit agama ke dalam politik itu baik. Tapi menggunakan narasi agama dalam politik praktis itu jahat. Di sisi lain, Demokrasi memang menjamin kebebasan berbicara. Namun, demokrasi terlalu berharga untuk dikotori oleh ungkapan-ungkapan atau pernyataan-pernyataan sampah yang menciderai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Demikian Komarudin, Ketua Umum LBH Almisbat dan Alimudin, Mahasiswa Nahdlatun Wathon dalam pernyataannya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Selasa (18/9) seusai laporan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Menurut mereka, terlebih bila pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat kebangsaan yang hidup dan dibangun di atas fondasi keragaman yang merupakan fitrah Ilahiah bagi Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Atas dasar hal-hal tersebut, maka kami meminta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya Waloni demi terciptanya keamanan dan kedamaian Indonesia,” tegas Komarudin.
Hal ini terkait pernyataan Dr. Yahya Waloni dalam ceramahnya di masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Provinsi Riau, pada tanggal 9 September 2018, sekitar pukul 09.00 WIB. Pada detik 24 ia mengatakan bahwa “Sistematika keyakinan Islam ini tidak berdiri pada pondasi keilmuan”.
“Pernyataan yang kemudian viral di media sosial ini, diduga kuat sebagai pernyataan penistaan terhadap agama (dalam hal ini agama Islam) sebagaimana diatur dalam pasal 156 huruf a KUHP,” ujarnya.
Ia menyampaikan bunyi pasal tersebut, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Ia menegaskan bahwa sistematika keyakinan Islam tak bisa dilepaskan dari sistematika keilmuan. Tak mungkin umat Islam bisa memahami ajaran Islam dari Alquran dan Hadits Rasulullah SAW tanpa basis keilmuan yang kuat dan sistematis.
“Bahkan, ayat Alquran pertama yang turun kepada Nabi Muhammad SAW adalah ayat tentang Iqro’ yang artinya “Bacalah!”. Ini berarti bahwa pondasi awal ke-Islaman adalah membaca, yang identik dengan keilmuan,” ujarnya.
Sementara itu, Alimudin, Mahasiswa Nahdlatun Wathon menjelaskan, terkait gelar Tuan Guru Bajang yang disebutnya menjadi “Tuan Guru Bajingan” pada menit ke-1 detik 40. Pernyataan Dr. Yahya Waloni dapat diduga melakukan tindak pidana terhadap etnis tertentu. Tuan Guru Bajang adalah gelar terhormat di daerah Lombok, yang artinya Kyai muda atau tokoh agama yang menjadi panutan masyarakat. Jika disamakan dengan bahasa di Jawa artinya sebagai Gus atau sama seperti Kyai dan tokoh agama. Pemberian gelar Tuan Guru Bajang merupakan budaya adat masyarakat Lombok dan merupakan pengakuan tertinggi bagi seseorang yang dianggap sebagai tokoh agama.
“Dengan demikian, penggunaan istilah Tuan Guru Bajang yang dipelesetkan menjadi “Tuan Guru Bajingan” merupakan bentuk pernyataan kebencian terhadap etnis tertentu, yaitu kebencian terhadap etnis di Lombok,” ujarnya.
Perbuatan ini menurutnya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pasal 16 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 berbunyi sebagai berikut: “Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa: b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; 2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; 3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain.”
Selain itu, Alimudin mengutip pernyataan Dr. Yahya Waloni pada menit kedua detik 49, yang menyatakan, “…Dia sekolah sampai doktor mendapatkan gelar akademik dalam bidang spesialisasi agama. Doktornya kan dari…. Mesir. Dia pulang ke Indonesia, dia tidak ejewantahkan, tidak realisasikan konteks keilmuannya spesialisasinya sebagai doktor agama, tapi dia menjadi politi…politikus, dari Partai Demokrat. Dari situ saya kritis ooh ini betul..dia bungkus dirinya dengan ayat-ayat Quran, dia bungkus dirinya dengan keilmuan hadist untuk mencari kepuasaan nafsu duniawi…syahwat..”
“Pernyataan di atas jelas ditujukan kepada Tuan Guru Bajang alias Muhammad Zainul Majdi yang sekarang sedang menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB),” tegasnya.
Bahwa ceramah yang disampaikan tersebut sengaja direkam dan ada permintaan direkam oleh Dr. Yahya Waloni pada menit 1 detik 49 dengan pernyataan sebagai berikut: “Ini yang rekam” sambil menujuk video untuk minta direkam pernyatannya.
Dengan demikian, ancaman pidana terhadap pelaku penyebar informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dapat dipidana dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE, yakni berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bahwa fakta pernyataan Dr. Yahya Waloni yang menyatakan kebencianterhadap etnis tertentu dapat dipidana dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.” (Web Warouw)