Sabtu, 30 Agustus 2025

SEGERA….! Hanya Perppu Migas Yang Bisa Bangkitkan Kembali Industri Migas Indonesia

Dr. Kurtubi, pakar energi. (Ist)

JAKARTA- Pakar energi, Dr. Kurtubi membandingkan UU No 22/2001 dengan regulasi migas sebelumnya yaitu UU No 8 Tahun 1971, yaitu pengelola migas adalah Pertamina, bukan pemerintah. Dengan Undang-Undang tersebut proses investasi migas mudah dan cepat.

”Sejak tahun 70-an investor migas di Indonesia dikasih karpet merah. Prosesnya dipermudah, seluruh izin yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi, mulai izin dari kepala desa, camat, sampai kementerian terkait cukup dilakukan pegawai Pertamina,” tuturnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Kurtubi, investor asing kala itu berkontrak dengan Pertamina dengan skema b to b (business to business). Pertamina berkewajiban memperlancar kontrak dengan investor. Alhasil, investor migas asing beramai-ramai ke Indonesia sejak tahun 70-an.

”Saat itu setiap minggu ada daftar ditemukan sumur minyak baru. Jadi penemuannya setiap minggu, menjadikan produksi minyak meningkat saat itu. Dari sebelumnya 200 ribu barel per hari, tahun 70-an meningkat menjadi 1,6 juta barel per hari karena ditemukan lapangan minyak oleh kontraktor production Sharing Contract (PSC) yaitu kontrak jasa antara Pertamina dengan perusahaan migas asing dan swasta,” ungkapnya.

Ketika itulah Indonesia tidak impor migas. Bahkan Indonesia menjadi anggota OPEC karena produksi minyaknya tinggi.

”Produksinya tinggi dan harga minyak dunia mahal. Sehingga Indonesia mengalami penerimaan migas meningkat luar biasa. APBN 80 persen dari migas. Dulu kita terima devisa dollar sampai 80 persen, bukannya defisit,” selorohnya.

Sayangnya, kata Kurtubi, pengelolaan yang sudah benar tersebut diubah pemerintah pada 2001 melalu UU migas. Pengelola migas yang semula Pertamina menjadi pemerintah melalui Kementerian ESDM.

”Bayangkan, pemerintah yang tidak punya kilang, mengelola minyak, ya apa bisa. Akibatnya, sistem yang dulu simpel jadi ribet, berbelit-belit, dan birokratif,” paparnya.

Dicabut MK

Seiring bergulirnya waktu, ditemukan banyak masalah dalam UU tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan mencabut 16 pasal di dalam UU itu. Salah satunya, pasal tentang eksistensi BP Migas dicabut. Keputusan MK tentu bersifat final dan mengikat.

”Tapi sayang sekali, meksipun banyak pasal dicabut dan BP Migas dibubarkan, tapi setelah itu didirikan SKK Migas, orangnya sama, pekerjaannya sama, sebagai lembaga pemerintah di bawah Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Akibatnya, selain UU Migas telah mencabut prinsip Lex Spesialis, investors besar tidak percaya dan pada keluar. Kesalahan UU migas menjadikan tidak ada kepastian hukum dimata investor.

”Sayangnya lagi pemerintah (seolah) tidak mau tahu pengelolaan migas ini cacat parah dan tidak mau diungkapkan karena sudah keenakan mengelola migas,” kata Kurtubi.

Ditanya enaknya di mana, menurut Kurtubi, jelas enak karena minyak itu basah.

“Contoh yang sudah ada ketangkap KPK dalam kasus suap. Dan juga ada kasus mantan Ka BP-Migas yang menyerahkan/menjual kondensat bagian negara kepada kilang Petrokimia TPPI yang menimbulkan kasus hukum yang berkepanjangan sehingga kilang TPPI menjadi macet,” bebernya.

Kurtubi menegaskan, kata kunci pembenahan masalah migas, Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang isinya mencabut UU Migas No 22 Tahun 2001 karena melanggar konstutisi.

”Kembali lagi ke UU No 81 tapi yang disempurnakan,” cetusnya.

Dia beralasan kenapa harus perppu, karena DPR RI dua periode gagal membuat RUU pengganti UU Migas.

”DPR sebenarnya sadar UU ini salah tapi dua periode gagal buat RUU karena banyak kepentingan. Maka saya usul pakai perppu saja, karena darurat,” sebutnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru