JAKARTA- Sistem Gross Split sebenarnya sama atau mirip dengan Kontrak Karya di pertambangan digiring kesan bahwa untuk menyederhanakan sistem seolah-olah negara diposisikan untuk tidak perlu tahu tentang cost explorasi dan exploitasi (E&E). Hal ini ditegaskan Dr Kurtubi, pengamat energi kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (11/10)
“Padahal negara sebagai pemilik kekayaan diperut bumi, berhak dan harus tahu seluruh cost E&E atas kekayaan alamnya lewat perusahaan negara terkait,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pencatatan dan kontrol atas cost E&E bukan oleh lembaga pemerintah adalah melanggar konstitusi. Oleh karenanya SKK Migas eks BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Mestinya pencatatan dan kontrol dilakukan oleh Perusahaan Negara (Pertamina) yang mengetahui secara benar seluruh komponen cost E&E,” ujarnya.
Sehingga menurutnya, model tata kelola migas yang benar menurut konstitusi adalah model Kontrak B2B yaitu antara Pertamina dengan Investor migas. Jadi bukan model B2G seperti saat ini.
“Pak Arifin Panigoro benar investor besar dan potensial pada lari akibat Gross Split ini. Saya berpendapat model B2G ini selain ribet berbelit-belit dan bikin ‘ORE GADE”, bahasa sasak, yang artinya kacau balau. Sehingga dijauhi oleh investor,” jelasnya.
Kesalahan tata kelola migas yang melanggar Konstitusi dengan model Kontrak B2G yang dibiarkan berkepanjangan mengakibatkan ketidakpastian hukum menjadi berkepanjangan.
“Ini biang keladi mengapa produksi migas anjlok-jlok yang berujung sektor migas menjadi penyebab utama terjadinya defisit neraca perdagangan secara akut,” tegasnya
Padahal Indonesia yang seluas benua Eropa ini dikaruniai oleh Tuhan, berupa potensi kekayaan Sumber Daya (Resources) Hydrocarbon (Migas) diperut bumi secara Geologis relatif masih sangat besar.
“Maka, model Kontrak PSC- B2B adalah yang paling tepat, bagus untuk negara dan bagus untuk investor perusahaan migas swasta nasional dan asing,” tegasnya.
Menteri Pro Industri
Sebelumnya, bos MedcoEnergi Arifin Panigoro berharap calon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan ditunjuk Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi berpihak pada industri.
“Kami mau menteri yang pro industri, kami ingin, Indonesia harus bisa tingkatkan teknik ehance oil recovery (EOR),” kata Arifin pada sejumlah media di Kantor SKK Migas, City Plaza, Jakarta, Kamis (10/10).
Pada 20 Oktober, pasangan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Ma’ruf Amin bakal dilantik. Pelantikan tersebut bakal mengakhiri masa jabatan menteri-menteri di kabinet.
Selain itu, dia berharap menteri yang akan ditunjuk Jokowi bisa memberikan kesempatan yang luas bagi perusahaan nasional. Misalnya, terkait proses eksplorasi lapangan minyak dengan melakukan kerja sama dengan perusahaan asing.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan banyak yang perlu dikaji mengenai kebijakan pemerintah di sektor hulu migas. Salah satunya terkait mekanisme cost recovery dan juga gross split antara pemerintah dengan pengusaha.
Menurut dia, meski ide perubahan dari cost recovery ke gross split adalah untuk memudahkan atau simplifikasi, tapi realisasi di lapangan nyatanya sangat unik. Selain itu, dia juga menilai kebijakan fiskal di sektor hulu migas untuk mendorong investasi mesti perlu perbaikan.
“Masih kurang lah terus terang aja, kurang fleksibel kurang ramah jadi makanya orang (investor) pada keluar,” kata Arifin Panigoro. (Web Warouw)

