JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung untuk mendorong hakim-hakim disemua tingkatan menjatuhkan vonis yang berat untuk koruptor dari sisi jumlah hukuman penjara, denda dan uang pengganti sebagai upaya pemberian efek jera dan mencegah koruptor mendapatkan diskon terlalu besar melalui remisi dan pembebasan bersyarat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (22/3).
“Selain vonis penjara ditemukan pula denda untuk koruptor juga sangat ringan. Sedikitnya pada tahun2014, 268 terdakwa hanya dijatuhi denda rentang Rp 25 Juta – Rp50 Juta,” ujarnya.
Menurutnya vonis yang ringan untuk koruptor di tahun 2014 sangat mengecewakan dan jauh dari rasa keadilan masyarakat dan juga mengirangi efek jera terhadap pelaku.
Sebelumnya Jumat, (20/3) ICW mendatangi Mahkamah Agung menyampaikan hasil pemantauan tentang perkara korupsi yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan selama tahun 2014. Dalam pertemuan ini ICW diwakili oleh Aradila Caesar dan Emerson Yuntho serta diterima oleh Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkmah Agung, Artidjo Alkostar.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan tentang rendahnya vonis untuk koruptor sepanjang tahun 2014. Dari 479 terdakwa, sebanyak 372 terdakwa (77,6 %) divonis dibawah 4 tahun. Sedangkan rerata vonis untuk koruptor adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
Atas temuan tersebut Artidjo menyatakan akan mempelajari dan mendiskusikannya di Kamar Pidana Khusus MA.
Rekap Putusan Perkara Tipikor Tahun 2014
Kategori |
Putusan |
Jumlah |
Prosentase |
Bebas |
Bebas |
28 |
5,8% |
Ringan |
<1-4 tahun |
372 |
77,6% |
Sedang |
<4 – 10 tahun |
60 |
12,5% |
Berat |
>10 tahun |
4 |
0,84% |
Tak Teridentifikasi |
15 |
3,1% |
|
|
479 |
100% |
Tabel. Rata-Rata Vonis Tipikor
Tahun |
Rata-Rata |
2013 |
35 Bulan / 2 Tahun 11 Bulan |
2014 |
32 Bulan / 2 Tahun 8 Bulan |
Pada tahun 2014, ICW telah melakukan pemantauan terhadap 395 perkara korupsi dengan 479 terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK). Perkara yang terpantau tersebut berasal Pengadilan Tipikor (326 terdakwa), Pengadilan Tinggi (106 terdakwa), maupun Mahkamah Agung baik kasasi maupun PK (42 terdakwa).
Dari 395 perkara korupsi yang berhasil terpantau nilai kerugian negara yang timbul adalah Rp 10,689 Triliun, jumlah denda Rp.42,425 Miliar, dan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 1,4 Triliun. (Tiara Hidup)