JAYAPURA – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua secara tegas menolak rencana pengaturan Sekolah Minggu dan Katekisasi masuk dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Penolakan itu disampaikan Ketua FKUB Papua, Pdt. Lipiyus Biniluk,M.Th dan Sekretaris FKUB Papua Drs. TH Pasaribu M.Si menyikapi polemik RUU pesantren yang juga mengatur tentang kegiatan Sekolah Minggu dan Katekisasi.
“Konsep RUU ini benar-benar salah, harus direvisi total, parlemen yang buat konsep ini terlalu arogan,”tegas Pdt. Lipiyus kepada www.papuasatu.com di Kantor FKUB, Rabu (31/10).
Dikatakan, untuk membuat konsep RUU ini harusnya dikonsultasikan dengan tokoh-tokoh gereja aras nasional, seperti, PGI, PGLII, PGPI, Katolik dan Advent guna mendapatkan penjelasan se-objektif mungkin. Dengan demikian hasilnya dapat diterima dan dinikmati semua golongan.
“Bukannya membuat konsep sepihak yang menimbulkan protes, sehingga terkesan pembuatannya hanya membuang-buang anggaran negara saja,”jelasnya.
Menurutnya, dalam berbangsa dan bernegara ini kita membangun kerukunan dan persatuan bukan permusuhan, dan agama itu membawa kedamian dan bukan perpecahan dan kebencian sesama anak bangsa.
Pdt.Lipiyus yang juga seorang tokoh tenar asal Pegunungan Papua ini, mengaku sangat kaget dan merasa lucu ketika membaca isi konsep RUU ini.”Kok sekolah minggu dan katekisasi harus ijin dari kementerian agama, ini lucu dan jelas salah,”katanya.
Bahkan ketika melihat konsep RUU yang diprotes ini, pertanyaan pertama terlintas dalam pikirannya apakah di parlemen itu (DPR-RI) tak ada orang Kristen sehingga tidak memberikan penjelesan objektif dan mengkritisinya sehingga tak perlu membuang-buang anggaran negara.
“Jika mereka yang buat itu tanpa melibatkan orang Kristen, tentu kita dapat maklum, tapi kalau didalamnya ada anggota parlemen orang kristen berarti itu miring atau hanya orang Kristen KTP saja tidak mengusai tata ibadah sehingga hadir di parlemen tak bisa berbuat apa-apa menyuarakan kepentingan rakyat,”ujarnya.
Ditegaskan, sangat jelas bahwa sekolah minggu dan katekisasi dengan pesantren merupakaan dua hal yang berbeda, sehingga tidak bisa dipaksakan dalam satu undang-undang, jika tidak dikhawatirkan dapat berpotensi bias dan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu TH Pasaribu menambahkan dengan munculnya permasalahan ini, dimana sekolah minggu dan katekisasi yang merupakan bagian dari peribadatan dapat disejajarkan sekolah keagamaan seperti pesantren, maka ke depan secarake dalam perlu dipikirkan untuk merubah namanya, misalnya ibadah anak dan remaja atau apalah, artinya tidak lagi memakai nomenklatur sekolah yang bagi orang luar dianggap itu kegiatan sekolah. “ Karena kita sebut sekolah minggu jadi dianggap sama dengan pesantren,”harapnya.
Seperti diketahui, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1) berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan.
( 3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (Roy/Web)