JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/KUHP Baru) untuk Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 26/PUU-XXIV/2026, 27/PUU-XXIV/2026, 29/PUU-XXIV/2026, pada Selasa (9/6/2026). Presiden menghadirkan Albert Aries sebagai ahli hukum pidana yang menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materi Pasal 218 KUHP mengenai tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden hari ini.
“Salah satu hal yang perlu diluruskan dalam judicial review ini adalah apakah benar isu yang berhembus sebagai ‘chilling effect’ bahwa eksistensi Pasal 218 KUHP akan mengkriminalkan kritik atau bahkan menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang berbeda dari kebijakan presiden dan/atau wakil presiden, meskipun sejak berlaku di 2 Januari 2026 ternyata belum ada satupun pengaduan yang sudah dibuat dengan pasal a quo,” ujar Albert di Ruang Sidang Pleno MK, dilaporkan Bergelora.com di Jakarta, Rabu (10/6)
Albert mengatakan pertanyaan pertanyaan tersebut dapat terjawab, jika mau mencermati penjelasan Pasal 218 KUHP yang sudah menegaskan suatu kritik yang mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wakil presiden jelas bukan merupakan tindak pidana yang dimaksud.
Sederhananya, perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana menurut Pasal 218 KUHP adalah menyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, berupa perbuatan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista, misalnya dengan perkataan “kebun binatang” atau memfitnah.
Mengapa terdapat frasa “diri” presiden dan/atau wakil presiden”? Dia menuturkan objeknya serupa namun tidak sama dengan perbuatan yang dilarang dalam Bab XVII KUHP tentang Tindak Pidana Penghinaan, khususnya Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 KUHP, sehingga perasaan subjektif dari yang terhina dapat senantiasa diuji objektifitas perbuatannya dengan memberi kesempatan bagi orang itu untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan (Pasal 434 KUHP Baru).
Selanjutnya, Albert menjelaskan perbedaan antara Pasal 218 KUHP Baru dan Pasal 134 KUHP Lama? Pertama, Pasal 218 KUHP Baru diatur sebagai delik aduan absolut, artinya sekalipun ada orang yang menista atau memfitnah presiden dan/atau wakil presiden, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum, namun tidak akan pernah ada proses hukum jika presiden dan/atau wakil presiden tidak membuat pengaduan. Apalagi presiden dan/atau wakil presiden dalam pasal ini juga tidak “diwajibkan” menggunakan haknya untuk mengadu, sebagaimana postulat latin “juro suo uti nemo cogitur”.
Kedua, Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru mengatur Alasan Penghapus Pidana Khusus di luar Buku I KUHP, yaitu tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat atau martabat (diri) sebagaimana dimaksud ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Lalu bagaimana jika presiden dan/atau wakil presiden ternyata mudah tersinggung, sehingga ia membuat pengaduan? Sebagai “bawahan”, penyidik dan penuntut umum dipredikasi akan memberikan atensi atas pengaduan tersebut.
“Namun di sinilah kita harus percaya bahwa Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman tetap berwenang untuk menilai apakah perbuatan tersebut merupakan penghinaan, dan menguji alasan penghapus pidana khusus menurut Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru,” tutur Albert.
Ketiga, Penjelasan Pasal 218 KUHP Baru telah membedakan dengan tegas antara “kritik” dan “delik” (menista atau memfitnah). Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) ICCPR yang sudah diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 12 Tahun 2005 yang mengatur hak untuk berpendapat dapat dibatasi sepanjang untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi ketertiban atau moral umum.
Albert melanjutkan, pasal yang seringkali dicontohkan berkaitan dengan perlu diaturnya tindak pidana “penghinaan” presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP, salah satunya adalah adanya ketentuan Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara Sahabat (Pasal 226 KUHP Baru/142 KUHP Lama).
Namun demikian, ternyata masih ada satu tindak pidana lain yang justru luput dijadikan perbandingan untuk membedakan objek tindak pidana, yaitu Pasal 217 KUHP Baru/Pasal 131 KUHP Lama mengenai tindak pidana “menyerang diri presiden dan/atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat”, yang sebenarnya merupakan bentuk “sui generis” dari tindak pidana penganiayaan biasa.
“Di tengah berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk munculnya sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan atau keputusan presiden dan/atau wakil presiden, ahli meyakini bahwa konstitusi di hampir seluruh negara demokrasi menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kritik dan ketidaksetujuan, namun tidak ada satupun konstitusi yang memberikan kebebasan untuk menghina orang lain, sekalipun itu dikualifikasikan sebagai Tort (act against law) dalam perkara perdata,” kata Albert.
Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini diajukan sejumlah mahasiswa yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik. Para Pemohon mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum. Para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para Pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. (Web Warouw)

