JAKARTA- Menyikapi terbitnya keputusan menkumham yang mengesahkan DPP Golkar versi Munas Ancol hari ini, Senin (23/3) DPP Golkar versi Munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie hari ini juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut.
Kuasa hukum DPP Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada Bergelora.com, mereka berkeyakinan bahwa menkumham tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik.
“Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut. PTUN Saya harap akan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan,” ujarnya.
Ia menilai keputusan Menkumham menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karena itu harus ada kontrol eksternal dari PTUN terhadap keputusan pejabat yang menyalahi hukum, undang-undang dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
“Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan” katanya.
Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan hukum atau kekuasaankah yang akan jadi pemenang.
“Demi menegakkan hukum dan konsitusi kita akan lihat yang manakah yang lebih kuat di negara ini. Mari kita menyaksikannya dalam suatu ‘pertarungan’ hukum yang fair, adil dan tidak memihak. sejarah akan mencatatnya,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly hari ini mengesahkan susunan pengurus Golkar yang dipimpin Agung Laksono. SK ditandatangani Yasonna, berbunyi :
Membaca:
Surat pemohonan dari DPP Golkar Nomor: B-065/GOLKAR/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Permohonan Penetapan Kepengurusan DPP Partai Golkar.
Menimbang:
1. Putusan Mahkamah Partai Golkar berturut-turut Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015.
2. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan serta penelitian terhadap berkas permohonan dari DPP Partai Golkar yang disampaikan kepada Kemenkumham tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 25, Pasal 32, Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008.
2. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI.
3. Peraturan Menkumham Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham.
Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Menkumham tentang pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta komposisi dan personalia DPP Partai golkar.
Pertama:
Mengesahkan permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, telepon atau fax (021) 5302222 fax (021) 5303380 yang dinyatakan dengan akta tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar Nomor 45 tanggal 16 Desember 2014 serta akta tentang komposisi dan personalia DPP Partai Golkar Nomor 12 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dihadapan notaris Surjadi, berkedudukan di Kota Jakarta.
Kedua:
Susunan kepengurusan tingkat pusat terlampir dalam keputusan ini.
Ketiga:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat: Setelah berlakunya keputusan ini, maka anggaran dasar/anggaran rumah tangga sebagaimana tercantum pada keputusan Menkumham Nomor: M.HH-06.AH.11.01 tahun 2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada Keputusan Memkumham Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi.
Kelima: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.(Web Warouw)